MENCARI DAGING BABI YANG HALAL
"Mas, kalau menurut saya, yang dikatakan riba itu kalau bunganya besar, tapi kalau kecil gak apa-apa"
"Sebentar, mas agamanya apa?"
"Islam"
"Kalau di Islam daging babi itu halal apa haram?"
"Haram"
"Kalau haram, makan dikit aja boleh atau tetap haram?"
"Hmmm.."
"Tetap haram mas, Islam itu dah mengatur dengan jelas, kalau haram tetap haram, mau makannya dikit atau banyak tetap saja hukumnya haram, begitu juga dengan riba, mau dia bunganya kecil atau besar tetap saja haram".
"Dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan Riba" (Al Baqarah 275 )
Daging babi dan riba status hukumnya dalam Islam sama-sama haram, mau makannya dikit atau banyak tetap saja haram, dan tidak bisa kamu campur yang haram dengan yang halal agar yang haram menjadi halal, tidak bisa.
Daging babi walaupun sebelum memasaknya kamu cuci dengan air tanah sebanyak tujuh kali, terus kamu masak dengan air zamzam, kamu campuri dengan sari kurma dan madu, sebelum memakannya kamu baca bismillah dan baca do'a, tetap saja hukum makan daging babi tersebut adalah haram, tidak akan berubah status hukumnya menjadi halal hanya karena kamu cuci dengan air tanah sebanyak tujuh kali, kamu masak dengan air zamzam, kamu campuri dengan sari kurma dan madu, dan sebelum memakannya kamu baca do'a.
Haram tetaplah haram, mau kamu campuri apapun yang halal dan yang ada hubungannya dengan arab, tetap saja daging babi haram dimakan.
"Tapi mas, kalau soal bunga walaupun besar tapi kalau kedua belah pihak ridho, kan gak apa-apa.."
"Gini mas, kalau tolok ukur mu kedua belah pihak saling ridho berarti kalau kamu berzina dengan ibu kandungmu atas dasar suka sama suka, senang sama senang, tanpa ada unsur paksaan dari siapapun bearti gak apa-apa, sah-sah saja, gak dosa, gak dilaknat Allah, gitu?"
"Kalau tolok ukur mu kedua belah pihak ridho bearti hubungan badan sesama jenis seperti gay, lesbian (LGBT) gak apa-apa? Kan mereka melakukannya atas dasar suka sama suka, saling ikhlas melakukan dan dengan senang hati melakukannya tanpa ada unsur paksaan dari siapa pun, berarti gak apa-apa, gak dosa, gak dilaknat Allah, gitu?"
"Bro, ini bukan masalah kedua belah pihak ridho apa gak, tapi Allah ridho apa gak dengan transaksi tersebut, Allah ridho apa gak dengan apa yang kita lakukan tersebut, karena semuanya sudah diatur sama Allah, termasuk soal mua'malah atau perniagaan, jadi kalau sudah jelas aturannya, sudah jelas status hukumnya haram, ya jangan dilanggar, jangan ngeles, kalau dilanggar ya siap-siap aja terima resikonya, kalau sudah tau riba itu haram tapi masih melakukannya maka siap-siap perang sama Allah dan Rasul Nya"
"Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba) maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasul Nya akan memerangimu, dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba) maka bagimu pokok hartamu, dan kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya" ( Al Baqarah 279)
"Tapi mas..."
"Apa lagi..?"
"Kalau dah terlanjur punya hutang riba gimana?"
"Ya dibayar, dilunasi, dan berniat untuk tidak berhutang lagi, apalagi hutang riba"
"Ok mas, makasih.."
Wallahu a'lam Bishowab
Allahuma sholii 'alaa sayyidina muhammad wa 'alaa aalihi wa shohbihi wa salim