Ciri Ahli Ibadah tidak Gampang Mengharamkan

CIRI AHLI IBADAH TIDAK GAMPANG MENGHARAMKAN

RUMAH-MUSLIMIN.COM - Kalo ada yang bilang, "Seluruh harta di dunia ini syubhat bahkan haram!"

Ya bilang saja di depan matanya dengan cangkem elek, "Matamu!"

Karena keyakinan begitu, artinya dia mengharamkan bahkan mencap seluruh umat Islam (termasuk dirinya) yang bergulat dengan harta itu sesat. Bagaimana gak menyesatkan, kalo dia meyakini bahwa apa yang dimakan orang Islam selain dia itu haram semua. Sedunia berkecimpung dengan barang haram.

Imam Ghozali menegaskan bahwa Kanjeng Nabi Muhammad SAW dawuh

الحلال بين والحرام بين، وبينهما أمور متشابهات

"Yang halal sudah dijelaskan, yang haram pun sudah diterangkan, di antara keduanya yang tidak dijelaskan adalah barang syubhat"

Kanjeng Nabi SAW dawuh begitu di masa beliau, dan akan tetap begitu selamanya. Tidak berubah apa yang halal dan apa yang haram. Sedangkan yang tidak dijelaskan dan belum dikenal di masa Kanjeng Nabi, jangan sok-sokan langsung dihukumi haram. Tapi disebut barang syubhat yang belum jelas hukumnya. Maka harus dicari hukumnya dengan metode istinbath.

Dan harus kita ingat, syubhat itu bukan haram, tapi belum jelas hukumnya. Andai ada yg makan barang syubhat, tidak boleh kita samakan makan barang haram. Seperti halnya bid'ah, belum tentu haram, tapi belum jelas hukumnya.

Menurut Imam Ghozali, seseorang tidak bisa disebut ahli ibadah jika dia sembrono dan ngawur bilang ini itu haram tanpa tahu sebab keharamannya. Padahal jelas-jelas secara kasat mata itu halal secara dzatnya.

Diriwayatkan bahwa Kanjeng Nabi pernah berwudhu dengan wadah air orang musyrik. Begitu juga Sayyidina Umar RA pernah berwudhu lewat gentongnya orang Nasrani. Bahkan beliau minum dari situ.

$ads={1}

Minum air yang mengandung najis memang haram. Lazimnya orang non muslim menyentuh barang najis. Seperti mengelus anjing, sehingga ditakutkan tangan yg ada bulu anjing, sempat nyemplung di wadah air. Sehingga wadah air yang sempat kemasukan tangan orang non muslim itu kemungkinan kecampuran najis anjing. 

Tapi hal itu hanya wahm (praduga tak berdasar) yang tak nyata, hanya perkiraan saja. Dan perkiraan itu tidak boleh lantas membuat kita sembrono dan ngawur menghukumi airnya haram. Kita harus balik ke hukum awal, bahwa air itu pada dasarnya diciptakan suci. Karena itu yang paling jelas diketahui. Maka kita pakai saja air itu. Gak ngurus yang namanya wahm.

Mugi manfaat.

Oleh: Fahmi Ali N H

Demikian Artikel " Ciri Ahli Ibadah tidak Gampang Mengharamkan "

Semoga Bermanfaat

Wallahu a'lam Bishowab

Allahuma sholli 'alaa sayyidina muhammad wa 'alaa aalihi wa shohbihi wa salim

- Media Dakwah Ahlusunnah Wal Jama'ah -

Redaksi

Rumah Muslimin Grup adalah Media Dakwah Ahlusunnah Wal jama'ah yang berdiri pada pertengahan tahun 2017 Bermazhab Syafi'i dan berakidah Asyariyyah. Bagi sobat rumah-muslimin yang suka menulis, yuk kirimkan tulisannya ke email kami di dakwahislamiyah93@gmail.com

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
close