Syarat, Rukun dan Wajib Haji dalam Islam


SYARAT, RUKUN DAN WAJIB HAJI DALAM ISLAM

RUMAH-MUSLIMIN.COM - Rukun Haji merupakan rukun islam ke-5. Dimana rukun ke-5 ini diwajibkan bagi mereka yang mampu (secara finansial) untuk melaksanakannya. Berikut akan kami beri penjelasan secara mendetail mengenai Syarat, Rukun dan Wajib Haji dalam Islam.

HAJI

A. PENGERTIAN DAN SYARAT HAJI

Haji adalah sengaja berkunjung ke Baitullah (Ka’bah) dengan maksud beribadah kepada Allah SWT dengan memenuhi panggilannya pada rukun islam ke-5. Di mana pelaksanaan ibadah haji pada waktu tertentu.

Kewajiban mengerjakan haji ini hanya satu kali seumur hidup dan agar segera dilaksanakan bagi yang telah memenuhi syarat-syaratnya. Seperti yang dijelaskan dalam Al-Qur'an Surat Ali Imron ayat 97 yang berbunyi :

وَللهِ عَلَى الـنَّاسِ حِـجُّ الْبَــيْتِ مَنِ اسْـتَطَاعَ اِلَــيْهِ سَـبِــــيْلًا.   ال عمـران : 97

Artinya : Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barang siapa mengingkari (kewajiban haji), maka se­sungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semes­ta alam”. 

B. SYARAT-SYARAT WAJIB HAJI

a. Beragama  
b. IslamBaligh  
c. Berakal  
d. Mampu  
e. Merdeka.

Haji merupakan ibadah yang memerlukan banyak tenaga fisik, bagi seseorang yang memiliki fisik lemah/pun ada penyakit (komorbit) yang dapat mengganggu ibadah haji tidak diperbolehkan turut serta dan jika hanya karena kelemahan fisiknya saja (tidak mampu berjalan/beraktivitas lama/jauh) maka tidak diwajibkan untuk melaksanakannya sendiri, minimal ditemani. Jikapun tidak bisa, dapat diwakilkan kepada orang lain, tentunya biaya ditanggung olehnya sendiri.

Disyaratkan bagi seorang yang menggantikan orang lain adalah ia telah menunaikan terlebih dahulu buat dirinya, baru kemudian boleh mewakili orang lain. Sedangkan bagi anak-anak atau hamba sahaya yang mengerjakan haji, maka hajinya sah, akan tetapi tidak cukup untuk memenuhi kewajiban hajinya apabila kelak ia dewasa atau merdeka, maka ia wajib mengulanginya kembali.

$ads={1}

C. RUKUN HAJI 

Sebelum melakukan perjalanan haji, tentu ada hal-hal yang perlu diketahui terlebih dahulu salah satunya mengenai rukun haji. Apa itu rukun Haji? Rukun haji adalah segala sesuatu yang harus dikerjakan ketika melaksanakan ibadah haji, tidak sah haji seseorang bila tidak melaksanakannya serta tidak boleh diganti dengan “dam”. Jadi hukumnya Fardhu 'ain dalam pelaksanaannya.

Rukun Haji terbagi menjadi 6, berikut uraiannya : 

1. Ihram 
2. Wukuf di Arafah  
3. Thawaf (mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh kali)  
4. Sa’i  
5. Mencukur atau  menggunting  rambut  
6. Tertib

1. Ihram


Ihram yaitu berniat mengerjakan haji atau umrah atau keduanya sekaligus. Ihram wajib dilakukan sejak dari miqat & sebelum memulai ihram terdapat pekerjaan yg disunatkan, yaitu : mandi, berwudhu’, memotong kuku, mencukur/memen­dekkan kumis, mencabut/mencukur bulu ketiak, menyisir jenggot memakai wangi-wangian serta memakai pakaian ihram dan shalat sunat dua raka'at, seperti yang dikerjakan oleh Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam :

كان النبي صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَرْكعُ بذى الخُليفَةِ ركعتين رواه و مسلم

Artinya : Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam mengerjakan sholat dua roka'at di Dzul Hulai­fah (tempat di mana Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam memulai ihramnya)

( HR. Muslim )

Pakaian ihram bagi laki-laki dan wanita, yaitu : 

1).  Bagi laki-laki ; yaitu memakai dua helai kain yang tidak berjahit, satu diselendangkan dan yang satunya lagi untuk sarung. Dibolehkan mekakai ikat pinggang yang tidak disim­pul mati dan disunatkan kain dan ikat pinggang tersebut berwarna putih, tidak boleh memakai baju yang berjahit dan celana dalam.

