JANGAN BERAMAL KECUALI ADA HADITS SHAHIHNYA
RUMAH-MUSLIMIN.COM - Mulai tersebar di kalangan awam kalau kita ingin beramal pastikan dulu ada hadis sahihnya. Kaedah ini sebetulnya keliru, bahkan berbahaya. Kaedah ini tidak ditemukan dalam kitab usul fikih manapun, tidak dikatakan oleh nabi, tidak dikatakan oleh sahabat, tidak pula tabi'in, tidak pula tabi' tabi'in, tidak pula para ulama setelahnya. Oleh karena itu kaedah ini sendiri bid'ah, dan masuk kategori bid'ah dhalalah (sesat).
Karena sebetulnya banyak sekali hukum dalam Islam yang tidak diterangkan dalam hadis yang sahih, melainkan diistimbatkan dari berbagai sumber hukum lain, yang tidak jarang memerlukan nalar ijtihad dan proses istimbat yang amat sangat rumit. Kemudian kalau pun sumber hukumnya adalah hadis, tidak mesti sahih sebetulnya. Hadis dhaif pun bisa menjadi sumber hukum dalam kondisi tertentu. Dan juga kesahihan suatu hadis bukanlah satu-satunya standar yang membuat hadis itu layak menjadi sumber hukum. Masih ada syarat-syarat lain. Jadi jangan pula disangka jika seseorang bisa mendatangkan hadis yang statusnya sahih maka masalah selesai
Baca Juga :
- Mencintai Habaib Sesuai Seleranya, Mencaci Maki Habaib Semaunya?
- Perbuatan Tergantung Dengan Niatnya
- Pelajaran Ranting Kecil Dari Rasulullah SAW
Detail-detail seperti ini luput dari orang awam. Hanya orang-orang yang spesialisasinya mengkaji ilmu agamalah yang bisa memahami ini dengan baik. Itulah sebabnya dalam memahami syariat manusia terbagi menjadi 2 golongan, ulama dan awam. Kalau seandainya semua hukum dijelaskan dalam hadis sahih lagi sharih, semua orang akan sama dalam memahami syariat. Tidak butuh kita pada ulama. Semua orang menjadi ulama. Tapi sunnatullah tidak menghendaki demikian. Dalil itu ada yang pasti dalalahnya, ada yang zahir, dan ada khafi (tersembunyi). Ada orang yang mampu memahami dalil tersebut dan ada yang tidak. Ada ulama dan ada orang yang awam. Begitu lah adanya.
Kaedah di atas juga berpotensi membuat orang awam lancang membantah ulama, menyibukkan mereka pada perkara yang di luar kapasitas mereka, membuat mereka curiga pada ulama mereka sendiri
Konsisten berpegang pada kaedah tersebut melazimi seseorang akan menolak banyak hukum syariat yang seharusnya masuk dalam syariat, hanya karena tidak ada hadis sahihnya, atau dia yang tidak tau hadisnya. Menuntut hadis sahih lagi sharih di setiap permasalahan, bahkan sampai ke detail-detail permasalahan, merupakan suatu kebodohan. Itu menandakan si penanya tidak memahami sama sekali tabiat syariat seperti apa
$ads={1}
Jadi kalau saya sebagai awam ingin mengetahui suatu hukum apa yang mesti saya lakukan?
Ulama usul seperti Imam Ibnu Abdil Bar, Imam Ghazali dan Imam al-Amidi menghikayatkan telah konsensus ulama (ijmak) bahwa kewajiban awam itu sebetulnya sederhana sekali, yaitu bertanya dan mengikut fatwa ulama, bukan mengkaji dalil. Cukup tanyakan pendapat ulama mana itu, dan jika ternyata itu pendapat ulama dari mazhab yang empat maka ikutilah tanpa ragu
Wallahu ta'ala a'la wa a'lam
Oleh : Ustadz Khalilur Rahman
Sumber : dikutip melalui laman facebooknya
Wallahu a'lam Bishowab
Allahuma sholii 'alaa sayyidina muhammad wa 'alaa aalihi wa shohbihi wa salim
- Media Dakwah Ahlusunnah Wal Jama'ah -