Hukum Isbal Adalah Mubah dan Makruh Menurut Jumhur Ulama

HUKUM ISBAL ADALAH MUBAH DAN MAKRUH MENURUT JUMHUR ULAMA

RUMAH-MUSLIMIN.COM - Menurut jumhur (mayoritas) ulama dari kalangan empat mazhab, yaitu ; Hanafiyyah, Malikiyyah, Syafi’iyyah dan Hanabilah, bahwa isbal (menjulurkan kain melebihi mata kaki) hanya diharamkan ketika yang melakukannya punya niat sombong. Adapun jika tidak, maka tidak haram. Kesimpulan "tidak haram" di sini meliputi mubah (boleh) dan makruh. Mereka berargument, bahwa seluruh dalil-dalil yang menunjukkan akan ancaman dan keharaman isbal, itu sifatnya mutlak (bebas/umum), akan tetapi telah ditaqyid (dibatasi) oleh dalil yang karena sombong. Dalam istilah ulama ahli ushul fiqh dinamakan dengan “hamlul mutlak ‘alal muqayyad” (membawa dalil mutlak kepada yang muqayyad). Dan pendapat jumhur itu jarang sekali salah atau meleset dari kebenaran.

Adapun hadis yang berbunyi :

وَإِيَّاكَ وَإِسْبَالَ الْإِزَارِ، فَإِنَّهَا مِنَ المَخِيلَةِ

Arti : “Hati-hati engkau dari isbal (menjulurkan) sarung. Karena sesungguhnya ia termasuk kesombongan.” (HR. Abu Dawud dan selainnya)

$ads={1}

Hanya menunjukkan hukum rata-rata atau keumuman, bahwa di zaman itu orang yang isbal biasanya karena sombong. Tapi tidak semua yang melakukannya pasti karena sombong. Terlebih di zaman ini, isbal sudah tidak menjadi ikon kesombongan lagi karena sudah digantikan oleh bentuk-bentuk yang lainnya, seperti ; rumah, mobil, perhiasan, dll.

Pendapat jumhur ini juga diikuti oleh syekh Ibnu Taimiyyah rhm. Setelah membawakan hadis-hadis yang mengharamkan isbal, beliau (syekh Ibnu Taimiyyah) berkata :

وهذه نصوص صريحة في تحريم الإسبال على وجه المخيلة والمطلق منها محمول على المقيد وإنما أطلق ذلك لأن الغالب أن ذلك إنما يكون مخيلة

Terjemah : “Ini semua merupakan dalil-dalil yang gamblang menunjukkan pengharaman isbal dalam bentuk kesombongan saja. Dalil yang (bermakna) mutlak (haram) darinya, dibawa kepada dalil yang (bermakna) muqayyad (hanya dibatasi untuk orang yang melakukannya karena sombong). Dan hanyalah dalil yang ada dalam masalah ini dimutlakan, karena umumnya orang yang melakukannya karena sombong.” (Syarah Umdatul Fiqh, hlm. 364, cetakan Darul ‘Ashimah – Riyadh)

Imam Ibnu Muflih Al-Hanbali rhm juga menyatakan :

وَاخْتَارَ الشَّيْخُ تَقِيُّ الدِّينِ - رَحِمَهُ اللَّهُ - عَدَمَ تَحْرِيمِهِ وَلَمْ يَتَعَرَّضْ لِكَرَاهَةٍ وَلَا عَدَمِهَا

Terjemah : “Syekh Taqiyyuddin (Ibnu Taimiyyah) rhm memilih pendapat yang tidak mengharamkannya (isbal). Dan beliau tidak melihat kemakruhan dan ketiadaannya.” (Al-Adab Asy-Syar’iyyah : 3/521)

Baca juga: Hadits; Iman Akan Kembali ke Madinah, Manhaj Salaf Kelompoknya?

Untuk kami pribadi mengikuti pendapat jumhur ulama. Karena menurut kami, dalil dan argumentasi mereka sangat kuat. Walau kami sering berbeda pendapat dengan syekh Ibnu Taimiyyah dalam berbagai persoalan, tapi khusus dalam masalah ini, kami sepakat. Alhasil, pendapat manapun yang kita ikuti, maka wajib bagi kita untuk menghormati pendapat orang lain. Masalah ini hanya masalah furu’ (cabang agama) yang masuk ranah khilafiyyah ijtihadiyyah. Masalah seperti ini tidak boleh dijadikan alasan untuk saling mentahdzir, menyesatkan, dan mengeluarkan seorang muslim dari lingkup Ahlus Sunah wal Jama’ah. Semoga bermanfaat.

(Abdullah Al-Jirani)

Oleh: Rumah-muslimin

Demikian Artikel " Hukum Isbal Adalah Mubah dan Makruh Menurut Jumhur Ulama "

Semoga Bermanfaat

Wallahu a'lam Bishowab

Allahuma sholli 'alaa sayyidina muhammad wa 'alaa aalihi wa shohbihi wa salim

- Media Dakwah Ahlusunnah Wal Jamaah -

Redaksi

Rumah Muslimin Grup adalah Media Dakwah Ahlusunnah Wal jama'ah yang berdiri pada pertengahan tahun 2017 Bermazhab Syafi'i dan berakidah Asyariyyah. Bagi sobat rumah-muslimin yang suka menulis, yuk kirimkan tulisannya ke email kami di dakwahislamiyah93@gmail.com

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
close