Larangan Menisbatkan Zhahir Hadits Kepada Mazhab Syafi'i

LARANGAN MENISBATKAN ZHAHIR HADITS KEPADA MAZHAB SYAFI'I

RUMAH-MUSLIMIN.COM - Ada ucapan yang masyhur dari imam Syafi'i ra:

إذا صح الحديث فهو مذهبي

"𝘈𝘱𝘢𝘣𝘪𝘭𝘢 𝘩𝘢𝘥𝘪𝘴𝘯𝘺𝘢 𝘴𝘩𝘢𝘩𝘪𝘩 𝘮𝘢𝘬𝘢 𝘪𝘵𝘶 𝘢𝘥𝘢𝘭𝘢𝘩 𝘮𝘢𝘻𝘩𝘢𝘣𝘬𝘶"

Ada beberapa orang yang mengaku bahwa dia adalah seorang Syafi'iyah lalu kemudian secara sembarangan menyimpulkan dari hadist secara tekstual, kemudian mengatakan bawa pendapatnya adalah pendapat Mazhab Syafi'i, dengan alasan bahwa Imam Syafi'i sendiri mengatakan: "apabila haditsnya shahih maka itu adalah mazhabku".

Apakah setiap kita menemukan hadits shohih, kemudian zahir hadist tersebut bisa begitu saja bisa dinisbatkan kepada Mazhab Syafi'i dengan dalil ucapan di atas?

Kasus ini pernah terjadi kepada seorang ulama besar Mazhab Syafi'i yang bernama Abul Walid Musa bin Abu al-Jarrud, santrinya imam Syafi'i.

$ads={1}

Di mana ia membaca hadis yang berbunyi:

أَفْطَرَ الْحَاجِمُ وَالْمَحْجُومُ

"𝘖𝘳𝘢𝘯𝘨 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘦𝘮𝘣𝘦𝘬𝘢𝘮 𝘥𝘢𝘯 𝘰𝘳𝘢𝘯𝘨 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘥𝘪𝘣𝘦𝘬𝘢𝘮 𝘱𝘶𝘢𝘴𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘣𝘢𝘵𝘢𝘭" (𝐇𝐑. 𝐀𝐛𝐮 𝐃𝐚𝐰𝐮𝐝: 2371)

Kemudian Abul Walid berkata: "hadits ini shohih, maka saya katakan: Imam Syafi'i berpendapat bahwa orang yang membekam dan yang dibekam telah batal puasanya"

Maka ulama Syafi'iyah yang lain membantah perkataan Abul Walid, karena Imam Syafi'i tidak mengamalkan hadis tersebut meskipun beliau mengetahui bahwa hadits tersebut shahih, dikarenakan hadis tersebut menurut beliau digugurkan hukumnya (naskh) oleh hadis lain yang menjelaskan bahwa Rasulullah saw. berbekam ketika sedang berpuasa (𝐇𝐑. 𝐁𝐮𝐤𝐡𝐚𝐫𝐢: 1938)

Maka tentu tidak sah menisbatkan pendapat yang mengatakan bahwa bisa membatalkan puasa kepada madzhab Syafi'i, karena Imam Syafi'i sendiri mengetahui hadis tersebut akan tapi tidak mengamalkannya dan menjelaskan alasannya, yaitu bahwa hadist tersebut sudah dinaskh.

Maka dari itu, imam Nawawi menjelaskan bahwa ucapan imam Syafi'i di atas bukan menjadi alasan bagi setiap orang yang membaca hadits shohih untuk mengatakan bahwa madzhab Imam Syafi'i sesuai dengan zahir hadis tersebut. Akan tetapi perkataan di atas hanya berlaku bagi mujtahid mazhab. Itupun dengan syarat:

- ada dugaan kuat bahwa Imam Syafi'i belum mengetahui hadis tersebut.

- atau beliau belum mengetahui keshahihannya

Dan 2 poin di atas hanya bisa dipastikan setelah:

- membaca kitab-kitab Imam Syafi'i seluruhnya

- membaca kitab-kitab dari santrinya sang imam.

Bahkan imam Nawawi mengatakan bahwa syarat ini sangat sulit dan sangat sedikit orang yang bisa melakukannya.

Syarat di atas berlaku agar kita tidak serampangan menisbatkan zhahir hadits kepada madzhab Syafi'i, karena boleh jadi imam Syafi'i tidak mengamalkan hadits shahih tersebut karena beberapa alasan seperti di atas.

