Mengenal Istilah Fuqaha dari Pengertian dan Penjelasannya

 

MENGENAL ISTILAH FUQAHA DARI PENGERTIAN DAN PENJELASANNYA

RUMAH-MUSLIMIN.COM - Fuqaha adalah bentuk jamak dari Faqih. Faqih adalah orang yang memahami aturan atau hukum Islam. Jadi, fuqaha digunakan untuk menyebut lebih dari satu ahli dalam syariat Islam. Atau, fuqaha bisa juga ulama fiqih.

Lebih utama mana pendapat kuat yang dengan istilah Azhar dengan pendapat masyhur dalam istilah Imam Nawawi?

Jawabannya masing-masing ada kelebihannya tersendiri 

Kalau ditinjau dari segi argumentasi, mungkin dapat kita katakan Azhar lebih kuat karena mampu mematahkan argumentasi muqabil yang juga kuat. Berbeda dengan masyhur yang bisa jadi argumentasinya gak begitu kuat, cuma karena muqabil-nya lemah ia menjadi unggul.

Tapi di sisi lain Masyhur lebih diunggulkan karena besar tingkat kepastiannya. Dengan lemahnya argumentasi muqabil, maka pendapat masyhur seakan tidak ada yang menentangnya. Maka tingkat kepastiannya lebih tinggi daripada Azhar yang berada dalam bayang2 pertentangan muqabilnya.

Pendapat dhaif dalam kitab Minhaj at-Thalibin

Pendapat lemah yang ditandai dengan istilah في قول oleh Imam Nawawi dalam Minhaj At Thalibin semuanya lemah, kecuali 3 masalah saja di mana Mutaakhhirin menguatkannya.

Pendapat yang ditandai dengan قيل  juga semuanya lemah, kecuali 12 tempat di mana Mutaakhhirin menguatkannya. 

(Tabshirat al-Muhtaj)

Khutbah Minhaj Al-Thalibin 

Dari 11 istilah yang dijelaskan oleh Imam Nawawi dalam Khutbah Minhaj;

* Ada 6 istilah yang ranah khilafnya aqwal, yaitu Azhar, masyhur, qadim, jadid, fi qaulin dan fi qaulin qadim.

* Ada 3 istilah yang ranah khilafnya pendapat ashab, yaitu ashah, shahih dan qila.

* Ada 1 istilah yang dipastikan khilafnya murakkab antara pendapat Imam dengan ashab, yaitu nash, karena muqabilnya wajhun dhaif atau qaul mukharraj (qaul mukharraj hakikatnya pendapat ashab).

* Dan ada 1 istilah yang ranah khilafnya ihtimal, bisa jadi murni aqwal, murni awjuh, atau gabungan aqwal dan awjuh, yaitu istilah mazhab.

(Hasyiyah Qalyubi)

$ads={1}

Khutbah Minhaj Al-Thalibin 

Kita tidak dapat memahami maratib khilaf dari ibarat قيل bahwa muqabilnya ashah atau shahih, kecuali ditashrihkan oleh Imam Nawawi sendiri.

Dalam Minhaj ada 13 tempat yang penyebutan قيل berbarengan Ashah dan ada 5 tempat penyebutan قيل berbarengan Shahih.

Maka di sini kita dapat memahami maratib khilafnya seperti apa.

(Tabshirat al-Muhtaj)

Dalam kitab Minhaj, terdapat 182 tambahan dari Imam Nawawi (bukan bersifat ringkasan dari Muharrar) yang ditandai awalnya dengan قلت dan akhirnya dengan والله اعلم.

Dari total 182 Istidrak Imam Nawawi tersebut;

50 berbentuk perubahan tarjih yang berbeda dengan Muharrar,

132 lainnya berupa penambahan lafaz-lafaz tertentu yang kiranya diperlukan.

(Tabshirat al-Muhtaj)

Apakah istilah yang digunakan oleh Imam Nawawi dalam kitab Minhaj At-Thalibin sama dengan istilah dalam kitab beliau yang lain?

