Jatah Bermalam Istri yang Haid atau Nifas

JATAH BERMALAM ISTRI YANG HAID ATAU NIFAS

RUMAH-MUSLIMIN.COM - Sebagian orang mengira bahwa suami yang memiliki lebih dari satu orang istri bebas pergi meninggalkan istrinya yang sedang haidh untuk mendatangi istrinya yang sedang tidak haidh. Ini merupakan kekeliruan bahkan diharamkan. Karena haidh, nifas, atau sakit tidak menggugurkan jatah bermalam seorang istri.

Seorang suami yang memiliki beberapa istri wajib mendatangi istrinya dan bermalam di sana sesuai dengan jadwal yang telah diatur, secara adil dan merata, bagaimanapun keadaan istrinya. Apabila suami mendatangi salah seorang istrinya di luar jadwalnya tanpa kebutuhan mendesak, apalagi bercumbu di jadwal istrinya yang lain, maka ia berdosa.

$ads={1}

Lalu, apabila istrinya haidh atau nifas bertepatan dengan jadwal giliran yang telah ditetapkan?

Sebagaimana telah disampaikan di atas bahwa haidh atau nifas tidak menggugurkan jatah bermalam dengan istrinya. Maka, suaminya tetap wajib mendatangi dan bermalam dengan istri tersebut. Dia tidak boleh meninggalkan istrinya yang sedang haidh atau nifas ini, lalu dengan seenaknya pergi ke istrinya yang lain yang sedang tidak haidh. Kecuali apabila istrinya meridhainya. Apabila istrinya ridha ditinggalkan dan menggugurkan haknya sendiri, maka suaminya boleh mendatangi istri yang lain, namun ia wajib mengqadha jadwal bermalam istri yang ditinggalkannya.

Baca juga: 13 Adab Berhubungan Suami Istri Dalam Islam

- Ibn Qudamah dalam Al-Kafi mengatakan:

ويجب القسم على المريض والمجبوب والمظاهر والمولى وزوج المريضة والمحرمة والحائض والنفساء لأن النبي صلى الله عليه وسلم كان يقسم في مرضه، ولأن القسم يراد للأنس والإيواء وذلك أحصل في هذه الأحوال

- Al-Qarafi dalam Adz-Dzakhirah mengatakan:

ويجب العدل بين الزوجات إجماعا، وتستحقه المريضة والرتقاء والنفساء والحائض.. وكل من لها عذر شرعي أو طبعي.. ولا تجب المباشرة

- Al-Lakhmi dalam Mawahibul Jalil:

إذا كانت إحداهن مريضة أو صغيرة أو رتقاء أو حائضا أو نفساء أو محرمة أو مجنونة أو مجذومة كان القسم بينهن سواء.

Oleh: Ustadz Muhammad Laili Al-Fadhli

Demikian Artikel " Jatah Bermalam Istri yang Haid atau Nifas "

Semoga Bermanfaat

Wallahu a'lam Bishowab

Allahuma sholli 'alaa sayyidina muhammad wa 'alaa aalihi wa shohbihi wa salim

- Media Dakwah Ahlusunnah Wal Jamaah - 

Redaksi

Rumah Muslimin Grup adalah Media Dakwah Ahlusunnah Wal jama'ah yang berdiri pada pertengahan tahun 2017 Bermazhab Syafi'i dan berakidah Asyariyyah. Bagi sobat rumah-muslimin yang suka menulis, yuk kirimkan tulisannya ke email kami di dakwahislamiyah93@gmail.com

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
close