Pendapat Ulama Terkait Hukum Menggambar Makhluk Bernyawa

PENDAPAT ULAMA TERKAIT HUKUM MENGGAMBAR MAKHLUK BERNYAWA

RUMAH-MUSLIMIN.COM - Menggambar adalah kegiatan yang dilakukan dengan cara membuat gambar atau lukisan menggunakan berbagai media seperti pensil, spidol, cat air, atau bahkan digital. Aktivitas ini seringkali dianggap sebagai salah satu bentuk ekspresi diri yang paling kreatif dan menyenangkan.

Secara umum, menggambar adalah proses menciptakan gambar atau ilustrasi dengan menggambarkan objek atau ide yang ingin disampaikan. Namun, bagi sebagian orang, menggambar juga bisa menjadi terapi yang membantu mengurangi stres dan meningkatkan konsentrasi.

Bagi sebagian seniman, menggambar bukan hanya sekedar hobi atau kegiatan santai, tetapi juga merupakan pekerjaan yang membutuhkan keterampilan dan ketelitian. Mereka harus mempelajari teknik-teknik menggambar, memahami proporsi, serta menguasai berbagai media dan alat gambar.

Baca juga: Faedah Gambar Sandal Nabi Muhammad Saw

Hukum Menggambar Makhluk Bernyawa Dalam Islam

Dalam hal ini ada perbedaan pendapat antar ulama mengenai Hukum menggambar, berikut penjelasannya :

1. Gambar yang berbentuk dari sesuatu yang bernyawa (yang sekiranya kalau ditiupkan ruh akan hidup) Seperti patung manusia atau hewan secara utuh maka jelas hukumnya adalah haram

2. Gambar dari sesuatu yangg tidak berbentuk dari sesuatu yang bernyawa dan utuh sebadan Seperti lukisan hewan atau manusia maka disini ada perbedaan pendapat :

- Kebanyakan ulama mengatakan haram

Tapi kalau tidak utuh sepertii hanya kepala saja atau tangan saja maka boleh menurut pendapat pertama

- Pendapat kedua mengatakan boleh dan tidak diharamkan secara mutlak

3. Gambar dari yang tidak bernyawa baik berbentuk ataupun tidak seperti patung pepohonan maka boleh 

4. Tentang fotografi maka diperbolehkan karena fotografi itu bukan lukisan (bukan memunculkan sesuatu) Namun hanya nahan bayangan manusia kemudian tercetak didalam kamera 

5. Mainan untuk anak kecil, baik laki-laki atau perempuan seperti boneka untuk anak perempuan maka diperbolehkan

$ads={1}

Referensi :

1. Majmu' fatawa wa rosail sayyid alwi bin abbas al maliki

2. Tarsyihul mustafidiin

Oleh: Habib Abdurrahman Muthohar

Editor: rumah-muslimin

Demikian Artikel " Pendapat Ulama Terkait Hukum Menggambar Makhluk Bernyawa "

Semoga Bermanfaat

Wallahu a'lam Bishowab

Allahuma sholli 'alaa sayyidina muhammad wa 'alaa aalihi wa shohbihi wa salim

- Media Dakwah Ahlusunnah Wal Jamaah - 

Redaksi

Rumah Muslimin Grup adalah Media Dakwah Ahlusunnah Wal jama'ah yang berdiri pada pertengahan tahun 2017 Bermazhab Syafi'i dan berakidah Asyariyyah. Bagi sobat rumah-muslimin yang suka menulis, yuk kirimkan tulisannya ke email kami di dakwahislamiyah93@gmail.com

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
close