Bisa disimpulkan, istilah Imam Nawawi dalam kitab Minhaj, Raudhah dan Tahqiq secara umum sama. Hanya saja istilah dalam Tahqiq agak lebih spesifik lagi.

Kecuali kitab Tashih Tambih, maka kitab ini menggunakan istilah berbeda, seperti ta'bir Ashah hanya menunjukkan rajih, tidak menunjukkan jenis khilafnya (pendapat Imam atau Ashab).

Sebagian ulama berpendapat kitab Tashih Tambih ini merupakan kitab yang mula-mula dikarang oleh Imam Nawawi, di saat inovasi beliau dalam menciptakan istilah yang menunjukkan jenis dan derajat khilaf belum muncul.

Berbicara tentang thariq, terkadang thariq khilaf yang kuat, dan ini kebanyakan dalam mazhab.

Terkadang yang kuat dari thariq khilaf adalah pendapat yang sesuai (muwafiq) dengan thariq qatha' marjuhah atau adakalanya yang berbeda (mukhalif).

Dari 2 pembagian ini kadangkala Imam Nawawi berkata Azhar atau Ashah tergantung khilafnya aqwal atau awjuh, beliau tidak berkata mazhab karena yang kuat pendapat, bukan thariq.

Maka ibarat Azhar atau Ashah juga memungkinkan di sana terdapat thariq qatha' yang marjuhah dan mungkin juga tidak.

Tabshiratul Muhtaj hal 73-74

Dari mana awal mulanya muncul thariq? 

Penyebab munculnya thariq seandainya berbentuk khilaf dalam menghikayah mazhab adalah adanya 2 hukum berbeda dari fatwa Imam Syafii terhadap kasus yang hampir sama (sebanding).

Hal ini membuat Ashab terbagi dalam 2 kubu;

Sebagian mentaqrirkan (menguatkan) masing-masing nash dan menampakkan sisi perbedaan keduanya,

Sedangkan sebagian yang lain melakukan takhrij sehingga dalam masing-masing kasus terdapat 2 pendapat (nash dan qaul mukharraj)

Tabshiratul Muhtaj hal 79

Di antara istilah yang digunakan oleh Imam Nawawi dalam Minhaj Al-Thalibin yang tidak ada keterangan dalam khutbah kitab

فالمذهب : طرد القولين القديم والجديد

Maksudnya dalam masalah tersebut terdapat khilaf thariq. Pada thariq khilaf terdapat perbedaan pendapat qadim dan jadid. Maka yang kuat adalah thariq khilaf, yaitu pendapat jadid.

Istilah ini cuma terdapat 1 tempat dalam Minhaj, yaitu pada kitab Hibah

Tabshiratul Muhtaj hal 82

Di antara istilah yang digunakan oleh Imam Nawawi dalam Minhaj Al-Thalibin yang tidak ada keterangan dalam khutbah kitab 

قيل القولان

Terdapat 4 tempat dalam kitab Minhaj terkait istilah ini. Kesimpulannya istilah ini menunjukkan adanya perbedaan dalam menghikayah qaul Imam di mana thariq khilaf merupakan thariq yang marjuhah. Pendapat kuatnya adalah sebagaimana yang ada pada thariq qatha'.

Tabshiratul Muhtaj Hal 89

Di antara istilah yang digunakan oleh Imam Nawawi dalam Minhaj Al-Thalibin yang tidak ada keterangan dalam khutbah kitab 

قيل في قول

Menunjukkan di sana ada 2 thariq dan yang ditandai dengan istilah tersebut adalah thariq khilaf yang marjuhah, kecuali apabila pendapat itu dikuatkan oleh Imam Nawawi

Dari 3 masalah dalam Minhaj, ta'bir di atas pada bab dakwa dan bayyinat, pendapat yang ditandai dengan قيل في قول adalah pendapat kuat.

