Hukum Menitip Salam Untuk Teman, Kerabat dan Saudaranya

HUKUM MENITIP SALAM UNTUK TEMAN, KERABAT DAN SAUDARANYA

RUMAH-MUSLIMIN.COM - Di antara hal yang sering kita lakukan adalah menitip salam kepada sahabat kita yang belum sempat bertemu. Namun sudah tahukah kita hukum syara’ yang berkaitan dengan menitip salam itu?

Di sini ada 3 hal:

1. Hukum menitip salam itu sendiri.

2. Hukum bagi orang yang diamanahi menyampaikan salam. 

3. Hukum bagi orang yang dititipkan salam itu kepadanya.

Untuk masalah pertama, yaitu hukum menitip salam itu, maka hukumnya sama saja seperti mengucapkan salam secara langsung. Mengucapkan salam secara langsung itu hukumnya sunat, maka menitipkan salam pun hukumnya juga sunat dan dianjurkan.

Untuk yang kedua, yaitu orang yang diamanahi menyampaikan salam, ini yang sepertinya paling penting. Secara umum, prinsipnya salam titipan itu adalah amanah. Maka posisi utusan itu adalah sebagai seorang wakil yang diberikan amanah menyampaikan salam. Selama ia sudah mengiyakan maka wajib atasnya menyampaikan salam tadi, meskipun sudah lama waktu berselang. Hanya saja dalam menyampaikan salam itu ada rincian hukumnya.

$ads={1}

Namun sebelum itu kita harus tahu bahwa orang yang menyampaikan salam itu bisa jadi menitipkan salam dengan shighat syar’i salam atau tidak. Shighat syar’i salam itu maksudnya ia berkata “assalamualaikum”. Contohnya ia berkata, “Sampaikanlah pada si fulan assalamualaikum”. Berarti di sini ada shighat.

Atau dia tidak menggunakan shighat salam, misalkan ia berkata, “Sampaikan salamku pada si fulan ya”. Ini titipan salam yang tanpa shighat, karena di sini tidak ada lafaz assalamualaikumnya.

Lalu bagaimana hukumnya?

Ada khilaf di antara para ulama. Imam Ramli punya rincian yang agak rumit. Kesimpulannya menurut beliau syarat salam titipan itu adalah mesti ada shighat salam pada salam itu, baik dari orang yang menitipkan salam atau dari si utusan yang menyampaikannya. Jadi tidak mesti dari keduanya, cukup salah satu dari mereka saja yang mengucapkan shighat. Kalau ada shighat salam, minimal dari salah satu mereka berdua, maka salam titipan yang seperti itulah yang wajib dijawab nanti. Adapun kalau kedua-duanya tidak menyampaikan salam itu dengan shighat maka salam tidak wajib dibalas.

Contoh kasusnya begini.

Zaid berkata pada Teguh, “Teguh tolong sampaikan salam saya pada Mario ya, assalamualaikum”. Zaid sebagai orang yang menitipkan salam telah menyampaikan salam dengan shighat, maka Teguh di sini tatkala menyampaikan salam itu kepada Mario, boleh ia menyampaikannya dengan shighat juga atau tidak dengan shighat. Artinya boleh ia berkata, “Mario, si Zaid menyampaikan padamu assalamualaikum” atau juga boleh ia berkata, “Mario, si Zaid tadi menitipkan salam untukmu” tanpa ia ulang lagi shighat salamnya. Itu juga cukup, karena shighat salam telah diucapkan oleh si Zaid tadi. Maka titipan salam yang seperti ini sah, wajib bagi Mario menjawab salam itu. Super sekali.

Lalu bagaimana jika si Zaid tidak mengucapkan shighat salamnya? Misalkan si Zaid hanya berkata, “Teguh sampaikan salam saya pada Mario ya”. Maka di sini kewajiban si Teguh lah untuk mengucapkan shighat salam tatkala menyampaikan salam itu kepada Mario. Jadi Teguh harus berkata, “Mario, tadi si Zaid menitip salam untukmu, assalamualaikum”. Jika Teguh menyampaikan salam itu dengan shighatnya, barulah ia terlepas dari amanah titipan salam, dan barulah si Mario wajib membalas salam itu. Jika tidak, maka tidak ada kewajiban bagi Mario untuk menjawab salam itu karena tidak ada shighat salam dari keduanya.

Dalam Nihayah:

وَلَوْ أَرْسَلَ سَلَامَهُ لِغَائِبٍ يُشْرَعُ لَهُ السَّلَامُ عَلَيْهِ كَأَنْ قَالَ لِلرَّسُولِ: سَلِّمْ لِي عَلَى فُلَانٍ كَانَ وَكِيلًا عَنْهُ فِي الْإِتْيَانِ بِصِيغَتِهِ الشَّرْعِيَّةِ، فَإِنْ أَتَى الْمُرْسِلُ بِصِيغَتِهِ وَقَالَ لَهُ سَلِّمْ لِي عَلَى فُلَانٍ كَفَاهُ أَنْ يَقُولَ فُلَانٌ يُسَلِّمُ عَلَيْك، وَيَجِبُ عَلَى الرَّسُولِ فِيهِمَا تَبْلِيغُهُ مَا لَمْ يَرُدَّ الرِّسَالَةَ

Kemudian yang terakhir adalah bagi pihak yang dititipkan salam itu kepadanya, yaitu si Mario dalam contoh kita tadi. Kita sudah tau kapan Mario wajib menjawab salam itu dan kapan tidak wajib. Adapun untuk menjawab salamnya, cukup si Mario berkata “waalaissalam”, dengan dhamir ghaib. Tetapi dianjurkan dan disunatkan bagi Mario untuk membalas salam itu bagi si utusan juga. Maka sebagusnya Mario berkata, “waalaika waalaissalam”.

Wallahu ta’la a’la wa a’lam

Oleh : Ustadz Khalilur Rahman

Sumber : dikutip melalui laman facebooknya

Wallahu a'lam Bishowab

Allahuma sholii 'alaa sayyidina muhammad wa 'alaa aalihi wa shohbihi wa salim

- Media Dakwah Ahlusunnah Wal Jama'ah -

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
close