TOKO MINUMAN KERAS DI JOGJA MENJADI SPONSOR ACARA MAJELIS DZIKIR DAN SHOLAWAT
RUMAH-MUSLIMIN.COM - Beredar sebuah foto di media sosial yang menggambarkan sekelompok orang berfoto di backdrop acara Majelis Dzikir dan Sholawat dengan sponsor toko miras, Jumat (1/11/24).
Gambar tersebut dibagikan oleh pemilik akun facebook Wahyudi Abdurrahim. Dalam unggahannya, ia sangat menyayangkan adanya sponsor minuman keras di majelis dzikir dan sholawat. Selain itu, mereka juga melakukan pencitraan yang dibalut dengan acara keagamaan, sedekah hingga bantuan sembako kepada warga.
"Hebatnya pencitraan penjual minuman keras/khamar. Sponsori majelis dzikir dan shalawat, program sedekah jumat, bantuan sembako. " ujarnyaIa menutup diakhir kalimatnya dengan memberikan perumpamaan.
$ads={1}
"Meski pakai sabun satu pabrik, kalau mandi pakai air kencing tetap g akan bisa bersih." Tutupnya.Banyak netizen yang bertanya dan mencari tahu terkait lokasi acara tersebut. Salah satunya akun facebook Ammu Masri, ia bertanya mengenai lokasi acara tersebut melalui kolom komentar postingan Wahyudi Aburrahim.
"Di mana ini Mbah?" Tanya Ammu MasriAcara Majelis dan Sholawat ini berlokasi di Jogjakarta. Setelah ditelusuri, ternyata toko miras ini menjadi salah satu toko yang ditutup oleh Polda DIY pada kamis 31 Oktober 2024 kemarin.
"Jogja" Jawab Mugi Paring Kertapati
Penutupan toko ini adalah bentuk tindakan dari Polda DIY atas demonstrasi yang dilakukan seluruh elemen santri Jogjakarta dalam tuntutan penutup toko miras karena telah mengakibatkan beberapa santri mengalami pengeroyokan dan penusukan oleh beberapa orang yang dipengaruhi minuman keras. Karena kejadian tersebut, Polda DIY melakukan penyisiran dan penutupan beberapa tempat toko miras.
Dalam menyelenggarakan acara keagamaan, penting untuk memperhatikan kesesuaian sponsor dengan nilai-nilai acara agar tidak menimbulkan kesalahpahaman dan kontroversi di kalangan masyarakat. Pihak penyelenggara hendaknya melakukan pengecekan terhadap semua sponsor agar dukungan yang diterima mencerminkan semangat dari acara tersebut. Selain itu, masyarakat diharapkan tetap waspada dan terus melaporkan hal-hal yang dianggap tidak sesuai dengan norma atau berdampak negatif, sehingga pihak berwenang dapat menindaklanjuti dengan tepat.
Sumber: Kyai Wahyudi Abdurrahim dan Fajar Abdul Bashir
Editor: Hendra, S/Rumah-Muslimin