Berbeda dengan 2 masalah lain pada bab shalat Id dan kitab Khulu' di mana pendapat kuatnya terdapat pada thariq qatha'.

Tabshiratul Muhtaj

Istilah قول adalah istilah yang umum digunakan oleh Fuqaha Syafi'iyyah, bukan istilah baru bagi Imam Nawawi, sehingga membuat Imam Nawawi tidak lagi menjelaskan secara detail terkait istilah qaul.

Ada 102 tempat Imam Nawawi menggunakan ibarat في قول dan semuanya pendapat lemah kecuali 3 tempat saja yang dikuatkan oleh Mutaakhhirun sebaliknya, yaitu :

1. Bab Khulu',

وفي قول يقع بمهر المثل

2. Bab kaifiyat qisas

وفي قول السيف

3. Bab kaifiyat qisas juga

وفي قول كفعله

Note: Berhubungan dengan status sebelumnya no 3

$ads={2}

Tabshiratul Muhtaj hal 100

Istilah Minhaj Al-Thalibin yang tidak ada keterangan dalam khutbah 

أقوال أحسنها

Redaksi seperti ini ada 2 tempat dalam Minhaj yaitu Fashal ke-3 bab nafkah dan Fashal kedua dari kitab sirqah.

Dalam hal ini, Imam Nawawi tidak mengubah redaksi Muharrar dan mengikutinya, namun kemudian Nawawi mungubah tarjihnya dengan berkata:

قلت ; الثالث أظهر

Atau

قلت الاظهر عند الجمهور لا قطع

Intinya Redaksi ini mengandung beberapa kesimpulan :

1. Khilafnya kuat, pendapat kuatnya yang ditandai oleh Imam Nawawi dengan Azhar. Muqabilnya pendapat yang dhahir dan salah satunya mustahsan. 

2. Dalam masalah ada 3 pendapat Imam

3. Imam Nawawi mengikuti redaksi Muharrar dan Syarah Kabir


Istilah النص dalam Minhaj Al-Thalibin 

Perlu diingat bahwa istilah nash dalam Minhaj tidak sama dengan qaul, artinya bukan sekedar perkataan Imam Syafii, namun khusus kepada perkataan Imam Syafii yang terdapat muqabil dalam bentuk wajhun dhaif atau qaul mukharraj. Hal ini perlu dipahami karena banyak orang yang terkecoh dengan hanya memperhatikan kalimat "Andai diibarat dengan nash itu adalah nash Imam Syafii..." sementara lupa bahwa kalimat di depannya "serta di sana terdapat wajhun dhaif atau qaul mukharraj" merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kesempurnaan pemahaman istilah. 

Tabshiratul Muhtaj hal 116

في وجه كذا

Ibarat Imam Nawawi ini sama saja dengan وقيل كذا yaitu terdapat khilaf awjuh, ini pendapat lemah, muqabilnya kuat baik Ashah atau shahih. Sesekali kata2 وجه disifatkan dengan syaz atau wahin, maka menunjukkan pendapat ini sangat lemah.

Ibarat في وجه terdapat pada 27 tempat dalam Minhaj 

Tabshiratul Muhtaj hal 130

Oleh : Muhammad Iqbal Jalil

Demikian Artikel " Mengenal Istilah Fuqaha dari Pengertian dan Penjelasannya "

Semoga Bermanfaat

Wallahu a'lam Bishowab

Allahuma sholli 'alaa sayyidina muhammad wa 'alaa aalihi wa shohbihi wa salim

- Media Dakwah Ahlusunnah Wal Jama'ah -

Redaksi

Rumah Muslimin Grup adalah Media Dakwah Ahlusunnah Wal jama'ah yang berdiri pada pertengahan tahun 2017 Bermazhab Syafi'i dan berakidah Asyariyyah. Bagi sobat rumah-muslimin yang suka menulis, yuk kirimkan tulisannya ke email kami di dakwahislamiyah93@gmail.com

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
close