Datang ke pesta pernikahan, tapi tidak ada tempat duduk untuk minum atau makan, apa yang harus dilakukan?


Pertanyaan:

Assalamu’alaikum wr.wb

Semoga habib & keluarga selalu dilimpahkan kesehatan & rahmat oleh Allah SWT, Aamiin.
Bib, kalau kita datang ke suatu pesta pernikahan di gedung, kan biasanya dikenal dengan sebutan " standing party " dimana kalau kita makan & minum itu sambil berdiri. Sedangkan didalam ajaran islam, orang muslim itu tidak dibenarkan tuk makan & minum sambil berdiri.

Nah pertanyaannya kalau kita menghadiri pesta tsb, yang mana kita tahu dlm islam dilarang, hukumnya apa bib ????

wassalamu’alaikum wr.wb

Habib Munzir bin Fuad Al Musawa menjawab:

Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Cahaya keluhuran dan kesejukan semoga selalu menerangi hari hari anda,
saudaraku yg kumuliakan,

mengenai kehadiran di acara itu sebaiknya dihindari, namun bila kita terikat dengan urusan lain yg merupakan kebutuhan kita dan memang mesti menghadiri acara yg semacam itu, maka tak apa, karena makan berdiri hukumnya makruh, walaupun ada pendapat yg mengatakannya haram karena tasyabbuh bilkuffar (meniru adat orang non muslim), namun jumhur ulama (pendapat terbanyak) mengatakan hukumnya makruh, bukan haram.

Teman saya pernah tejebak acara seperti itu, saya sarankan supaya berdiri saja dan pegang gelas air putih tanpa meminumnya (kalau tak mau kena makruh, karena perbuatan menghindari makruh adalah pahala sunnah).. lalu jumpa beberapa orang, asal kelihatan sudah hadir, lalu (kemudian) ia permisi dengan alasan ada acara lain.

Demikian saudaraku yg kumuliakan,

Wallahu a’lam.

Sumber : majelisrasulullah.org

Allahuma sholii 'alaa sayyidina muhammad wa 'alaa aalihi wa shohbihi wa salim
Redaksi

Rumah Muslimin Grup adalah Media Dakwah Ahlusunnah Wal jama'ah yang berdiri pada pertengahan tahun 2017 Bermazhab Syafi'i dan berakidah Asyariyyah. Bagi sobat rumah-muslimin yang suka menulis, yuk kirimkan tulisannya ke email kami di dakwahislamiyah93@gmail.com

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
close