Sejarah dan Perkembangan Ilmu Fiqih

SEJARAH DAN PERKEMBANGAN ILMU FIQIH

RUMAH-MUSLIMIN.COM - Seratusan tahun sepeninggal Nabi SAW, ilmu fiqih mulai menunjukkan perkembangan yang spektakuler. Karya ilmiyah di bidang ilmu fiqih mulai banyak disusun para ulama. 

Bukan berarti di masa kenabian tidak ada ilmu fiqih. Namun belum dirumuskan jadi sebuah cabang ilmu tersendiri dan belum dituliskan jadi buku khusu fiqih. 

Di masa seratus tahun sepeninggal Nabi SAW itulah  ilmu fiqih mulai dibakukan sebagai cabang ilmu tersendiri di masa itu. Dan mulai lah para ulama menuliskan ilmunys dalam bentuk buku. 

Hal itu ditandai dengan mulai dibakukannya kaidah dan metodologi dalam proses istimbath hukum. Tokoh yang bisa disebut sebagai peletak dasar di bidang ini adalah Al-Imam Asy-Syafi'i rahimahullah (w. 204 H).

Kenapa bukan gurunya, Al-Imam Malik? Atau pendahulunya lagi misalnya Imam Abu Hanifah? 

Bukankah keduanya mewakili ulama Hijaz dan Iraq, yang merupakan representasi wajah keulamaan dunia Islam?

$ads={1}

Ada banyak analisa, namun yang paling utama karena Asy-Syafi'i lah yang pertama kali membangun ilmu Ushul Fiqih. Beliau sendiri yang menuliskannya dalam satu buku berjudul Ar-Risalah. 

Isiny bukan hasil ijtihad, tapi tehnik bagaimana standar baku dalam berijtihad. 

Beliau bukan sekedar berijtihad secara improvisasi dan spontanitas, namun melengkapi tehnik ijtihadnya itu dengan teori dan kaidah yang baku dan sedemikian sistematis. 

Nantinya apa yang beliau rintis ini akan semakin disempurnakan di zaman berikutnya, seperti Al-Ghazali (w. 505 H) dengan karyanya. 

Dan ilmu Ushul fiqih memang amat kental di kalangan ulama Mazhab Syafi'i. Kebanyakan karya Ushul fiqih disusun oleh ulama Syafi'i. 

oOo

Kalau boleh diibarat seperti perusahaan internasional yang memproduksi ayam goreng, kelasnya sudah bukan lagi kaki lima, yang kadang buka kadang tutup digusur satpol PP. 

Kelasnya sudah perusahaan besar kelas dunia seperti KFC atau McD. Bisa menjaga standar rasa yang sama di seluruh dunia. 

Kuncinya ada pada resep yang bukan hanya bicara bahan bumbu, tapi juga tehnik cara menggorengnya yang spesial.

Dengan itu maka ayam goreng lain yang dijual di pinggir jalan hanya berhak disebut dengan KFC-KFC-an alias KFC bohongan.

Belum lagi bicara sistem managemennya sudah sampai ke titik profesional. Mau kerja di KFC? Harus melamar dulu ikut seleksi, ikut training ini dan itu. Setelah bekerja, nanti sudah ada  jenjang karir yang baku. 

Wajar bisa apa yang digagas oleh Asy-Syafi'i ini menjadi rule model sebuah madrasah fiqhiyah yang ideal. Mazhab ini menjadi besar dan kokoh, kadernya datang dari semua penjuru dunia Islam. 

Uniknya, masing-masing kader itu dengan mudahnya mendirikan madrasah fiqhiyah dalam jumlah yang fantastis, dan menyebar merata di semua negeri Islam. Tidak ada satu pun bumi Islam kecuali ada madrasah fiqhiyah Mazhab Syafi'i.

Perkembangan yang amat luar biasa ini kemudian diikuti oleh kader-kader Mazhab lain, khususnya murid-murid Imam Malik rahimahullah. 

Selama ini porsi konsentrasi mereka banyak terkuras untuk menjadi pelaku di lapangan, khusunya sebagai pendamping Khalifah. 

Contohnya Imam Abu Yusuf dan Muhammad bin Hasan Asy-Syaibani. Keduanya bekerja sebagai qadhi di pusat kekuasaan. Meski tetap punya murid dan kader, namun kaderisasi di Mazhab Hanafi di masa itu belum semasif kaderisasi Mazhab Syafi'i. 

$ads={2}

Asumsi saya pribadi, faktornya karena Asy-Syafi'i punya kaidah dan teori yang sudah baku, sebagaimana tertuang dalam Ar-Risalah. Mazhab inilah yang sangat kental dengan kekuatan Ushul Fiqih. 

Makanya kalau sudah terlibat dialog logika istimbath hukum, Mazhab lain harus agak menggeber mesinnya, biar bisa menyelaraskan putaran mesinnya.

Sementara di Mazhab as-Syafi'i, putaran mesinnya atau RPM normal saja.  Menanggapinya dengan santai, tidak harus meraung-raung mesinnya. 

Kita bisa merasakan semangat Al-Jashshash dalam tafsirnya yang nampak ngegas ingin mematahkan argumen mazhab Syafi'i. 

Namun Ilkiya Al-Harasi di dalam tafsirnya dengan mudah menjawab semua tuduhan itu.  Santai dan tanpa beban. 

Oleh karena itu saya melihat betapa santainya Mazhab Asy-Syafi'i melenggang sendirian dalam satu pendapat, meninggalkan Mazhab lainnya yang masih sibuk berdebat. 

Namun meski Syafi'i menyendiri danmazhab lain bergabung main keroyok, tetap sajamereka  agak kewalahan dalam mematahkan argumen mazhab Syafi'i yang sedemikian kokohnya.

Oleh: Ustadz Ahmad Sarwat LC, MA

Demikian Artikel " Sejarah dan Perkembangan Ilmu Fiqih "

Semoga Bermanfaat

Wallahu a'lam Bishowab

Allahuma sholli 'alaa sayyidina muhammad wa 'alaa aalihi wa shohbihi wa salim

- Media Dakwah Ahlusunnah Wal Jama'ah -

Redaksi

Rumah Muslimin Grup adalah Media Dakwah Ahlusunnah Wal jama'ah yang berdiri pada pertengahan tahun 2017 Bermazhab Syafi'i dan berakidah Asyariyyah. Bagi sobat rumah-muslimin yang suka menulis, yuk kirimkan tulisannya ke email kami di dakwahislamiyah93@gmail.com

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
close