Apakah Boleh Mengkafirkan Sesama Muslim?


Pertanyaan:

Apakah boleh mengafirkan sesama muslim?

Jawab:

Mengapa kepada sesama muslim harus mengkafirkan? Ulama yang ilmu agamanya luas sekalipun, tidak akan berani menuduh seorang yang mengucap, “Lailaha illallah” sebagai kafir disebabkan beratnya sanksi. Jika benar, tuduhan itu ha­nya sebagai kenyataan, artinya, tuduhan itu benar. Tapi kalau tidak, yang menuduh adalah yang kafir.

Sesama muslim boleh menuduh bahwa dia tidak meng­amalkan hukum atau syariat agama atau perbuatannya berten­tangan dengan syariat agama.

Yang tergolong tidak mengamalkan syariat agama yaitu,

Orang yang mengingkari hukum dan syariat Allah.
Malas atau lalai melakukannya.
Kedua golongan itu tidak bisa dicap kafir. Seorang muslim melakukan zina, minum arak atau riba, bukanlah kafir.

Allah menetapkan sanksi hukuman bagi mereka yang me­langgar larangan Allah. Sanksi hukuman dijatuhkan kepada pelaku muslim. Kalau saja ia Kafir, tentu tidak dapat dijatuhi hukuman atas pelanggarannya Sebab, sanksi hukuman ter­hadap pemabuk, penjudi, atau pezina hanya bisa dijalankan ter­hadap orang muslim.

Sumber: Anda Bertanya Islam Menjawab Karya Prof. Dr. M. Mutawalli asy-Sya’rawi

Wallahu a'lam Bishowab

Allahuma sholi 'ala sayidina Muhammad nabiyil umiyi wa 'ala 'alihi wa shohbihi wa salim

Redaksi

Rumah Muslimin Grup adalah Media Dakwah Ahlusunnah Wal jama'ah yang berdiri pada pertengahan tahun 2017 Bermazhab Syafi'i dan berakidah Asyariyyah. Bagi sobat rumah-muslimin yang suka menulis, yuk kirimkan tulisannya ke email kami di dakwahislamiyah93@gmail.com

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
close