Fatwa Para Ulama lintas Mazhab Mengenai Hukum Rokok

FATWA PARA ULAMA LINTAS MAZHAB MENGENAI HUKUM ROKOK

RUMAH-MUSLIMIN.COM - Bahwa ada penelitian yang menyimpulkan tentang asap rokok itu menimbulkan madharat, bahkan membunuhmu, tentu kita semua tahu. 

Namun ketika menarik kesimpulan status hukumnya, tidak semua sepakat. Ada yang to the point bilang haram dan ada yang tidak mengharamkan. 

Yang jelas kata rokok memang tidak kita temukan di dalam ayat-ayat Al-Quran atau pun di butir-butir Hadits nabawi. Maksudnya tidak ada teks eksplisit yang membahas rokok.

Kemungkinan di masa kenabian merokok bukan hal yang jadi kebiasaan masyarakat di masa itu. Sebab sama sekali tidak pernah disebutkan. Beda dengan minum khamar yang sudah mendarah-daging di kalangan bangsa Arab. 

Sedangkan mereka yang mengharamkan ketika menyitir ayat Qur'an atau hadits, biasanya  masuk lewat jalur 'illatnya, entah itu memabukkan, najis atau madharat.

Meski tidak ada teks Wahyu secara eksplisit, kajian tentang hukum rokok rupanya sudah banyak dibahas ulama di masa klasik, khususnya di masa belakangan dan bukan di masa awal. Namun istilah yang digunakan bukan rokok melainkan tembakau atau tabagh (تبغ). 

$ads={1}

Dan kalau kita bongkar semua kitab fiqih, rupanya pendapat mereka tentang rokok cukup beragam juga. Coba dikumpulkan semua dan diklasifikasi berdasarkan kecenderungan fatwanya. Kesimpulannya ada yang mengharamkan, memakruhkan dan membolehkan. 

A. Pendapat Yang Mengharamkan

1. Mazhab Al-Hanafiyah : 

a. Asy-Syeikh Asy-Syurunbulali (w. 1069 H), 

b. Al-Masiri, Al-Hashkafi (w. 1088 H), dan

c. Syeikh Abdurrahman Al-Imadi (w. 1051 H).

2. Mazhab Al-Malikiyah : 

a. Salim As-Sanhuri (w. 1015 H), 

b. Ibrahim Al-Laqqani (w. 1041 H) dan 

c. Muhammad bin Abdul Karim Al-Fakkun.

3. Mazhab Asy-Syafi'iyah : 

a. Al-Qalyubi (w. 1069 H), 

b. Ibnu 'Alan (w. 1057 H) dan 

c. Najmuddin Al-Ghazzi (w. 1061 H).

4. Mazhab Al-Hanabilah : 

a. Syeikh Ahmad Al-Buhuty (w. 1051 H)

Catatan penting yang harus diingat bahwa ketika mereka mengharamkannya, alasan yang digunakan adalah karena tembakau itu dianggap muskir alias memabukkan. Sehingga hukumnya diqiyaskan kepada khamar.

B. Pendapat Yang Memakruhkan

Selain pendapat yang mengharamkan di atas, tidak sedikit yang pendapatnya hanya sampai makruh saja. Di antaranya :

1. Al-Hanafiyah : 

a. Ibnu Abdin (w. 1252 H), 

b. Abu As-Su'ud (w. 982 H) dan 

c. Al-Laknawi (w. 1304 H).

2. Al-Malikiyah : 

a. Syeikh Yusuf Ash-Shafti (w. 1193 H).

3. Asy-Syafi'iyah : 

a. Asy-Syarwani (w. 1289 H).

4. Al-Hanabilah : 

a. Ar-Rahibani (w. 1243 H) dan 

b. Ahmad bin Muhammad Al-Manqur At-Tamimi (w. 1125 H).

$ads={2}

Umumnya yang dijadikan landasan atas kemakruhan tembakau karena baunya yang kurang sedap. 

Sehingga secara umum mereka memakruhkan kalau ada orang yang melakukannya, bahkan seluruh ulama sepakat melarang penghisap tembakau untuk masuk masjid.

Sedangkan alasan tidak mengharamkannya, karena tidak ada nash yang sharih (tegas) untuk mengharamkannya.

C. Pendapat Yang Menghalalkan

Dan ada juga para ulama yang secara tegas menghalalkan tembakau. Di antara adalah :

1. Al-Hanafiyah : 

a. Abdul Ghani An-Nablusy (w. 1143 H), 

b. Al-Hashkafi (w. 1088 H) dan

c. Al-Hamawi (w. 1056 H).

2. Al-Malikiyah : 

a. Ali Al-Ajhuri (w. 1066 H), 

b. Ad-Dasuqi (w. 1230 H), 

c. Ash-Shawi (w. 1241 H), 

d. Al-Amir (w. 1232 H), dan 

e. Muhammad bin Ali bin Al-Husain (w. 1114 H).

3. Asy-Syafi'iyah : 

a. Ar-Rasyidi (w. 1096 H), 

b. Asy-Syubramalisi (w. 1087 H),

c. Al-Babili (w. 1077 H)

4. Al-Hanabilah : 

a. Mar'i Al-Karimi (w. 1033 H)

Dan penting untuk dicatat bahwa ulama sekelas Al-Imam Asy-Syaukani (w. 1250 H) juga termasuk mereka yang menghalalkan tembakau. Beliau ini lebih sering kita kenal sebagai penulis kitab Nailul Authar dan juga Tafsir Fathul Qadir.

Saya sendiri tidak merokok, bahkan belum pernah sekalipun. Namun demikian, saya mafhum dengan perbedaan pendapat di kalangan fuqaha di atas. 

Beda dengan kiyai saya, beliau haramkan rokok. Kemana-mana ceramah pasti mengharamkan rokok. 

Dalil yang beliau gunakan biasanya pengalaman pribadi. Beliau cerita dulunya pernah jadi perokok berat. Lalu sakit berat hampir ajal. Berbulan-bulan sakit dan terbaring lemah. 

Namun atas izin Allah, masih diberi kesempatan. Beliau akhirnya kembali pulih dan sejak itu di pesantren yang beliau asuh rokok diharamkan total. 

Jadi santri dan ustadznya kalau pada mau merokok, musti pergi keluar dulu diam-diam. Kalau ketahuan dan ditanya, pada mau kemana? Jawabnya : qolu. Ngerokok dulu...

Hehe emang pada bandel juga sih.

Oleh: Ustadz Ahmad Sarwat, LC, MA

Demikian Artikel " Fatwa para Ulama Lintas Mazhab Mengenai Hukum Rokok "

Semoga Bermanfaat

Wallahu a'lam Bishowab

Allahuma sholli 'alaa sayyidina muhammad wa 'alaa aalihi wa shohbihi wa salim

- Media Dakwah Ahlusunnah Wal Jama'ah -

Redaksi

Rumah Muslimin Grup adalah Media Dakwah Ahlusunnah Wal jama'ah yang berdiri pada pertengahan tahun 2017 Bermazhab Syafi'i dan berakidah Asyariyyah. Bagi sobat rumah-muslimin yang suka menulis, yuk kirimkan tulisannya ke email kami di dakwahislamiyah93@gmail.com

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
close