Bagaimana Hukum Syariat Datang?

BAGAIMANA HUKUM SYARIAT DATANG?

RUMAH-MUSLIMIN.COM - Hukum syariat datang dalam bentuk permintaan dan pemberian pilihan, satu lagi dengan hukum keterkaitan yang sudah dibahas tadi pagi. Fokus kita adalah pada dua bentuk yang pertama yang kemudian akan menghasilkan hukum taklifi.

Bentuk permintaan dari syariat itu bisa berbentuk permintaan untuk melaksanakan suatu hal (perintah) dan permintaan untuk meninggalkan suatu hal (larangan). Amar dan Nahy.

Perintah ada yang tegas dan memiliki konsekuensi jika ditinggalkan dan ada yang tidak tegas dan tidak memiliki konsekuensi jika ditinggalkan. Contoh yang pertama adalah perintah shalat yang datang dengan konsekuensi ancaman neraka jika ditinggalkan, sedangkan contoh yang kedua adalah perintah sahur yang tidak datang dengan konsekuensi jika ia ditinggalkan. Bentuk perintah pertama disebut dengan ijab yang kemudian melahirkan hukum wajib, adapun bentuk perintah kedua disebut dengan nadb yang kemudian melahirkan hukum mandub.

$ads={1}

Begitupun larangan, ada yang tegas dan sepaket dengan konsekuensi jika dilanggar dan ada yang tidak tegas dan tidak diiringi konsekuensi. Contoh pertama adalah larangan zina yang diancam dengan rajam, sedangkan contoh kedua adalah larangan minum sambil berdiri yang ternyata pernah juga dilakukan oleh Rasulullah hingga larangannya ga jadi tegas. Bentuk larangan pertama disebut dengan tahrim yang menghasilkan hukum haram dan bentuk kedua disebut dengan karahah yang menghasilkan hukum makruh.

Bentuk hukum lain adalah pemberian pilihan, ketika syariat memberikan kita pilihan antara mengerjakan atau meninggalkan, seperti perintah makan dan minum meski bentuknya redaksi perintah tapi tidak menunjukkan kewajiban maupun anjuran. Inilah ibahah yang akan menghasilkan hukum mubah.

Bentuk hukum yang datang dari Allah dan Rasulullah berarti ada lima bentuk yakni: ijab, nadb, tahrim, karahah, ibahah, inilah hukum syariat dalam definisi ushul fiqh, adapun perkara yang dinyatakan melalui ragam bentuk hukum tadi maka akan memiliki hukum wajib, mandub, haram, makruh, dan mubah. Ahnaf menambahkan hukum yang lima ini menjadi tujuh dengan tambahan fardhu dan makruh tahrim yang mungkin akan dijelaskan di lain waktu.

Oleh: Fahmi Hasan Nugroho

Demikian Artikel " Bagaimana Hukum Syariat Datang? "

Semoga Bermanfaat

Wallahu a'lam Bishowab

Allahuma sholli 'alaa sayyidina muhammad wa 'alaa aalihi wa shohbihi wa salim

- Media Dakwah Ahlusunnah Wal Jamaah -

Redaksi

Rumah Muslimin Grup adalah Media Dakwah Ahlusunnah Wal jama'ah yang berdiri pada pertengahan tahun 2017 Bermazhab Syafi'i dan berakidah Asyariyyah. Bagi sobat rumah-muslimin yang suka menulis, yuk kirimkan tulisannya ke email kami di dakwahislamiyah93@gmail.com

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
close