GARAM SEBAGAI MEDIA RUQYAH MENURUT PENDAPAT PARA ULAMA
RUMAH-MUSLIMIN.COM - Ustadz Muhammad Salim Al Kholilie memberikan penjelasan yang mendalam mengenai penggunaan garam sebagai media ruqyah. Sanggahan ini ditujukan untuk menjawab pernyataan yang muncul dari Ferryy Irwandi di sebuah akun YouTube, yang menyatakan bahwa garam tidak bisa dijadikan media ruqyah dengan mengutip hujjah dari ulama salafi wahabi, Selasa (10/12/24).
Hadis ini dihukumi shahih oleh Syaikh Al-Albani dalam Silsilah Ahadist Shohihah 2/89. Dalam hadis ini, Rasulullah ï·º menggunakan garam sebagai media untuk meruqyah dirinya, dan ini menjadi dasar bagi sebagian umat Islam untuk menggunakan garam dalam praktik ruqyah.
$ads={1}
Beliau mengutip pendapat yang lebih lanjut mengenai penggunaan air yang telah dicampur dengan garam, yang juga disertai dengan pembacaan zikir, wirid, dan doa perlindungan untuk mengusir jin dan setan. Ustadz Salim merujuk pada ajaran yang diajarkan oleh Syaikh Abdullah bin Abdirrahman Al-Jibrin, yang menjelaskan bahwa disyariatkan untuk membaca beberapa zikir dan doa perlindungan tertentu (seperti Al-Mu'awwidzatain) dan mencampurkannya dalam air yang kemudian disiramkan di rumah. Proses ini diyakini dapat mengusir gangguan jin dan setan dengan izin Allah Ta'ala, yang menjadikan rumah lebih aman dari gangguan tersebut.
Berikut kutipan yang diambil dari Syaikh Al-Jibrin dalam Mausu'ah Syar'iyyah Fi Ilmi Ruqyah:
Demikian penjelasan Ustadz Salim yang menekankan pentingnya memahami perbedaan pendapat dalam kajian agama, dan memastikan bahwa penggunaan garam dalam ruqyah tetap sesuai dengan ajaran yang sahih.
Penjelasan Mengenai Hadis yang Menyebutkan Penggunaan Garam
Ustadz Salim memulai penjelasannya dengan mengingatkan bahwa beliau tidak membenarkan praktek penipuan yang menjual garam biasa dengan label “Garam Ruqyah”. Penjelasan beliau lebih fokus pada penggunaan garam sesuai dengan syariat, yang diambil dari hadis yang diriwayatkan oleh At-Thabrani dalam Mu'jam As-Shaghir dan Ibn Abi Syaibah dalam Mushonnafnya. Hadis tersebut menceritakan bahwa suatu malam, Rasulullah ï·º sedang salat dan digigit seekor kalajengking. Rasulullah ï·º kemudian membunuh kalajengking tersebut dan meminta garam yang dicampur dengan air untuk menyembuhkan luka akibat gigitan tersebut. Hal ini diungkapkan dalam hadis berikut:Dari Ali, ia berkata: Suatu malam, ketika Rasulullah ï·º sedang salat, beliau meletakkan tangannya di tanah, lalu seekor kalajengking menggigitnya. Maka Rasulullah ï·º mengambil kalajengking itu dengan sandalnya dan membunuhnya. Ketika selesai salat, beliau bersabda: “Semoga Allah melaknat kalajengking, karena ia tidak membiarkan orang yang sedang salat atau lainnya, baik itu nabi atau yang lain, kecuali ia menggigit mereka.” Kemudian beliau meminta garam dan air, lalu mencampurkannya di dalam wadah, dan menuangkannya pada jari yang terkena gigitan sambil mengusapnya dan membacakan doa perlindungan dengan Al-Mu‘awwidzatain (surah Al-Falaq dan An-Nas).*
Hadis ini dihukumi shahih oleh Syaikh Al-Albani dalam Silsilah Ahadist Shohihah 2/89. Dalam hadis ini, Rasulullah ï·º menggunakan garam sebagai media untuk meruqyah dirinya, dan ini menjadi dasar bagi sebagian umat Islam untuk menggunakan garam dalam praktik ruqyah.