Imam Nawawi menuliskan dalam Muqaddimah al-Majmu' Syarh al-Muhadzab (Arwiqah, hlm. 274-275):

ﻭﻫﺬا اﻟﺬﻱ ﻗﺎﻟﻪ اﻟﺸﺎﻓﻌﻲ ﻟﻴﺲ ﻣﻌﻨﺎﻩ اﻥ ﻛﻞ ﺃﺣﺪ ﺭﺃﻯ ﺣﺪﻳﺜﺎ ﺻﺤﻴﺤﺎ ﻗﺎﻝ ﻫﺬا ﻣﺬﻫﺐ اﻟﺸﺎﻓﻌﻲ ﻭﻋﻤﻞ ﺑﻈﺎﻫﺮﻩ: ﻭﺇﻧﻤﺎ ﻫﺬا ﻓﻴﻤﻦ ﻟﻪ ﺭﺗﺒﺔ اﻻﺟﺘﻬﺎﺩ ﻓﻲ اﻟﻤﺬﻫﺐ ﻋﻠﻰ ﻣﺎ ﺗﻘﺪﻡ ﻣﻦ ﺻﻔﺘﻪ ﺃﻭ ﻗﺮﻳﺐ ﻣﻨﻪ: ﻭﺷﺮﻃﻪ ﺃﻥ ﻳﻐﻠﺐ ﻋﻠﻰ ﻇﻨﻪ ﺃﻥ اﻟﺸﺎﻓﻌﻲ ﺭﺣﻤﻪ اﻟﻠﻪ ﻟﻢ ﻳﻘﻒ ﻋﻠﻰ ﻫﺬا اﻟﺤﺪﻳﺚ ﺃﻭ ﻟﻢ ﻳﻌﻠﻢ ﺻﺤﺘﻪ: ﻭﻫﺬا ﺇﻧﻤﺎ ﻳﻜﻮﻥ ﺑﻌﺪ ﻣﻄﺎﻟﻌﺔ ﻛﺘﺐ اﻟﺸﺎﻓﻌﻲ ﻛﻠﻬﺎ ﻭﻧﺤﻮﻫﺎ ﻣﻦ ﻛﺘﺐ ﺃﺻﺤﺎﺑﻪ اﻵﺧﺬﻳﻦ ﻋﻨﻪ ﻭﻣﺎ ﺃﺷﺒﻬﻬﺎ ﻭﻫﺬا ﺷﺮﻁ ﺻﻌﺐ ﻗﻞ ﻣﻦ ﻳﻨﺼﻒ ﺑﻪ: ﻭﺇﻧﻤﺎ اﺷﺘﺮﻃﻮا ﻣﺎ ﺫﻛﺮﻧﺎ ﻷﻥ اﻟﺸﺎﻓﻌﻲ ﺭﺣﻤﻪ اﻟﻠﻪ ﺗﺮﻙ اﻟﻌﻤﻞ ﺑﻈﺎﻫﺮ ﺃﺣﺎﺩﻳﺚ ﻛﺜﻴﺮﺓ ﺭﺁﻫﺎ ﻭﻋﻠﻤﻬﺎ ﻟﻜﻦ ﻗﺎﻡ اﻟﺪﻟﻴﻞ ﻋﻨﺪﻩ ﻋﻠﻰ ﻃﻌﻦ ﻓﻴﻬﺎ ﺃﻭ ﻧﺴﺨﻬﺎ ﺃﻭ ﺗﺨﺼﻴﺼﻬﺎ ﺃﻭ ﺗﺄﻭﻳﻠﻬﺎ ﺃﻭ ﻧﺤﻮ ﺫﻟﻚ

Wallahu a'lam

Oleh: Mohamad Yusup

Demikian Artikel " Larangan Menisbatkan Zhahir Hadits Kepada Mazhab Syafi'i "

Semoga Bermanfaat

Wallahu a'lam Bishowab

Allahuma sholli 'alaa sayyidina muhammad wa 'alaa aalihi wa shohbihi wa salim

- Media Dakwah Ahlusunnah Wal Jamaah - 

Redaksi

Rumah Muslimin Grup adalah Media Dakwah Ahlusunnah Wal jama'ah yang berdiri pada pertengahan tahun 2017 Bermazhab Syafi'i dan berakidah Asyariyyah. Bagi sobat rumah-muslimin yang suka menulis, yuk kirimkan tulisannya ke email kami di dakwahislamiyah93@gmail.com

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
close