Mengenai Sujud Shalat Dalam Mazhab Syafi'i

MENGENAI SUJUD SHALAT DALAM MAZHAB SYAFI'I

قال الإمام النووي في المجموع:

قَالَ أَصْحَابُنَا فَإِذَا قُلْنَا يَجِبُ وَضْعُ هَذِهِ الْأَعْضَاءِ كَفَى وَضْعُ أَدْنَى جُزْءٍ مِنْ كُلِّ عُضْوٍ مِنْهَا كَمَا قُلْنَا فِي الْجَبْهَةِ وَالِاعْتِبَارُ فِي القدمين ببطون الاصابع فلو وضع غيرذلك لَمْ يُجْزِئْهُ 

Berkata Imam Nawawi dalam al-Majmu':

"Berkata ulama kami: apabila kita mengatakan wajib hukumnya (mu'tamad) meletakkan bagian-bagian tubuh ini (yaitu: dahi, 2 tangan, 2 lutut, 2 telapak kaki) maka cukuplah meletakkan sebagian kecil dari setiap bagian tubuh tersebut. Dan yang dianggap pada telapak kaki adalah perut jari, kalau ia letakkan selainnya maka tidak sah sujudnya"

Nash ini menunjukkan bahwa orang yang sujud hendaknya memperhatikan dengan baik bagaimana ia memposisikan jari kakinya tatkala sujud. Sujud itu baru dihukumi sah apabila ia meletakkan perut jari kakinya atau sebagian dari perut jari tersebut. Maka bisa disimpulkan bahwa apabila ada orang yang sujud tetapi tidak meletakkan kakinya sama sekali, atau hanya meletakkan ujung kuku jarinya, atau meletakkan punggung jari kakinya maka sujudnya tidak sah

$ads={1}

Ini syarat sah sujud yang sangat penting kita ketahui tetapi masih sering luput dari sebagian kita bahkan bagi kita yang sudah menuntut ilmu agama bertahun-tahun. Mari sama-sama kita perhatikan

Oleh : Ustadz Khalilur Rahman

Sumber : dikutip melalui laman facebooknya

Wallahu a'lam Bishowab

Allahuma sholii 'alaa sayyidina muhammad wa 'alaa aalihi wa shohbihi wa salim

- Media Dakwah Ahlusunnah Wal Jama'ah -

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
close