Ringkasan Hukum Shalat Witir dalam Mazhab Syafi'i

RINGKASAN HUKUM SHALAT WITIR DALAM MAZHAB SYAFI'I

- Minimal rakaat salat witir adalah satu rakaat, maksimalnya adalah 11 rakaat, minimal sempurnanya adalah 3 rakaat

- Waktu salat witir masuk dengan selesainya mengerjakan salat isya sampai masuknya waktu subuh

- Salat witir tidak disunatkan berjamaah, kecuali witir Ramadhan maka disunatkan berjamaah

- Salat witir merupakan salat sunat yang paling mulia di antara salat-salat sunat yang tidak disunatkan berjamaah lainnya. Dan satu rakaat witir lebih baik dibandingkan salat sunat fajar dan tahajud semalaman (Ibnu Hajar), maka sudah sepatutnya bagi seorang muslim untuk tidak melewatkan salat witir meskipun hanya satu rakaat, apatah lagi menurut Imam Abu Hanifah salat witir itu wajib hukumnya, berdosa apabila ditinggalkan

$ads={1}

- Disunatkan menjadikan witir akhir salat malam yang ia kerjakan

- Jika dilaksanakan 3 rakaat, maka disunatkan pada rakaat pertama membaca surat al-A’la, pada rakaat kedua surat al-Kafirun, pada rakaat ketiga surat al-Ikhlas, al-Falaq dan an-Nas

- Jika dilaksanakan 3 rakaat, maka ada 3 macam cara pelaksanaannya:

1. Dengan 2 salam (dinamakan fashal)

2 .Dengan 1 salam, yaitu melaksanakannya 3 rakaat sekaligus (dinamakan washal), boleh dengan satu tasyahud saja, yaitu di rakaat terakhir, atau

3. dengan 2 tasyahud, seperti melaksanakan salat maghrib.

Cara fashal lebih baik dari washal, dan washal 1 tasyahud lebih baik dari washal 2 tasyahud, karena adanya larangan dari Nabi Shallallahu ‘alahi wa sallam untuk menyerupakan salat witir dengan maghrib, maka semakin berbeda pelaksanaan witir dengan maghrib maka semakin baik.

Oleh : Ustadz Khalilur Rahman

Sumber : dikutip melalui laman facebooknya

Wallahu a'lam Bishowab

Allahuma sholii 'alaa sayyidina muhammad wa 'alaa aalihi wa shohbihi wa salim

- Media Dakwah Ahlusunnah Wal Jama'ah -

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
close