Hukum Memakai Henna Bagi Laki-laki dan Perempuan Dalam Islam

HUKUM MEMAKAI HENNA BAGI LAKI-LAKI DAN PEREMPUAN DALAM ISLAM

RUMAH-MUSLIMIN.COM - Pacar atau henna adalah salah satu tradisi yang sudah lama ada di Indonesia. Pacar atau henna biasanya digunakan untuk menghias tubuh, terutama tangan dan kaki, pada acara-acara tertentu seperti pernikahan, khitanan, atau acara keagamaan lainnya. Henna sendiri berasal dari daun tanaman lawsonia inermis yang dihaluskan menjadi bubuk dan kemudian dicampur dengan air hingga membentuk pasta yang dapat digunakan untuk menghias tubuh.

Selain itu, pacar atau henna juga digunakan sebagai simbol kecantikan dan keanggunan. Wanita yang menghias tubuhnya dengan pacar atau henna dianggap lebih menarik dan elegan. Pacar atau henna juga dapat menunjukkan status sosial seseorang, terutama dalam masyarakat tradisional di Indonesia. Semakin rumit dan indah desain pacar atau henna yang digunakan, semakin tinggi pula status sosial pemakainya.

$ads={1}

Henna Dalam Pandangan Islam

Hukum memakai henna :

1) Untuk perempuan :

Terbagi menjadi 2 :

1. Jika Memakai henna secara merata ditangan dan kaki (dari ujung jari sampai pergelangan tangan dan dari ujung jari sampai mata kaki secara merata, baik kuku ataupun kulitnya):

Maka hukumnya diperinci :

- Jika dia adalah perempuan yang menjalani masa iddah karena ditinggal meninggal suaminya (perempuan yang wajib ihdad yaitu tidak boleh berhias dll) : Maka diharamkan baginya untuk memakai henna, karena haram hukumnya untuk berhias bagi dirinya

- Jika dia adalah perempuan yang sudah menikah : 

Maka disunnahkan baginya, dengan syarat jika mendapat izin dari suaminya,

Jika tidak mendapat izin dari suami maka hukumnya haram

- Jika dia adalah perempuan yang belum menikah : 

Jika dia dalam keadaan ihram haji atau umroh, maka disunnahkan, 

Jika tidak dalam keadaan ihram haji atau umroh, maka hukumnya makruh

2. Jika memakai henna ditangan dengan cara tidak merata (dengan cara dibentuk), seperti yang sering terjadi sekarang, atau memakai pacar atau kutek di kuku, 

Maka: 

- Untuk perempuan yang sudah menikah dan mendapatkan izin dari suami : maka diperbolehkan, 

Jika tidak mendapatkan izin dari suami maka hukumnya haram

- Untuk perempuan yang belum menikah maka terjadi perbedaan pendapat:

* Menurut Imam Ibnu hajar: hukumnya haram baik itu menggunakan henna ditangan dengan cara dibentuk ataupun memakai henna di kuku, baik dengan warna hitam ataupun selain warna hitam

* Menurut Imam Ibnu qosim: 

Jika menggunakan warna hitam, maka hukumnya haram,

Dan jika menggunakan warna selain hitam, maka diperbolehkan untuk memakai henna ditangan dengan cara dibentuk atau memakai henna/kutek di kuku

Baca juga: Benda-benda Penghalang Air Wudhu dan Mandi Wajib

2.) Untuk laki-laki :

- Menurut pendapat yang kuat, diharamkan bagi laki-laki untuk memakai henna baik ditangan atau dikaki

- Namun pendapat kedua yang dikukuhkan oleh Al Imam Al Maawardi, Al Imam Rofi’i dll mengatakan hukumnya diperbolehkan bagi laki-laki

Catatan penting :

Kutek yang dipakai dikuku, jika dikerik menghasilkan sesuatu (ada sesuatu dari kutek yang rontok), maka dapat menghalangi masuknya air sehingga wudhunya tidak sah

Jika saat dikerik tidak menghasilkan sesuatu, maka wudhunya sah

Referensi :

1. Tuhfatul Muhtaaj

2. I’anah at tolibiin

3. Hasyiah kurdi

4. Hasyiah jamal

5. Asnaal matoliib

6. Majmu’ nawawi

7. Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah

8. Bujaorimi alal manhaj

Oleh: Habib Abdurrahman Bin Farid Al Mutohhar

Editor: Rumah-muslimin

Demikian Artikel " Hukum Memakai Henna Bagi Laki-laki dan Perempuan Dalam Islam "

Semoga Bermanfaat

Wallahu a'lam Bishowab

Allahuma sholli 'alaa sayyidina muhammad wa 'alaa aalihi wa shohbihi wa salim

- Media Dakwah Ahlusunnah Wal Jamaah -

Redaksi

Rumah Muslimin Grup adalah Media Dakwah Ahlusunnah Wal jama'ah yang berdiri pada pertengahan tahun 2017 Bermazhab Syafi'i dan berakidah Asyariyyah. Bagi sobat rumah-muslimin yang suka menulis, yuk kirimkan tulisannya ke email kami di dakwahislamiyah93@gmail.com

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
close