Hukum Berhenti Sebentar Saat Tawaf Haji dan Umrah

HUKUM BERHENTI SEBENTAR SAAT TAWAF HAJI DAN UMRAH

RUMAH-MUSLIMIN.COM - Mem-“pause” tawaf tanpa uzur tidak dianjurkan. Bahkan hukumnya makruh. Al-Nawawi berkata,

«ويُكْرَهُ ‌قَطْعُهُ ‌بلا ‌سَبَبٍ». «الإيضاح في مناسك الحج والعمرة» (ص242)

Artinya,

“Dimakruhkan memotong tawaf tanpa sebab” (al-Īḍāḥ fī Manāsiki al-Ḥajj wa al-‘Umrah hlm 242)

Jangankan untuk hal yang tidak penting, mem-“pause” tawaf wajib untuk mengikuti salat jenazah atau melakukan salat rawatib sekalipun hukumnya makruh. Al-Nawawi berkata, 

«وَقَطْعُ الطَّوَافِ الْمَفْرُوضِ لِصَلَاةِ الْجِنَازَةِ أَوِ الرَّوَاتِبِ مَكْرُوهٌ، إِذْ لَا يَحْسُنُ تَرْكُ فَرْضِ الْعَيْنِ لِفَرْضِ الْكِفَايَةِ». «روضة الطالبين وعمدة المفتين» (3/ 84)

Artinya,

“Memotong tawaf wajib untuk melakukan salat jenazah atau salat rawatib itu makruh. Sebab tidak baik meninggalkan perkara fardu ain untuk melakukan fardu kifayah” (Rauḍatu al-Ṭālibīn, juz 3 hlm 84)

$ads={1}

Tapi jika ada uzur semisal mengikuti salat wajib berjamaah atau kebutuhan mendesak (semisal buang hajat, haus sekali, lapar sekali, berhadas, capek sekali, mengantuk sekali dll) maka tidak mengapa mem-“pause” tawaf untuk melakukan uzurnya. Setelah selesai hajatnya, tawaf bisa diresume (tidak wajib mengulang dari awal), walaupun yang afdal adalah memulai dari awal lagi. Al-Nawawī berkata,

«وَإِذا ‌أُقيمَتِ ‌الْجَمَاعَةُ ‌المكْتُوبةُ وهُوَ فِي الطَّوافِ أوْ عَرَضَتْ حَاجَةٌ ماسَّةٌ قَطَعَ الطَّوَافَ لذلكَ فإذا فَرَغَ بَنَى والاسْتِئْنَافُ أفْضَلُ». «الإيضاح في مناسك الحج والعمرة» (ص242)

Artinya,

“Jika salat jamaah maktubah dilaksanakan sementara dia dalam keadaan bertawaf atau ada kebutuhan mendesak, maka dia (boleh) memotong tawafnya untuk kepentingan itu. Jika sudah selesai maka meresume, tetapi memulai dari awal afdal” (al-Īḍāḥ fī Manāsiki al-Ḥajj wa al-‘Umrah hlm 242)

Baca juga: Tidak Hafal Doa Saat Tawaf, Bagaimana Solusinya?

Mem-“pause” tawaf tidak membatalkan tawaf karena muwālāt (berturut-turut) bukan rukun tawaf. Status muwālāt adalah sunah muakad. Oleh karena itu, jika ditinggalkan karena ada uzur maka tawaf tetap sah.

اللهم اجعلنا من الطائفين العاكفين الركع السجود

Oleh: Muafa (Mokhamad Rohma Rozikin/M.R. Rozikin, Dosen di Universitas Brawijaya)

Demikian Artikel " Hukum Berhenti Sesaat Saat Tawaf Haji dan Umrah "

Semoga Bermanfaat

Wallahu a'lam Bishowab

Allahuma sholli 'alaa sayyidina muhammad wa 'alaa aalihi wa shohbihi wa salim

- Media Dakwah Ahlusunnah Wal Jamaah -

Redaksi

Rumah Muslimin Grup adalah Media Dakwah Ahlusunnah Wal jama'ah yang berdiri pada pertengahan tahun 2017 Bermazhab Syafi'i dan berakidah Asyariyyah. Bagi sobat rumah-muslimin yang suka menulis, yuk kirimkan tulisannya ke email kami di dakwahislamiyah93@gmail.com

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
close