Apa Hukum berkunjung ke Tempat Saudara yang merayakan Natal?


RUMAH-MUSLIMIN.COM - Menjelang perayaan hari raya natal umat nasrani dan katolik, banyak artikel yang tersebar di media sosial mengenai hukumnya mengucapkan selamat Natal, memasuki rumah yang sedang merayakan natal dan berkunjung ke rumah saudara yang sedang merayakan hari raya natal. hal ini menjadi khilaf diantara para ulama, ada yang membolehkan adapula yang melarang.

Lalu  " Apakah boleh berkunjung ke tempat saudara beragama kristen yang sedang merayakan hari natal ? 

JAWABAN :

Wa'alaikumussalaam, bisa menjadi kufur apabila kedatangannya disertai perasaan gembira terhadap mereka atau agamanya atau munkarat-munkarat yang lain.

تفسير نووى ج 1 ص 94 | تفسير رازى ج 8 ص 10-11
واعلم أن كون المؤمن موالياً للكافر يحتمل ثلاثة أوجه أحدها : أن يكون راضياً بكفره ويتولاه لأجله ، وهذا ممنوع منه لأن كل من فعل ذلك كان مصوباًله في ذلك الدين ، وتصويب الكفر كفر والرضا بالكفر كفر ، فيستحيل أن يبقى مؤمناً مع كونه بهذه الصفة . وثانيها : المعاشرة الجميلة في الدنيا بحسب الظاهر ، وذلك غير ممنوع منه . والقسم الثالث : وهو كالمتوسط بين القسمين الأولين هو أن موالاة الكفار بمعنى الركون إليهم والمعونة ، والمظاهرة ، والنصرة إما بسبب القرابة ، أو بسبب المحبة مع اعتقاد أن دينه باطل فهذا لايوجب الكفر إلا أنه منهي عنه ، لأن الموالاة بهذا المعنى قد تجره إلى استحسان طريقته والرضا بدينه ، وذلك يخرجه عن الإسلام

“ Ketahuilah bahwa orang mukmin menjalin sebuah ikatan dengan orang kafir berkisar pada tiga hal :

1. Pertama, ia rela atas kekufurannya dan menjalin ikatan karena faktor tersebut. Hal ini dilarang karena kerelaan terhadap kekufuran merupakan bentuk kekufuran tersendiri.

2. Kedua, interaksi sosial yang baik dalam kehidupan di dunia sebatas dzahirnya saja.

3. Ketiga, tolong-menolong yang disebabkan jalinan kekerabatan atau karena kesenangan, disertai sebuah keyakinan bahwa agama kekafirannya adalah agama yg tidak benar.

$ads={1}

Hal tersebut tidak menjerumuskan seorang mukmin pada kekafiran, tetapi ia tdk diperbolehkan (menjalin ikatan di atas). Sebab jalinan yang semacam ini (nomer 3) terkadang memberi pengaruh untuk memuluskan jalan kekafiran dan kerelaan terhadapnya. Dan factor inilah yang dapat mengeluarkannya dari Islam”.

Dalam kitab Ahkam Ahli Dzimmah dinyatakan :

وكما أنهم لا يجوز لهم إظهاره فلا يجوز للمسلمين ممالأتهم عليه ولا مساعدتهم ولا الحضور معهم باتفاق أهل العلم الذين هم أهله

”Sebagaimana mereka (orang nasrani) tidak diizikan untuk menampakkan hari rayanya, maka tidak boleh bagi kaum muslimin untuk turut serta bersama mereka dalam perayaan itu, atau membantu mereka, atau menghadiri natalan bersama mereka, dengan sepakat ulama, yang mereka memahami kasus ini.” (Ahkam Ahli Dzimmah, 3/87).

Abul Qosim, Hibatullah bin Hasan as-Syafii mengatakan :

ولا يجوز للمسلمين أن يحضروا أعيادهم لأنهم على منكر وزور وإذا خالط أهل المعروف أهل المنكر بغير الإنكار عليهم كانوا كالراضين به المؤثرين له فنخشى من نزول سخط الله على جماعتهم فيعم الجميع نعوذ بالله من سخطه

Kaum muslimin tidak boleh menghadiri hari raya mereka, karena mereka berada di atas kemungkaran. Jika orang baik berada di tempat yang sama dengan orang yang melakukan kemungkaran, tanpa ada pengingkaran kepada mereka, statusnya sebagaimana orang yang ridha terhadap kemungkaran itu, dan akan memberikan dampak kepadanya. Kami khawatir akan turut murka Allah kepada jamaah itu, sehingga mengenai semuanya. Kami berlindung kepada Allah dari murkanya. Wallahu a'lam bish-showaab. (Ghufron Bkl, Af-idahtus Sholihah).

Sumber : piss-ktb.com

Demikian Artikel " Apa Hukum berkunjung ke Tempat Saudara yang merayakan Natal? "

Semoga Bermanfaat

Wallahu a'lam Bishowab

Allahuma sholli 'alaa sayyidina muhammad wa 'alaa aalihi wa shohbihi wa salim

- Media Dakwah Ahlusunnah Wal Jama'ah -     
Redaksi

Rumah Muslimin Grup adalah Media Dakwah Ahlusunnah Wal jama'ah yang berdiri pada pertengahan tahun 2017 Bermazhab Syafi'i dan berakidah Asyariyyah. Bagi sobat rumah-muslimin yang suka menulis, yuk kirimkan tulisannya ke email kami di dakwahislamiyah93@gmail.com

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
close