2).  Bagi wanita ;  yaitu memakai pakaian yang menu­tup seluruh tubuh, kecuali muka dan telapak tangan, dan disunatkan berwarna putih pula.

2. Wukuf di Arafah


Rukun selanjutnya adalah Wukuf Arafah. Yaitu hadir dan berdiam diri sejenak di Arafah dalam waktu antara tergelincir matahari tanggal 9 dzulhijjah ( hari arofah ) sampai terbit fajar pada hari nahar tanggal 10 Dzulhijjah. Seseorang yang akan melakukan wukuf, ia boleh memilih di antara waktu-waktu tersebut & bila ia memilih siang maka sunnah memper­panjang sampai setelah terbenamnya matahari. Sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam riwayat beberapa hadits :

الحجُّ عرَفةٌ فمن جاءَ ليلةَ جَمْعٍ قبل طُلوع الفجْرِ فقدْ ادْرَكَ  رواه الخمسة

Artinya :   Haji itu ialah Arafah, barang siapa yang datang pada malam tanggal sepuluh maka ia telah mendapatkan waktu yang sah.  ( HR. Lima orang Ahli Hadist )

Ketika akan wukuf disunatkan terlebih dahulu mandi dan bersuci, dan ketika sedang wukuf  disunatkan selalu menjaga kesucian, menghadap kiblat, memperbanyak istighfar, berdzikir dan berdoa sambil mengangkat tangan untuk keluarga, kerabat, hajat, doa titipan dan lain sebagainya, terutama untuk kebaikan dunia dan akhirat.

Sebagaimana yang diceritakan oleh seorang sahabat Nabi SAW yang bernama Usamah bin Sa’id :

كنت رَدْفَ النبيَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بعرفاتٍ فرفعَ يديه يدعو.  رواه  النساء

Artinya :   Saya membonceng di belakang Nabi Muhammad SAW di Arafah, Beliau mengangkat kedua tangannya guna berdo’a.  ( HR. Nasa’i )

3. Thawaf (mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh kali)


Thawaf yang dilakukan sebagai rukun haji ini disebut dengan Thawaf Ifadah, tidak wajib berniat karena termasuk dalam rang­kaian ibadah, akan tetapi bila melaksanakan thawaf selain thawaf ifadah seperti thawaf wada’ maka wajib berniat.

1) Syarat-syarat thawaf 
Mengerjakan thawaf disebut sah bila memenuhi syarat-syarat beri­kut :

a). Suci dari hadas (kecil dan besar) serta najis.
b). Menutup aurat.
c). Memulai thawaf dari hajar aswad, begitu juga bila mengakhirin­ya.
d). Thawaf dikerjakan dengan sempurna sebanyak tujuh kali putar­an, tiga putaran berjalan cepat dan sisanya berjalan biasa.
e). Agar Ka’bah berada di sebelah kiri orang yang thawaf (hadis di atas).
f). Thawaf dilakukan di dalam Masjidil Haram tapi di luar Ka’bah.

2) Beberapa sunat thawaf


Sunat dilakukan ketika akan & sedang thawaf yaitu :

a). Menghadap hajar aswad ketika memulai thawaf sambil memmbaca takbir dan tahlil seraya mengangkat kedua tangan seperti pada waktu shalat, mengusap hajar aswad sambil meletakkan kedua tangan di atasnya, kemudian mencium batu itu dan jika memungkinkan menaruh pipi di atasnya, jika tidak maka menyentuhnya dengan tangan atau sesuatu yang dipegang lalu mencium tangan atau barang tersebut, atau memberi isyarat kepadanya dengan tangan atau barang lain.

b). Mengepit kain selendang dengan ketiak kanan, dan sebagian diselendangkan di bahu kanan (lihat gambar).      

c). Berjalan cepat sambil menggerakkan bahu dan memperkecil lang­kah pada tiga kali putaran pertama, dan berjalan biasa pada empat putaran berikutnya.

Keterangan : b dan c khusus bagi laki-laki.

