Hukum Rumah Sakit Menahan Pasien Yang Tidak Membayar di dalam Islam

HUKUM RUMAH SAKIT MENAHAN PASIEN YANG TIDAK MEMBAYAR DI DALAM ISLAM

RUMAH-MUSLIMIN.COM - Ketika seorang wanita ingin melahirkan, maka ia akan dibawa ke bidan, puskesmas atau rumah sakit terdekat untuk ditangani lebih lanjut. beberapa kasus yang sering terjadi di masyarakat, ada sebagian dari mereka dari kalangan tidak mampu, akhirnya ia ditahan di rumah sakit sebab belum melunasi biaya melahirkan dan penginapan selama di sana.

Berikut deskripsi masalah lengkapnya, 

Deskripsi

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Izin bertanya gus

Anggap saja buk ija, dia adalah istri dari pak andi yang meninggal kemarin dia baru melahirkan anak pertamanya di salah satu rumah sakit umum, masalah timbul di sa'at buk ija selesai melahirkan, ia tidak mampu melunasi biaya persalinan di karenakan suaminya sudah meninggal sehingga singkat cerita pihak rumah sakit menahan bayi buk ija di rumah sakit, sampai buk ija atau keluarga mampu melunasi biaya persalinan tersebut

$ads={1}

Pertanyaan :

Bolehkah pihak rumah sakit menahan bayi seperti dalam kasus tersebut??

Sebelumnya kami sampaikan trima kasih

Jawaban 

Tindakan pihak rumah sakit menahan bayi seperti dalam kasus tersebut adalah tidak boleh dan haram karena termasuk maksiat tidak menunggu madin muksir (madin : penghutang, muksir : yang kesulitan melunasi)

Referensi

اسعاد الرفيق ج ٢ ص ١٣٢

ومنها عدم انظار المدين المعسر بقضاء ما عليه مع علم دائنه باعساره بان يلازمه او يحبسه الى ان قال ___ وعده من الكبائر ظاهر جدا وان لم يصرحوا به الا انه داخل في ايذاء المسلم الايذاء الشديد الذي لا يطاق عادة الصبر عليه

Sumber: NGAJI KITAB

Demikian Artikel " Hukum Rumah Sakit Menahan Pasien Yang Tidak Membayar di dalam Islam "

Semoga Bermanfaat

Wallahu a'lam Bishowab

Allahuma sholli 'alaa sayyidina muhammad wa 'alaa aalihi wa shohbihi wa salim

- Media Dakwah Ahlusunnah Wal Jama'ah -

Redaksi

Rumah Muslimin Grup adalah Media Dakwah Ahlusunnah Wal jama'ah yang berdiri pada pertengahan tahun 2017 Bermazhab Syafi'i dan berakidah Asyariyyah. Bagi sobat rumah-muslimin yang suka menulis, yuk kirimkan tulisannya ke email kami di dakwahislamiyah93@gmail.com

إرسال تعليق

أحدث أقدم
close