Perbedaan Pendapat Mengenai Hukum Tiktok Mubah Atau Haram

PERBEDAAN PENDAPAT MENGENAI HUKUM TIKTOK MUBAH ATAU HARAM

RUMAH-MUSLIMIN.COM - Tiktok merupakan sebuah aplikasi media sosial yang saat ini banyak digunakan masyarakat indonesia. medsos ini dimainkan oleh lintas generasi, dari anak kecil, anak muda hingga orang tua. dan mayoritas penggunanya adalah kaula muda.

Fitur-fitur yang dimiliki oleh aplikasi tiktok ini beragam. dan aplikasi lebih banyak digunakan oleh orang Indonesia untuk menari ataupun berjoget. dengan maraknya video-video berjoget di tiktok yang dianggap "tidak etis" dan bahkan " senonoh " tersebut, banyak ulama yang memberikan sebuah fatwa terkait hukum bermain tiktok.

Sebagian ada yang mengatakan mubah dan adapula yang mengharamkan. Lantas bagaimanakah hukum sebenarnya dalam bermain tiktok?

$ads={1}

Haram Hukumnya Jika Aplikasi Tikok digunakan Kaum Hawa Untuk Berjoget

Wanita diciptakan oleh Allah SWT sebagai makhluk terindah, dengan keindahan tersebut tentunya wanita dapat menimbulkan fitnah. Sebagaimana Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam sabdakan,

Rasulullah bersabda, “Tidaklah ada fitnah sepeninggalku yang lebih besar bahayanya bagi laki-laki selain fitnah wanita. Dan sesungguhnya fitnah yang pertama kali menimpa bani Israil adalah disebabkan oleh wanita.” (HR. Muslim).

Karena itulah, wanita semestinya menjaga kehormatannya dan keindahan dirinya di hadapan lelaki. Yaitu dengan cara menutup aurat, tidak memperlihatkan lekuk tubuhnya, tidak sampai membuat menarik lawan jenisnya serta apapun hal-hal yang dapat mengundang hawa nafsu, menggoda, menarik perhatian lawan jenisnya. 

Kerap kali kita melihat wanita berjoget di aplikasi tiktok dengan memperlihatkan lekuk tubuhnya. mungkin bagi mereka yang melakukannya dianggap biasa, namun mereka (kaum hawa) tidak paham bagaimana pandangan, nafsu dan pikiran para lelaki yang melihatnya.

Boleh Menggunakan Tiktok Sebagai Sarana Edukasi Terkecuali...

Jika konten tersebut digunakan untuk mengedukasi, ini diperbolehkan. Karena perkara yang belum ada di dalam agama adalah Mubah. Termasuk Tiktok, hukumnya adalah mubah.

Namun bukan berarti hukum tersebut selamanya mubah, hukum tersebut bisa menjadi haram jika digunakan untuk bermaksiyat, melakukan penipuan, perbuatan dosa, mengumbar aurat dan perbuatan lainnya yang dilarang oleh Allah SWT.

Tiktok merupakan sebuah sarana. Sarana tersebut bisa kita gunakan menjadi positif dan negatif, itu tergantung diri kita. Begitupun platform media sosialnya lainnya seperti facebook, instagram, twitter dan yang lainnya, sama.

$ads={2}

Sebagaimana yang disampaikan oleh Al Habib Umar bin Hafidz :

" Jadikanlah Televisi, handphone, internet dan alat-alat lainnya sebaga pelayan dan pembantu untuk agamamu.

Jika tidak alat-alat itu akan menghancurkan dirimu sedangkan engkau akan tertawa karena tidak menyadarinya.

Ia akan merusak hatimu, akalmu, akhlakmu dan pikiranmu, tanpa engkau menyadarinya, engkau tertawa bahagia padahal alat-alat itu telah merusak hal-hal paling berharga yang kamu miliki "

(Rumah Muslimin)

Demikian Artikel " Perbedaan Pendapat Mengenai Hukum Tiktok Mubah Atau Haram "

Semoga Bermanfaat

Wallahu a'lam Bishowab

Allahuma sholli 'alaa sayyidina muhammad wa 'alaa aalihi wa shohbihi wa salim

- Media Dakwah Ahlusunnah Wal Jama'ah -

Redaksi

Rumah Muslimin Grup adalah Media Dakwah Ahlusunnah Wal jama'ah yang berdiri pada pertengahan tahun 2017 Bermazhab Syafi'i dan berakidah Asyariyyah. Bagi sobat rumah-muslimin yang suka menulis, yuk kirimkan tulisannya ke email kami di dakwahislamiyah93@gmail.com

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
close