Cara Minum Air Zam zam Berdiri atau Duduk?

CARA MINUM AIR ZAM ZAM BERDIRI ATAU DUDUK?

RUMAH-MUSLIMIN.COM - Diantara adab minum atau makan adalah dalam posisi duduk, begitu yang diperhatikan oleh para sahabat dari kebanyakan keadaan nabi kekasih kita -shallallahu 'alaihi wasallam-, maka ini kita sebut sebagai sunah nabi, bahkan beliau melarang untuk minum dan makan dalam keadaan berdiri. Asal larangan adalah haram, harusnya larangan ini bersifat haram, namun sesekali nabi mempraktikkan minum dalam keadaan berdiri maka ini adalah untuk menafikan keharoman minum berdiri, sehingga kalau bukan haram, lantas larangan itu dibawa kemana? Hukumnya antara makruh atau khilaful aula, kecuali dalam keadaan uzur.

Imam Muslim dalam sahihnya meriwayatkan hadist nabi dari Anas bin Malik :

«أَنَّهُ نَهَى أَنْ يَشْرَبَ الرَّجُلُ»، قَائِمًاقَالَ قَتَادَةُ: فَقُلْنَا فَالْأَكْلُ، فَقَالَ: «ذَاكَ أَشَرُّ أَوْ أَخْبَثُ»،

"Nabi melarang minum sambil berdiri", Bagaimna kalau makan? tanya Qatadah, "Itu lebih buruk lagi"

Hadist nabi minum air zam zam sambil berdiri dari Abdullah bin Abbas : 

 «سَقَيْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ زَمْزَمَ فَشَرِبَ وَهُوَ قَائِمٌ»

"Aku membawakan ari zamzam untuk rasulullah shallahu 'alihi wasallam lalu beliau minum sambil berdiri"

Seolah-olah dari zahirnya, dua hadist ini kontradiksi (ta'arudh) satu sama lain, hadist pertama melarang minum sambil berdiri dan hadist kedua nabi malah minum sambil berdiri.

Sehingga berbedalah tafsiran para ulama, ada yang memaknakan hadist pertama larangannya bersifat  mutlaq sedangakan hadist kedua muqoyyad, artinya khusus air zamzam tetap disunahkan berdiri karena ittiba', saya kira begini kesimpulan ulama hanafiah yang menghukumi sunah berdiri minum air zam zam. Bahkan ada yang mentafsirakn dengan tafsir yang lebih jauh dari itu dengan mentarjih salah satu, mendhaifkan hadist dan bahkan menasikh.

Yang lebih baik dari semua itu adalah bahwa dua-duanya hadist sahih, ada dalam sahih imam Muslim, dan metode terbaik dalam menyelesaiakn anatara dalil yang kontradiktif (ta'arudh) menurut ulama ushul fiqih yaitu memadu makna keduanya dengan makna yang baik dan cocok (al-jam'u), sehingga tidak ada hadist yang perlu di hilangkan atau di dhoifkan.

Maka disimpulkan oleh imam Nawawi dalam syarh sahih muslim beliau bahwa larangan pertama maknanya adalah makruh tanzih, sedangkan nabi minum berdiri adalah untuk menjelaskan kebolehan minum berdiri dan tidak harom (bayan lil jawaz) karena menjelaskan hukum bagi seorang nabi itu wajib, baik qouli atau fi'ly.

...وَلَيْسَ فِي هَذِهِ الْأَحَادِيثِ بِحَمْدِ الله تعالى اشكال ولافيها ضَعْفٌ بَلْ كُلُّهَا صَحِيحَةٌ وَالصَّوَابُ فِيهَا أَنَّ النَّهْيَ فِيهَا مَحْمُولٌ عَلَى كَرَاهَةِ التَّنْزِيهِ وَأَمَّا شُرْبُهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَائِمًا فَبَيَانٌ للجواز فلا اشكال ولاتعارض وَهَذَا الَّذِي ذَكَرْنَاهُ يَتَعَيَّنُ الْمَصِيرُ إِلَيْهِ ...(المنهاج شرح صحيح مسلم) 

..."Alhamdulillah hadist-hadist ini tidak ada isykal dan dhoif, semuanya sohih. Maknanya yang benar adalah : larangan dihadist itu dimaknakan makruh tanzih (bukan harom), sedangkan nabi minum dalam keadaan berdiri untuk menjelaskan kebolehan minum berdiri, maka tidak ada isykal dan ta'arudh"...

