4 Perbedaan Antara Qurban dan Zakat

4 PERBEDAAN ANTARA QURBAN DAN ZAKAT

RUMAH-MUSLIMIN.COM - Ada banyak perbedaan antara qurban dengan zakat, meskipun juga ada banyak kesamaan. Namun yang perlu lebih digaris-bawahi adalah perbedaannya, antara lain :

1. Qurban Tidak Wajib, Zakat Wajib

Ibadah qurban menurut jumhur ulama bukan ibadah yang hukumnya wajib, bahkan meski seseorang sudah dianggap mampu dalam berqurban.

Sedangkan zakat bagi yang mampu hukumnya wajib, bahkan zakat itu masuk ke dalam salah satu rukun Islam.

Mengingkari kewajiban zakat bisa sampai membuat seseorang off-side dari agama Islam. 

Baca Juga: Zakat Fitrah dengan Uang Seharga 2,5 kg atau 3 kg Beras Apakah Sah?

Kalau pun mazhab Hanafi menyebut bahwa qurban itu hukumnya wajib, ternyata itu hanya istilah khas dalam mazhab itu. Padahal maksudnya kalau ditinjau secara istilah mazhab Syafi'i, yang dibilang wajib itu adalah sunnah muakkadah. 

Khilaf-nya khilaf lafzhi saja, bukan hakiki. 

2. Qurban Tidak Punya Sistem Amil

Konsep zakat punya sistem yang secara resmi dan official masuk ke dalam salah satu dari 8 asnaf zakat. Intinya dari 100 persen harta zakat, ada hak amil senilai 12,5%-nya.

Sedangkan qurban pada dasarnya tidak punya sistem keamilan. Kalau pun ada kepanitiaan yang kemudian disusun, jelas-jelas panitia tidak berhak untuk mendapatkan upah dari hewan qurban. 

Kalau pun panitia mau uang lelah, harus diambilkan dari anggaran di luar tubuh hewan. Haram hukumnya panitia menjual kulit, kaki, kepala atau pun isi perut hewan qurban untuk dijadikan imbalan atau upah. 

Maka ketika Ali bin Abi Thalib meminta jasa tukang jagal membantu menyembelihkan hewan qurban, Beliau pun mengeluarkan biaya sendiri di luar dari tubuh hewan qurban.

3. Qurban Itu Kental Nuansa Ritualnya

Ibadah qurban itu sangat kental nuansa ritualnya, mulai dari jenis hewan, usia, hingga waktu untuk menyembelihnya. Kalau tidak memenuhi ketentuan ritual itu, maka tidak sah sebagai ibadah qurban berubah menjadi sedekah biasa. 

Sebenarnya zakat pun sangat kuat nuansa ritualnya, namun para ulama banyak buka pintu untuk qiyas dalam zakat. 

$ads={1}

Contoh sederhana, untuk zakat fithr, meski contoh dari Nabi SAW bayarnya pakai gandum atau kurma, namun kita  boleh mengqiyasnya dengan beras. Pokoknya bahan makanan pokok suatu negeri.

Bagaimana dengan hewan qurban? Bisakah diqiyas menjadi ikan, udang, cumi, ayam, bebek, lobster, atau kelinci? 

Jawabnya jelas tidak sah. Qurban itu dibatasi hanya kambing, sapi (kerbau) dan unta saja. 

Jangankan beda hewan, bahkan meski kambing, sapi atau unta, tapi kalau usianya belum mencukupi, atau ada cacatnya, maka qurbannya menjadi tidak sah. 

Apalagi hewan qurban diganti dengan pembagian nasi bungkus, indomie, sembako atau sumbangan tunai berhadiah, jelas tidak sah sama sekali. 

4. Qurban Boleh Dimakan Siapa Saja 

Hewan qurban itu tidak terlarang dimakan oleh siapa pun. Mau orang kaya atau orang miskin, keduanya sama-sama boleh makan daging hewan qurban.

Baca Juga: Hukum Jual Kulit dan Kepala Sapi Pada Hewan Kurban dalam Mazhab Syafi'i

Bahkan orang yang berqurban pun boleh juga ikut makan dari daging hewan yang disembelihnya. 

Muslim atau bukan muslim, sama-sama boleh makan daging hewan qurban. 

Sedangkan zakat tidak boleh diberikan kecuali hanya kepada 8 asnaf saja. Itu pun syaratnya mereka harus muslim. Sedangkan orang kafir dilarang makan harta zakat. 

Keluarga Nabi SAW dan keturunannya termasuk yang  diharamkan untuk makan harta zakat.

Oleh: Ustadz Ahmad Sarwad LC, MA

Demikian Artikel " 4 Perbedaan Antara Qurban dan Zakat "

Semoga Bermanfaat

Wallahu a'lam Bishowab

Allahuma sholli 'alaa sayyidina muhammad wa 'alaa aalihi wa shohbihi wa salim

- Media Dakwah Ahlusunnah Wal Jama'ah -

Redaksi

Rumah Muslimin Grup adalah Media Dakwah Ahlusunnah Wal jama'ah yang berdiri pada pertengahan tahun 2017 Bermazhab Syafi'i dan berakidah Asyariyyah. Bagi sobat rumah-muslimin yang suka menulis, yuk kirimkan tulisannya ke email kami di dakwahislamiyah93@gmail.com

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
close