Pentingnya Ilmu Fiqih di Agama Islam

PENTINGNYA ILMU FIQIH DI AGAMA ISLAM

RUMAH-MUSLIMIN.COM - Salah satu cara yang ampuh untuk menjauhkan umat dari agama yaitu dengan cara melemahkan furu’iyah alias fikih meragukan atau meremehkan hukum fikih, bisa berefek alergi dengan agama.

Benar kata guru kami Syaikh Musthafa Abdun Nabi : kaum kiri dan kana sama-sama menjauhkan umat dari fikih : satunya mengkritisi fikih sebagai produk ulama bukan agama, tidak relevansi fikih di abad modern ini, satunya lagi menolak bermadzhab sebagai manhaj dalam beragama. Titik temunya satu : menjauhkan umat dari fikih, dengan cara begini mudah di provokasi kan karena kalau langsung mengkritisi diri agama islam jelas umat tau dia musuh agama, tapi, jika uraian seperti diatas maka di anggap lah sebagai pembaharu agama.

Salah satu isu yang sering di lontarkan padahal sudah basi sejak lama, bahwa Fikih bukan agama? Para klaim ini lupa bahwa definisi fikih adalah pengetahuan terhadap agama. Fikih adalah pengetahuan sedangkan diri diin adalah objek yang diketahui. Logika kah pengetahuan berbeda dengan apa yang diketahui?

Ilmu berbeda dengan ma'lum, analogikanya seorang lagi ceramah, kita mengetahui dia itu lagi ceramah adalah pengetahuan. Kerancuan dalam berpikir yang menyimpulkan bahwa pengetahuan berbeda dengan apa yang diketahui.

Ulama Mesir Gurunya para Ulama Fikih Islami yaitu Muhammad Salam Madkhul :”Fikih diperiode awal Islam dikenal dengan ad-Diin; yakni agama itu sendiri”, oleh karenanya Abu Hanifah mendefinisikan Fikih : Pengetahuan terhadap apa yang memberi manfaat terhadap jiwa dan mudharat diatasnya.

$ads={1}

Definisi fikih setelah periode itu juga masih dalam cakupan fikih dari sisi amaliyah. baik merujuk definisi fikih periode awal maupun setelahnya, fikih itu tetap bagian dari agama.

Terus kalau begitu, kenapa seperempat masalah dalam fikih ada perbedaan pendapat para ulama?padahal agama la tatafarraqu(?) Untuk menjawab ini, saya tertarik dengan kalam Imam al-Qarafi dalam Syarah Tanqihul Fushul, yang kesimpulan nya : Hukum Islam tidak pernah terlepas dari Ijma’.

Ada hukum yang model semua Ulama menyepakatinya, ada juga Ulama khilaf. Namun, khilaf ini juga Ijma’; karena Mujtahid sepakat bahwa Ijtihad jika benar mendapat dua ganjaran, kalau salah mendapat satu ganjaran. Hadits ini disepakati kandungannya, Maka khilaf Para Ulama dibawah naungan Ijma’. Begitu juga Imam al-Isnawi dalam Nihayatus Sull-Nya dan jawaban ini dipaparkan oleh Allamah Zahid al-Kautsary.

Kesimpulannya, agama itu bukan sekedar beriman , bahkan dia mencakupi patuh terhadap Allah pada hukumnya baik itu ibadah, mu'amalah, dan akhlak.  Barangsiapa yang menegakkan ini semua, maka dia sudah membangunkan agama dan barangsiapa yang memusuhi salah satunya, maka dia bahagian dari musuh agama.

Oleh : Muhammad Zulfa

Demikian Artikel " Pentingnya Ilmu Fiqih di Agama Islam "

Semoga Bermanfaat

Wallahu a'lam Bishowab

Allahuma sholli 'alaa sayyidina muhammad wa 'alaa aalihi wa shohbihi wa salim

- Media Dakwah Ahlusunnah Wal Jama'ah -

Redaksi

Rumah Muslimin Grup adalah Media Dakwah Ahlusunnah Wal jama'ah yang berdiri pada pertengahan tahun 2017 Bermazhab Syafi'i dan berakidah Asyariyyah. Bagi sobat rumah-muslimin yang suka menulis, yuk kirimkan tulisannya ke email kami di dakwahislamiyah93@gmail.com

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
close