Imam Syarawani dalam hasiyah Tuhfaful Muhtaj menyebutkan keterengan tambahan, bahwa nabi minum dalam keadaan berdiri boleh jadi karena keadaan "berdesakan" (الازدحام) sehingga membuat beliau minum berdiri. Imam Munawi dalam syarh Syamail menambahkan alasannya "karena tempat basah" (وَابْتِلَالِ الْمَكَانِ), yang tidak memungkinkan nabi untuk minum duduk.

$ads={1}

Lalu beliau menyebutkan riwayat dari Jabir : 

..فَقَدْ رُوِيَ عَنْ جَابِرٍ أَنَّهُ لَمَّا سَمِعَ رِوَايَةَ مَنْ رَوَى أَنَّهُ شَرِبَ قَائِمًا قَالَ قَدْ رَأَيْته صَنَعَ ذَلِكَ ثُمَّ سَمِعْته بَعْدَ ذَلِكَ يَنْهَى عَنْهُ ..

Tatkala Jabir mendengar riwayat tentang nabi melarang minum berdiri, beliau berkata "Aku melihat setelah itu nabi malah minum berdiri, lalu setelah itu aku mendengar lagi nabi melarangnya"..

Kesimpulan hukumnya :

1. Nabi memakruhkan minum berdiri, baik air biasa maupun air zamzam

2. Nabi minum air zam zam berdiri untuk menjelasakan bahwa minum berdiri tidak haram, bukan berarti minun air zam zam berdiri sunah

3. Boleh jadi nabi minum sambil berdiri karena uzur, seperti karena berdesakan atau tempat duduk basah.

Solusi kalau senadainya terlanjur minum berdiri (baik lupa atau sengaja) :

1. Disunnahkan untuk memuntahkannya.

Imam Nawawiy dalam syarh sahih muslim berkata : 

"Bagi orang yang (terlanjur) minum sambil berdiri, baik ia tahu maupun lupa, disunnahkan untuk memuntahkannya.  berdasar pada hadits yang diriwayatkan oleh imam Muslim : 

«لَا يَشْرَبَنَّ أَحَدٌ مِنْكُمْ قَائِمًا، فَمَنْ نَسِيَ فَلْيَسْتَقِئْ»

"Janganlah salah satu diantara kalian minum sambil berdiri, barang siapa lupa, hendaknya ia memuntahkannya".

2. Sebagaimana dituliskan oleh Syekh Syatho dalam hasyiyah 'Ianah ath-Thalibin : 

Bagi yang terpaksa minum sambil berdiri, ia disunnahkan untuk membaca shalawat ini:

اللّهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُمَحَّدٍ الَّذِي شَرِبَ الْمَاءَ قَائِمًا وَقَاعِدًا

Dengan izin Allah, sebab bacaan shalawat ini bahaya yang ditimbulkan oleh minum sambil berdiri akan tertolak.

Ulama' Ahli Hikmah berkata:

Menggerakkan kedua ibu jari kaki ketika minum sambil berdiri, bisa menolak bahaya yang ditimbulkannya. 

Note :

-Ulama hanafiah mengatakan sunah minum air zamzam berdiri sebagaimna mu'tamad Ibnu Abidin dalam hasyiyah beliau

-Sebagian ulama malikiah menghukum boleh (jawaz) minum air zamzam berdiri, sebagaimana penjelasan imam az-Zurqoni dalam syarh Muwaththo' (maliki) dan sebagian ulama mutakkhirin malikiah seperti syekh Muhammad Abid Husain al maliki menghukumi makruh. 

Wallahu 'Alam

Oleh: Ustadz Afriul Zikri

Demikian Artikel " Cara Minum Air Zam zam Berdiri atau Duduk? "

Semoga Bermanfaat

Wallahu a'lam Bishowab

Allahuma sholli 'alaa sayyidina muhammad wa 'alaa aalihi wa shohbihi wa salim

- Media Dakwah Ahlusunnah Wal Jamaah -

Redaksi

Rumah Muslimin Grup adalah Media Dakwah Ahlusunnah Wal jama'ah yang berdiri pada pertengahan tahun 2017 Bermazhab Syafi'i dan berakidah Asyariyyah. Bagi sobat rumah-muslimin yang suka menulis, yuk kirimkan tulisannya ke email kami di dakwahislamiyah93@gmail.com

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
close