$ads={1}
Pandangan Ulama Salafi Wahabi Mengenai Penggunaan Garam dalam Ruqyah
Selanjutnya, Ustadz Salim mengutip pendapat beberapa ulama Salafi Wahabi mengenai penggunaan garam dalam ruqyah. Ada perbedaan pendapat di kalangan mereka. Sebagian ulama, seperti Syaikh Ibn Baz dan pengikutnya, menolak penggunaan garam untuk ruqyah, sementara ulama lain, seperti Syaikh Abdullah bin Abdirrahman Al-Jibrin, membolehkan hal tersebut. Dalam kitab Mausu'ah Syar'iyyah Fi Ilmi Ruqyah, Syaikh Al-Jibrin menyatakan bahwa mencampurkan garam ke dalam air hingga larut, lalu memercikkannya di sudut-sudut rumah, terbukti bermanfaat untuk melindungi rumah dari gangguan jin:"Tidak ada masalah untuk mencampurkan garam ke dalam air hingga larut, kemudian memercikkannya di sudut-sudut rumah, baik di bagian dalam maupun luar. Hal ini telah dicoba dan terbukti bermanfaat untuk menjaga rumah, mengusir jin yang membangkang, dan melindungi dari gangguan mereka. Jin terkadang dapat menyerang sebagian pembaca Al-Qur'an dan peruqyah, sehingga diperbolehkan menggunakan cara yang bermanfaat untuk melindungi diri dari kejahatan dan gangguan mereka. Demikian pula, disyariatkan membaca beberapa zikir, wirid, dan doa perlindungan pada air, lalu memercikkannya di rumah yang dihuni oleh jin dan setan; hal ini dapat mengusir mereka dengan izin Allah Ta'ala. Allah-lah Sang Penyembuh."
Pandangan dan Penutup Ustadz Muhammad Salim Al Kholilie
Ustadz Salim menegaskan bahwa perbedaan pendapat tentang hukum penggunaan garam dalam ruqyah sah-sah saja, dan tidak perlu sampai menganggapnya sebagai sesuatu yang mengada-ada. Ia juga mengingatkan bahwa penggunaan garam dalam ruqyah tidak bertentangan dengan syariat dan tetap memiliki dasar yang kuat dalam hadis Rasulullah ï·º.Beliau mengutip pendapat yang lebih lanjut mengenai penggunaan air yang telah dicampur dengan garam, yang juga disertai dengan pembacaan zikir, wirid, dan doa perlindungan untuk mengusir jin dan setan. Ustadz Salim merujuk pada ajaran yang diajarkan oleh Syaikh Abdullah bin Abdirrahman Al-Jibrin, yang menjelaskan bahwa disyariatkan untuk membaca beberapa zikir dan doa perlindungan tertentu (seperti Al-Mu'awwidzatain) dan mencampurkannya dalam air yang kemudian disiramkan di rumah. Proses ini diyakini dapat mengusir gangguan jin dan setan dengan izin Allah Ta'ala, yang menjadikan rumah lebih aman dari gangguan tersebut.
Berikut kutipan yang diambil dari Syaikh Al-Jibrin dalam Mausu'ah Syar'iyyah Fi Ilmi Ruqyah:
"Demikian pula, disyariatkan membaca beberapa zikir, wirid, dan doa perlindungan pada air, lalu memercikkannya di rumah yang dihuni oleh jin dan setan; hal ini dapat mengusir mereka dengan izin Allah Ta'ala. Allah-lah Sang Penyembuh."
Qultu: "Berbeda pendapat perihal hukum ini silahkan, tapi tidak perlu sampai mengatakan mengada-ada karena yang berbeda juga punya dalilnya. Wallahu'alam."
Demikian penjelasan Ustadz Salim yang menekankan pentingnya memahami perbedaan pendapat dalam kajian agama, dan memastikan bahwa penggunaan garam dalam ruqyah tetap sesuai dengan ajaran yang sahih.
Oleh: Ustadz Muhammad Salim Al Kholilie
Editor: Hendra, S
Demikian Artikel " Garam Sebagai Media Ruqyah Menurut Pendapat Para Ulama "
Semoga Bermanfaat
Wallahu a'lam Bishowab
Allahuma sholli 'alaa sayyidina muhammad wa 'alaa aalihi wa shohbihi wa salim
- Media Dakwah Ahlusunnah Wal Jamaah -