Hukum Musafir Bermakmum Kepada Imam Mukim

HUKUM MUSAFIR BERMAKMUM KEPADA IMAM MUKIM

Bolehkah seorang musafir bermakmum kepada imam yang muqim? Yakni kasusnya ketika seseorang bepergian lalu mampir ke sebuah masjid untuk mengerjakan shalat berjama'ah ?

Jawaban

Hukumnya adalah dibolehkan. Asalkan musafir tersebut mengikuti jumlah rakaat shalat seperti yang dikerjakan oleh imam. Yakni semisal imam shalat Dzuhur empat raka'at, atau Ashar empat rakaat ia juga mengikutinya dengan menunaikan empat raka'at. Ulama bersepakat tentang kebolehan hal ini. [1]

Hukumnya menjadi tidak boleh jika ia shalat bermakmum mengikuti imam yang mengerjakan shalat dengan empat raka'at kemudian si musafir hanya dua raka'at karena menqasharnya, yakni begitu duduk tasyahud awal ia menutupnya dengan salam.[2]

Hal ini karena ada keumuman hadits yang melarangnya. Rasulullah shalallahu'alaihi wassalam bersabda :

ﺇِﻧَّﻤَﺎ ﺟُﻌِﻞَ ﺍﻟْﺈِﻣَﺎﻡُ ﻟِﻴُﺆْﺗَﻢَّ ﺑِﻪِ ﻓَﻠَﺎ ﺗَﺨْﺘَﻠِﻔُﻮﺍ ﻋَﻠَﻴْﻪِ

"Sesungguhnya imam itu dijadikan untuk ditaati, maka jangan kalian menyelisihinya..." (Mutafaqqun 'alaih)

Ibnu Rusyd rahimahullah berkata :

وأجمع العلماء على أنه يجب على المأموم أن يتبع الإمام في جميع أقواله وأفعاله 

"Ulama bersepakat bahwa makmum harus mengikuti imam, baik perkataan maupun perbuatan." [3]

Lalu bagaimana dengan adanya perbedaan niat, dalam hal ini imam tidak berniat menjama' sedangkan musafir yang bermakmum kepadanya berniat menjama' dengan shalat berikutnya ?

Mengenai masalah perbedaan niat shalat imam dan makmum memang ada khilaf di kalangan para ulama madzhab. Namun dalam hal ini madzhab syafi'i termasuk yang membolehkan, sebagaimana yang dinyatakan sendiri oleh pendiri madzhab ini :

ونية كل مصل نية نفسه لا يفسدها عليه أن يخالفها نية غيره وإن أمه

“Niat setiap orang yang melaksanakan shalat adalah niat bagi dirinya sendiri. Niat orang lain yang mengimaminya jika berbeda tidak membuat cacat ibadahnya.”  [4]

$ads={1}

Imam Nawawi rahimahullah berkata,

في مذاهب العلماء في اختلاف نية الامام والمأموم: قد ذكرنا أن مذهبنا جواز صلاة المتنفل والمفترض خلف متنفل ومفترض

“Menurut pendapat para ulama dalam hal perbedaan antara niatan imam dan makmum, sebagaimana yang telah kami sebutkan bahwa menurut madzhab kami, madzhab Syafi’i, boleh adanya beda niat antara imam dan makmum di mana imam melaksanakan shalat sunnah atau shalat wajib dan makmum melaksankan shalat sunnah dan shalat wajib.”[5] 

Kesimpulan

Boleh hukumnya bagi musafir yang tidak mengqhasar shalatnya untuk bermakmum kepada imam yang muqim.

Wallahu a'lam.

Referensi

1. Durr al Muhtar (1/740), Fath al Qadir (1/399), Mughni al Mughtaj (1/269), al Mughni (2/268).

2. Fiqh al Islami wa Adillatuhu (2/398)

3. Bidayatul Mujtahid (1/107)

4. Al Umm, (1/201)

5. Al Majmu’ Syarh al Muhadzdzab ( 4/271)

Oleh: Ahmad Syahrin Thoriq 

Demikian Artikel " Hukum Musafir Bermakmum Kepada Imam Mukim "

Semoga Bermanfaat

Wallahu a'lam Bishowab

Allahuma sholli 'alaa sayyidina muhammad wa 'alaa aalihi wa shohbihi wa salim

- Media Dakwah Ahlusunnah Wal Jamaah -

Redaksi

Rumah Muslimin Grup adalah Media Dakwah Ahlusunnah Wal jama'ah yang berdiri pada pertengahan tahun 2017 Bermazhab Syafi'i dan berakidah Asyariyyah. Bagi sobat rumah-muslimin yang suka menulis, yuk kirimkan tulisannya ke email kami di dakwahislamiyah93@gmail.com

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
close