Telinga Kemasukan Air Saat Mandi, Apakah membatalkan Puasa?

TELINGA KEMASUKAN AIRA SAAT MANDI, APAKAH MEMBATALKAN PUASA?

RUMAH-MUSLIMIN.COM - Dalam masalah ini ada pembahasan yang cukup panjang ,namun sebagai bentuk menyingkat waktu kita dalam membaca dan memahami, tulisan ini kita ringkaskan :

1. Jika dia mandi dengan cara menyelam (disungai, laut,perigi, kolam renang) lalu ternyata masuk air ke batin telinga maka batal puasanya baik itu mandi wajib (janabah) atau mandi sunnah (mandi sunnah jumat)

Namun Al-imam Arromliy mengatakan : Hal yang demikian (batal puasa) jika dia mampu mandi dengan cara menyiram pake gayung lalu dia malah mandi dengan cara nyemplung/nyelam maka batal

Tetapi jika airnya dalam dan tidak bisa digapai dengan tangannya dan tidak bisa mandi kecuali dengan cara  nyebur/nyelam ke dalam air tersebut maka tidaklah batal. (Lihat kitab Nihayatul Muhtaj,3/142,Dār ihya'ut turōts Al-'Arobiy)

2. Jika dia mandi dengan cara menyiram pelan-pelan atau dengan shower lalu tidak sengaja masuk air ke batin telinga maka hukumnya dirinci :

A. Jika ternyata mandinya sifatnya wajib (seperti mandi janabah) atau sunnah (seperti mandi jumat) maka tidak membatalkan puasa.

B. Jika ternyata mandinya sifatnya mubah (seperti mandi untuk bersih atau agar supaya badan dingin) maka itu membatalkan puasanya.

$ads={1}

========

Masalah diatas bisa dibaca kembali dalam kitab Buhgyatut Tholib Al-Manhum,kumpulan faedah dari Al-Allamah habibuna salim bin abdullah bin umar Asy-Syathiriy. [Photo bukunya ada dikolom komentar yang pertama]

========

Hati-hati bagi yang sengaja mandi sore untuk bersih badan atau mandi siang untuk dinginkan badan,jangan sampai air masuk ke telinga karena itu membatalkan puasa menurut pendapat mu'tamad dalam madzhab assādah asy-syāfi'iyyah.

Note: apa yg dibelakang munthobiq itu batin (telinga), Jika kita masukkan jari kelingking lalu daerah yg tidak bisa dimasuki jari kelingking itu daerah batin telinga.

Baca Juga: Benarkah Imam Nawawi Membid'ahkan Niat Puasa 'Allahumma Lakasumtu'?

Tarem, Hadhromaut.

Oleh : Faruq Sinambela

Demikian Artikel " Telinga Kemasukan Air Saat Mandi, Apakah membatalkan Puasa? "

Semoga Bermanfaat

Wallahu a'lam Bishowab

Allahuma sholli 'alaa sayyidina muhammad wa 'alaa aalihi wa shohbihi wa salim

- Media Dakwah Ahlusunnah Wal Jama'ah -

Redaksi

Rumah Muslimin Grup adalah Media Dakwah Ahlusunnah Wal jama'ah yang berdiri pada pertengahan tahun 2017 Bermazhab Syafi'i dan berakidah Asyariyyah. Bagi sobat rumah-muslimin yang suka menulis, yuk kirimkan tulisannya ke email kami di dakwahislamiyah93@gmail.com

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
close