Hukum Memakai Sorban (Imamah) di Dalam Islam

HUKUM MEMAKAI SORBAN (IMAMAH) DI DALAM ISLAM

RUMAH-MUSLIMIN.COM - Imamah merupakan penutup kepala yang biasa digunakan oleh Rasulullah SAW. Sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim:

أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَطَبَ النَّاسَ وَعَلَيْهِ عِمَامَةٌ سَوْدَاءُ 

Artinya: “Sesungguhnya Rasulullah ﷺ berkhutbah di hadapan masyarakat sedangkan beliau mengenakan imâmah berwarna hitam.” (HR Muslim: 452) 

di Indonesia sendiri, Imamah kerap kali digunakan oleh para Habaib, sebab hal ini telah menjadi ciri khas dari keturunan Rasulullah SAW. Lantas apa hukumnya menggunakan Imamah dalam perspektif syariat?

Melansir melalui akun facebook Gus Tsabit Abi Fadhil, beliau memberikan penjelasan mengenai hukum Imamah di dalam islam. Berikut tulisannya:

1. Memakai imâmah atau udeng-udeng adalah sunnah baik untuk shalat atau sekadar sebagai perhiasan, Hal ini berdasar atas beberapa hadits kanjeng Nabi Muhammad ﷺ

2. Meskipun hadits2 itu dinilai dlaif namun karena jumlahnya yang banyak, antara satu hadits dengan yang lain menjadi saling menguatka, Seperti yang dikatakan Sulaiman al-Jamal dalam kitabnya Hâsyiyah al-Jamal. 

$ads={1}

Dalam sebuah riwayat :

أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَطَبَ النَّاسَ وَعَلَيْهِ عِمَامَةٌ سَوْدَاءُ

Artinya: “Sesungguhnya Rasulullah ﷺ berkhutbah di hadapan masyarakat sedangkan beliau mengenakan imâmah berwarna hitam.” (HR Muslim: 452) 

3. Ada yang bilang kalau imamah itu pakaian adat, sama seperti Rasulullah mengenakan baju, terompah, buang air kecil, dan lain sebagainya.

Apakah kemudian menggunakan baju, terompah, buang air kecil itu menjadi sunnah karena Rasulullah memakainya atau melakukannya?

Iya.. 

Hal semacam itu masuk dalam kategori sunnah jibillah, yang jika diniati karena cinta Nabi cinta Sunnah tentu saja akan mendapatkan pahala ketika diniati seperti itu.. 

Kata  Syekh Sulaiman al-Jamal: 

وَتُسَنُّ الْعِمَامَةُ لِلصَّلَاةِ وَلِقَصْدِ التَّجَمُّلِ لِلْأَحَادِيثِ الْكَثِيرَةِ فِيهَا

 “Disunnahkan memakai imâmah untuk shalat dan dalam rangka berhias diri karena banyak hadits yang menyebut hal tersebut.” (Sulaiman al-Jamal, Hâsyiyah al-Jamal, [Beirut, Ihyâut Turats al-Arabiy: tanpa catatan tahun], juz 2, halaman 89) 

4. Memakai peci juga sama nilainya seperti imamah, Lanjut kata Syekh Sulaiman, sunnah pula memakai kopiah atau peci di dalam imâmah maupun memakai peci saja tanpa menggunakan imâmah. Begitu juga kata Sayyid Abdurrahman Ba Alawi dalam karyanya Bughyatul Mustarsyidînnya.. 

وَتَحْصُلُ سُنَّةُ الْعِمَامَةِ بِقَلَنْسُوَةٍ وَغَيْرِهَا

Kesunnahan memakai imâmah dapat pula dicapai dengan memakai peci atau sejenisnya.” (Sayyid Abdurrahman Ba Alawi, Bughyatul Mustarsyidîn, [Beirut, Dârul Fikr, 1994), halaman 144).

Jadi memakai peci berupa peci hitam, peci putih, peci hijau, blangkon ataupun penutup kepala sejenis merupakan kesunnahan secara fikh karena dianggap sama.. 

Sebagaimana kesunnahan yang mirip dengan adat yang lain, seperti gosok gigi, i’tikaf dan lain sebagainya, memakai imamah ataupun peci, bagi pemakainya akan mendapatkan pahala jika disertai dengan niat melakukannya dalam rangka melaksanakan kesunnahan atau meniru perilaku Rasulullah ﷺ

Penulis: Gus Tsabit Abi Fadhil

Editor: Hendra, S

Demikian Artikel " Hukum Memakai Sorban (Imamah) di Dalam Islam "

Semoga Bermanfaat

Wallahu a'lam Bishowab

Allahuma sholli 'alaa sayyidina muhammad wa 'alaa aalihi wa shohbihi wa salim

- Media Dakwah Ahlusunnah Wal Jama'ah -

Redaksi

Rumah Muslimin Grup adalah Media Dakwah Ahlusunnah Wal jama'ah yang berdiri pada pertengahan tahun 2017 Bermazhab Syafi'i dan berakidah Asyariyyah. Bagi sobat rumah-muslimin yang suka menulis, yuk kirimkan tulisannya ke email kami di dakwahislamiyah93@gmail.com

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
close