Menikah Beda Agama tidak diperbolehkan dalam Islam

MENIKAH BEDA AGAMA TIDAK DIPERBOLEHKAN DALAM ISLAM

RUMAH-MUSLIMIN.COM - Diketahui bahwa di dalam al-Maidah ayat 5 dinyatakan bahwa dihalalkan bagi muslim untuk menikahi wanita ahlu kitab, ayat itu diperkuat dengan riwayat bahwa sejumlah sahabat menikahi ahlu kitab seperti Utsman b. Affan, Jabir b. Abdillah, Hudzaifah b. Yaman dan Sa'ad b. Abi Waqqas. Syekh Wahbah al-Zuhaili bahkan menyatakan telah jadi ijma' dalam hal kebolehannya meski jumhur menyatakannya makruh.

Pertanyaan yang muncul berikutnya adalah siapa yang termasuk ahlu kitab? Syafi'iyyah mempersempit term Ahlu Kitab hanya Yahudi dan Nashrani yang belum berubah, Jumhur memaknai term Ahlu Kitab adalah Yahudi dan Nashrani secara umum dan tidak terikat dengan adanya perubahan, bahkan Ahnaf memperluas term Ahlu Kitab kepada kaum yang masih memegang kitab Zabur, Suhuf Nabi Ibrahim dan nabi Syit.

Syekh Muhammad Abduh dan Rasyid Ridha dalam tafsir al-Manar memperluas term Ahlu Kitab tidak hanya bagi kaum yang di atas namun juga memasukkan agama-agama lain yang memiliki kitab dengan anggapan bahwa bisa jadi mereka berasal dari ajaran seorang nabi yang mengalami perubahan dan penyelewengan. Lebih dari itu, Abduh dan Ridha mentakhshish larangan menikahi wanita musyrik dalam al-Baqarah ayat 221 bahwa yang dilarang adalah musyrikin Arab saja, sedangkan musyrikin non Arab maka tidak termasuk ke dalam larangan tersebut.

$ads={1}

Penafsiran Syekh Muhammad Abduh dan Rasyid Ridha dalam perluasan makna ahlu kitab dan takhshish surat al-Baqarah 221 menjadi musyrikin Arab saja memang masih bisa didiskusikan ulang karena keduanya berhadapan dengan penafsiran dan pendapat para fuqaha lintas masa. Namun yang perlu ditekankan adalah bahwa pendapat keduanya itu untuk kasus pernikahan muslim dengan wanita ahlu kitab, sedangkan untuk kasus pernikahan muslimah dengan non muslim maka keduanya pun memiliki pandangan yang sama dengan para ulama lain bahwa hal tersebut adalah dilarang, bahkan dilandasi atas Ijma'.

Maka, jika di kemudian hari ditemukan ada orang yang mengutip pendapat Syekh Muhammad Abduh dan Rasyid Ridha dalam hal perluasan term Ahlu Kitab tapi dia sendiri membolehkan pernikahan muslimah dengan non muslim, maka berikanlah kutipan ini agar tidak dikira Syekh Muhammad Abduh dan Rasyid Ridha membolehkan pernikahan muslimah dengan non muslim.

(Tafsir al-Manar, surat al-Baqarah ayat 221)

Note: Diskursus "nikah beda agama" harus diperinci antara dua kasus: 

1) pernikahan muslim dengan non muslimah, 

2) pernikahan muslimah dengan non muslim. Kasus pertama itu dibolehkan oleh jumhur ulama (bahkan telah ijma') meski dalam Kompilasi Hukum Islam dan Fatwa MUI dinyatakan haram, sedangkan kasus kedua itu dinyatakan haram bahkan telah ijma' juga. Dialog di TV One itu sy nilai tidak nyambung karena Yai Cholil dari pihak MUI mempermasalahkan kasus pernikahan muslimah dengan non muslim, tapi pihak konselor nikah itu berargumentasi dengan kebolehan pernikahan muslim dengan non muslimah.

Oleh: Fahmi Hasan Nugroho

Demikian Artikel " Menikah Beda Agama tidak diperbolehkan dalam Islam "

Semoga Bermanfaat

Wallahu a'lam Bishowab

Allahuma sholli 'alaa sayyidina muhammad wa 'alaa aalihi wa shohbihi wa salim

- Media Dakwah Ahlusunnah Wal Jama'ah -

Redaksi

Rumah Muslimin Grup adalah Media Dakwah Ahlusunnah Wal jama'ah yang berdiri pada pertengahan tahun 2017 Bermazhab Syafi'i dan berakidah Asyariyyah. Bagi sobat rumah-muslimin yang suka menulis, yuk kirimkan tulisannya ke email kami di dakwahislamiyah93@gmail.com

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
close