Apakah Boleh Menjual Kulit, Daging Dan Bagian Qurban Lainnya?


Tanya :

Apakah boleh menjual kulit hewan kurban?

Jawaban:

ويحرم بيع جلد الأضحية وشحمها ولحمها وأطرافها ورأسها وصوفها وشعرها ووبرها ولبنها الذي يحلبه منها بعد ذبحها، واجبة كانت أو تطوعاً؛ لأن لنبي صلّى الله عليه وسلم أمر بقسم جلودها ونهى عن بيعها، فقال: «من باع جلد أضحيته، فلا أضحية له»
Haram hukumnya menjual kulit, lemak, daging, bagian-bagian ujung, kepala, bulu, rambut dan susu setelah disembelih. Apakah kurban wajib maupun kurban sunnat. Karena Rasulullah Saw bersabda: “Siapa yang menjual kulit hewan kurbannya, maka tiada kurban baginya”. (HR. al-Hakim).

(al-Fiqh al-Islamy wa Adillatuhu, juz. 4, hal. 281).

Wallahu a'lam Bishowab

Allahuma sholii 'alaa sayyidina muhammad wa 'alaa aalihi wa shohbihi wa salim

Redaksi

Rumah Muslimin Grup adalah Media Dakwah Ahlusunnah Wal jama'ah yang berdiri pada pertengahan tahun 2017 Bermazhab Syafi'i dan berakidah Asyariyyah. Bagi sobat rumah-muslimin yang suka menulis, yuk kirimkan tulisannya ke email kami di dakwahislamiyah93@gmail.com

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
close