Berikut Hadis tentang mengusap dan mencium hajar aswad :

اِنِّـىْ لَاَعْلَمُ أَنَّكِ حَجَـرٌ وَلَوْ لَمْ اَرَى حَبِيْبِىْ صَلَّى اللهُ عَلَــــيْهِ وَسَلَّمَ قـبّلكِ واسـتلمكِ ما اسـتلمـتكِ ولا قَـبَّلْــتُكِ لقد كانَ لكم فى رسول الله اسوة حسـنـةٌ.   رواه احـمـد

Artinya :

(Tatkala Umar bin Khattab menelungkupkan  kepalanya di hajar aswad) beliau berkata : “Sungguh bukan saya tidak tahu bahwa engkau hanyalah batu. Dan andaikan saya tidak melihat orang yang saya cintai (Nabi saw.) mencium dan mmengusapmu, tidaklah saya akan mengusap dan memnciummu juga. Sungguh Rasulullah itu menjadi suri tauladan yang baik bagimu”. ( HR. Ahmad dll ).

3) Macam-macam Thawaf


a) Thawaf qudum, yaitu thawaf selamat datang, yang dikerjakan ketika baru datang di kota Mekah bilamana tidak dikerjakan hajinya tetap sah, karena hukumnya sunnah
b) Thawaf ifadhah, yaitu tawaf yang termasuk rukun haji, bilamana tidak dikerjakan maka hajinya tidak sah.
c) Thawaf wada’, yaitu sebagai tawaf pamitan, (tawaf selamat tinggal ) tawaf yang dikerjakan ketika akan meninggalkan kota Mekah, sedangkan hukumnya wajib, jika tidak mengerjakan maka harus membayar Dam
d) Thawaf nadzar, yaitu Thawaf yang dilakukan karena punya nadzar
e) Thawaf sunnat. Yaitu tawaf yang bila dikerjakan mendapat pahala dan bila tidak dikerjakan tidak berdosa

Bagi jama’ah yang belum melakukan thawaf wada’, belum boleh meninggalkan Mekah, bila yang sudah mengerjakan maka tidak dibenarkan lagi tinggal di Masjidil Haram.

4) Tata cara Thawaf Wada' sbb:

a) Tawaf wada’ dilakukan sesaat sebelum  meninggalkan makkah.
b) Sama seperti tawaf umroh, tawaf wada’juga dilakukan sebanyak 7 putaran, mulai dari hajar aswad dan berakhir dihajar aswad pula
c) Yang membedakan antara Tawaf wada’ dengan tawaf umroh adalah niatnya. 
d) Tawaf wada’ tidak menggunakan ihram. Tapi tetap harus dalam keadaan wudlu’. 
e) Bacaan dalam tawaf wada’ sama dengan bacaan tawaf lainnya. 
f) Setelah selesai tawaf, sangat dianjurkan untuk berdoa di depan multazam. Pada intinya, doa yang diucapkan berisi antra lain, mohon ampunan dari allah, bersyukur kepada allah bahwasanya kita sudah diberi kesempatan mengunjungi rumahnya, memohon kepada allah agar kunjungan kita ini bukan kunjungan yang terakhir dan kita mohon agar diundang lagi oleh-nya. Kita juga dapat berdoa agar allah juga mengundang keluarga, sahabat, kenalan kita yang lain. Akhirnya kita mohon agar diberi keselamatan di perjalanan hingga sampai dirumah lagi. 
$ads={2}
g) Selesai berdoa, langsung kita keluar dari mesjid haram dan jika dapat, tidak usah lagi menoleh kebelakang. 
h) Setelah tawaf wada, tidak boleh lagi melakukan aktifitas yang “berat” seperti misalnya belanja lagi, atau tidur lagi di hotel atau bahkan masuk lagi ke mesjid haram. 
i) Bagi wanita yang sedang haid dan tidak/belum berhenti, karena tidak bisa masuk mesjid, dianjurkan agar berdiri dihalaman mesjid & usahakan melihat kaabah dari luar, kemudian  membacado’a. Untuk ini mintalah diantar oleh pembimbing atau mutawif.

4. Sa’i

Jama'ah sedang Sa’i

Yaitu berlari-lari kecil antara bukit Shafa dan Marwa, dengan persyaratan sebagai berikut:

1) Memulai Sa’i dari Bukit Shafa dan mengakhirinya di Bukit Marwa
2) Mengerjakan Sa’i sebanyak 7 kali, dari Shafa ke Marwa dihi­tung satu kali dan  dari Marwa ke Shafa juga dihitung satu kali
3) Sa’i hendaklah dilakukan setelah thawaf, baik thawaf ifadhah / qudum

5. Mencukur atau  menggunting  rambut

Sedikitnya tiga helai dan bagi wanita cukup mengguntingnya. Bercukur atau memotong rambut ini 
merupakan bagian dari tahallul.

