Hukum Memiliki Usaha Warnet Didalam Islam


HUKUM MEMILIKI USAHA WARNET DIDALAM ISLAM

Dari Habibana Munzir Al-Musawa) saat ada yang bertanya tentang usaha warnet yang dia miliki :

"Saudaraku yg kumuliakan, jika pengunjung warnet kebanyakan bukan membuka situs porno dan chatting yg bertentangan dg syariah maka usaha sudah cukup dengan memberi peringatan, atau boleh ditambah dg ucapan yg lebih tegas, misalnya : dilarang membuka situs porno.

namun jika kebanyakan pengunjungnya memang mengarah kepada situs porno (anda dapat melihatnya pada histori komputer2 anda) maka hendaknya carilah usaha lain, karena hal itu menjadi syubhat rizkinya.

saya berdoa semoga Allah segera melimpahkan kemakmuran pada anda apakah dg usaha yg diridhoi Allah atau dengan pekerjaan, semoga Allah melimpahkan segala kemudahan pada anda dunia dan akhirat.

Wallahu a'lam Bishowab

Allahuma sholi 'ala sayidina Muhammad nabiyil umiyi wa 'alihi wa shohbihi wa salim

Redaksi

Rumah Muslimin Grup adalah Media Dakwah Ahlusunnah Wal jama'ah yang berdiri pada pertengahan tahun 2017 Bermazhab Syafi'i dan berakidah Asyariyyah. Bagi sobat rumah-muslimin yang suka menulis, yuk kirimkan tulisannya ke email kami di dakwahislamiyah93@gmail.com

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
close