Hukum Menghirup Asap Rokok dan Makanan Saat Berpuasa

HUKUM MENGHIRUP ASAP ROKOK DAN MAKANAN SAAT BERPUASA

RUMAH-MUSLIMIN.COM - Disaat berpuasa ada hal-hal yang perlu dihindarkan agar puasa yang dijalankan dapat berjalan dengan baik tanpa kehilangan pahala puasa ataupun batal saat melaksanakannya.

Salah satu perkara yang perlu diketahui yaitu perihal menghirup asap saat berpuasa. Sebagian kaum muslimin berpandangan menghirup asap seperti makanan dan rokok secara sengaja maka akan kehilangan pahala puasa, adapula yang berpandangan bahwa hal tersebut dapat membatalkan puasanya. benarkah demikian?

Baca juga: Apakah Bekas Operasi Yang Mengeluarkan Darah Dapat Membatalkan Puasa?

Gus M Syihabuddin Dimyathi melalui akun facebooknya membagikan tulisan mengenai "Hukum Menghirup Asap Rokok dan Makanan Saat Berpuasa". Dalam tulisannya Gus Syihabuddin membagi dua jenis asap yang dihirup, yang pertama asap rokok dan kedua asap selain rokok. Berikut penjelasannya:

1. Asap Rokok 

√ Dengan sengaja: membatalkan puasa. Baik dari mulut maupun hidung. Dalam Mawsu'ah Fiqhiyyah bahkan dikatakan kesepakatan ulama fiqh. 

√ Tidak sengaja: tidak batal. Semisal sedang berkumpul dengan orang yang merokok, kemudian tanpa sengaja asap rokok masuk. 

$ads={1}

2. Asap Selain Rokok

√ Menghirup asap selain rokok tidak membatalkan, baik itu asap bukhur, asap dari memasak, dan yang lainnya.

Keterangan : pembahasan batal ini apabila sampai had bathin (batas tubuh bagian dalam), kalau hidung sampai khoisyum (janur hidung), kalau mulut sampai makhraj خ atau ح (ada perbedaan pendapat). 

Referensi :

Nihayatuz Zain

وَمن الْعين الحقنة وَمِنْهَا الدُّخان الْمَعْرُوف بِخِلَاف دُخان البخور

Hasyiyah Jamal

وَمِنْ الْعَيْنِ الدُّخَانُ لَكِنْ عَلَى تَفْصِيلٍ فَإِنْ كَانَ الَّذِي يَشْرَبُ الْآنَ مِنْ الدَّوَاةِ الْمَعْرُوفَةِ أَفْطَرَ وَإِنْ كَانَ غَيْرَهُ كَدُخَانِ الطَّبِيخِ لَمْ يُفْطِرْ هَذَا هُوَ الْمُعْتَمَدُ. اهـ شَيْخُنَا.

Hasyiyah Syarwani

وَمِنْ الْعَيْنِ الدُّخَانُ الْمَشْهُورُ وَهُوَ الْمُسَمَّى بِالتُّتُن وَمِثْلُهُ التُّنْبَاكُ فَيُفْطِرُ بِهِ الصَّائِمُ؛ لِأَنَّ لَهُ أَثَرًا يُحَسُّ كَمَا يُشَاهَدُ فِي بَاطِنِ الْعُودِ

Mawsu'ah Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah 

اتَّفَقَ الْفُقَهَاءُ عَلَى أَنَّ شُرْبَ الدُّخَّانِ الْمَعْرُوفِ أَثْنَاءَ الصَّوْمِ يُفْسِدُ الصِّيَامَ لأَِنَّهُ مِنَ الْمُفْطِرَاتِ، كَذَلِكَ يُفْسِدُ الصَّوْمَ لَوْ أَدْخَل الدُّخَّانَ حَلْقَهُ مِنْ غَيْرِ شُرْبٍ، بَل بِاسْتِنْشَاقٍ لَهُ عَمْدًا، أَمَّا إِذَا وَصَل إِلَى حَلْقِهِ بِدُونِ قَصْدٍ، كَأَنْ كَانَ يُخَالِطُ مَنْ يَشْرَبُهُ فَدَخَل الدُّخَانُ حَلْقَهُ دُونَ قَصْدٍ، فَلاَ يَفْسُدُ بِهِ الصَّوْمُ، إِذْ لاَ يُمْكِنُ الاِحْتِزَازُ مِنْ ذَلِكَ.

Sumber: Gus M Syihabuddin Dimyathi

Editor: Rumah-muslimin

Demikian Artikel " Hukum Menghirup Asap Rokok dan Makanan Saat Berpuasa "

Semoga Bermanfaat

Wallahu a'lam Bishowab

Allahuma sholli 'alaa sayyidina muhammad wa 'alaa aalihi wa shohbihi wa salim

- Media Dakwah Ahlusunnah Wal Jamaah - 

Redaksi

Rumah Muslimin Grup adalah Media Dakwah Ahlusunnah Wal jama'ah yang berdiri pada pertengahan tahun 2017 Bermazhab Syafi'i dan berakidah Asyariyyah. Bagi sobat rumah-muslimin yang suka menulis, yuk kirimkan tulisannya ke email kami di dakwahislamiyah93@gmail.com

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
close