6. Tertib

Dalam melaksanakan rukun haji ini harus tertib dan urut didalam melaksanakan urutan rukun haji seperti tersebut di atas, dimulai dari ihram, wukuf, thawaf dan seterusnya.

D. WAJIB HAJI

Wajib haji adalah beberapa perbuatan yang  wajib  dilaksanakan, tetapi boleh diganti dengan dam atau denda, tidak mempengaruhi sah tidaknya ibadah haji. Wajib haji dimaksud adalah :

1.   Ihram dari miqat
2.   Bermalam di Muzdalifah
3.   Melontar jumratul aqabah
4.   Melontar tiga Jumrah
5.   Bermalam (mabit) di Mina.
6.   Menjauhkan diri dari yang diharamkan selama haji.
7.   Thawaf Wada’

1. Ihram dari miqat

Miqat adalah batas waktu dan tempat yang telah ditentukan, yaitu :

           1).  Miqat Zamani (batas waktu), batas waktu untuk mengerjakan haji adalah  
                 sejak awal bulan Syawal sampai terbitnya fajar pada Hari Raya Haji (tanggal 
                 10 Dzulhijjah).
            2).  Miqat Makani (batas tempat) yaitu tempat untuk memulai ihram jika akan  
                  beribadah haji (atau umrah.

2. Bermalam di Muzdalifah

Foto di Muzdalifah

Bermalam di Muzdalifah ini dilakukan setelah mengerjakan wukuf di Arafah, yaitu sesudah lewat tengah malam pada tanggal 9 Dzulhij­jah. Di Musdalifah agar mencari kerikil sebanyak 49 butir untuk nafar awal (10,11,12, dan 13 Dzuulhijjah) dan bagi nafar tsani sebanyak 70 butir atau hanya 7 butir untuk jumratul aqabah sedang kekurangannya bisa mencari di Mina.

3. Melontar jumratul aqabah

Melontar jumratul aqabah

Dilaksanakan pada tanggal 10 Dzulhijjah di Mina, waktu yang terbaik adalah waktu dhuha, yaitu dengan melon­tarkan kerikil sebanyak tujuh kali (yang dibawa dari Muzdalifah) setiap lontaran satu kerikil.

4. Melontar tiga Jumrah

Jumrah yaitu marmer/lantai dasar tugu, terdiri dari jumrah ula, wustha, dan aqabah. Dilaksanakan pada tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah secara berurutan setiap jumrah tujuh lontaran dan setiap lontaran satu kerikil. Melontar tiga jumrah ini bisa dilaksanakan hanya pada tanggal 11 dan 12 Dzulhijjah lalu kembali ke Mekkah, cara ini disebut dengan nafar awal. Sedang bagi yang tanggal 13 Dzulhijjah masih di Mina maka diwajibkan melempar lagi ketiga jumrah tersebut, baru kemu­dian kembali ke Mekkah dan cara ini disebut dengan nafar stani (rombongan ke 2).

5. Bermalam (mabit) di Mina

Bermalam di Mina

Bagi yang nafar awal wajib bermalam di Mina pada malam tanggal 11 dan 12 Dzulhijjah, sedang bagi yang nafar stani ditambah malam tanggal 13.

6. Menjauhkan diri dari yang diharamkan selama haji

Segala sesuatu yang diharamkan selama ihram haji akan diterangkan kemudian, pelanggaran terhadap larangan ini diwajibkan membayar dam (denda).

7. Thawaf Wada’

Thawaf Wada'

Thawaf wada’ adalah thawaf pamitan ketika akan meninggalkan Mekkah, dengan cara yang sama seperti penjelasan terdahulu.

Demikianlah informasi mengenai Syarat, Rukun dan Wajib Haji dalam Islam

Semoga informasi yang disampaikan bermanfaat bagi kamu yang ingin berangkat haji. Luruskan niat dan pelajari apa yang perlu dipelajari terutama rukun dalam Ibadah Haji.

Sumber : Berbagai sumber

Semoga Bermanfaat

Wallahu a'lam Bishowab

Allahuma sholli 'alaa sayyidina muhammad wa 'alaa aalihi wa shohbihi wa salim

- Media Dakwah Ahlusunnah Wal Jama'ah -

Redaksi

Rumah Muslimin Grup adalah Media Dakwah Ahlusunnah Wal jama'ah yang berdiri pada pertengahan tahun 2017 Bermazhab Syafi'i dan berakidah Asyariyyah. Bagi sobat rumah-muslimin yang suka menulis, yuk kirimkan tulisannya ke email kami di dakwahislamiyah93@gmail.com

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
close