Hukum Meninggalkan Shalat Jumat Karena menjaga Ayahnya yang sakit sedang Shalat

HUKUM MENINGGALKAN SHALAT JUMAT KARENA MENJAGA AYAHNYA YANG SAKIT SEDANG SHALAT

RUMAH-MUSLIMIN.COM - Shalat jum'at merupakan perkara yang wajib dilaksanakan oleh lelaki yang telah menginjak usia baligh. 

Kewajiban shalat jum'at diperintahkan oleh Allah SWT melalui Al-Qur'an pada surah Al-Jumu'ah ayat 9 yang artinya :

"Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan salat Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual-beli, yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui," (Q.S. Al-Jumu'ah [62]:9).

Baca Juga: Mengenai Sujud Shalat Dalam Mazhab Syafi'i

Biasanya shalat jumat dilakukan secara berjama'ah di masjid dengan minimal banyaknya 40 orang seperti yang dijelaskan pada hadits riwayat Abdullah bin Mas'ud ia berkata:

"Bahwasanya Rasulullah SAW salat Jumat di Madinah dengan jumlah jamaah sebanyak 40 orang," (H.R. Baihaqi).

Walaupun shalat jum'at wajib, namun ada beberapa hal yang tidak diwajibkan untuk shalat jumat bagi pria yaitu :

1. Orang Sakit

2. Musafir

3. Orang Gila

4. Orang dengan gangguan mental (kehilangan kesadaran)

Pada nomor 1 & 2 : dapat diganti dengan shalat dzuhur.

Pada nomor 4 : Walaupun orang tersebut kehilangan kesadaran (mabuk) dan tidak diwajibkan melaksanakan shalat jum'at, namun dosa tetap ia dapatkan dikarenakan kelalaiannya secara sengaja.

$ads={1}

lalu ada pertanyaan?

" Hukum orang sakit tetap memaksakan diri shalat jumat ? " 

" Hukum menjaga orang sakit ketika shalat jumat dan yang menjaganya meninggalkan kewajiban shalat jum'at ? "

Pertanyaan ini mungkin terdengar asing, namun harus dibahas secara eksplisit. Kita berikan satu contoh kasus,

Ada seorang ayah yang sedang sakit-sakitan dan meminta kepada 2 anaknya untuk diantarkan shalat jumat. Namun karena orang tuanya ini memaksa, akhirnya anaknya pun menuruti permintaan ayahnya tersebut, sesampainya di masjid ayahnya shalat.

Namun kedua anak ini sengaja tidak shalat untuk menjaga ayahnya agar tidak jatuh ketika shalat karena keadaan fisiknya yang kurang baik.

Bagaimana hukum meninggalkan shalat jum'at karena menjaga ayahnya yang sakit sedang shalat?

Hukumnya adalah tidak boleh / haram. Tidak ada satupun qoul yang membolehkan 2 orang ini tidak ikut shalat jumat. Dua orang yang tidak shalat jumat tersebut tidak termasuk ma'dzur ( yang boleh meninggalkan shalat jum'at ).

Baca Juga: Duduk Iftirasy Disunnahkan Pada 6 (Enam) Tempat

Karena diatas telah dijelaskan bahwa orang sakit tidak diwajibkan untuk melaksanakan shalat jum'at, seperti Sabda Nabi Muhammad SAW: 

“Jumat adalah kewajiban bagi setiap muslim kecuali empat orang. Hamba sahaya, perempuan, anak kecil [belum balig], dan orang sakit,” (H.R. Abu Daud).

Harusnya yang menjaga adalah pihak perempuan dari keluarga, agar tidak mengorbankan ibadah jumat orang lain.

Referensi :

الأشباه والنظائر

قَالَ الزَّرْكَشِيُّ : وَكَلَامُ الْإِمَامِ وَوَالِدِهِ السَّابِق : يَقْتَضِي أَنَّ الْإِيثَارَ بِالْقُرْبِ حَرَامٌ ، فَحَصَلَ ثَلَاثَةُ أَوْجُهٍ .

قُلْت : لَيْسَ كَذَلِكَ ، بَلْ الْإِيثَارُ إنْ أَدَّى إلَى تَرْكِ وَاجِبٍ فَهُوَ حَرَامٌ : كَالْمَاءِ ، وَسَاتِرِ الْعَوْرَةِ ، وَالْمَكَانِ فِي جَمَاعَةٍ لَا يُمْكِنُ أَنْ يُصَلِّيَ فِيهِ أَكْثَرُ مِنْ وَاحِدٍ ، وَلَا تَنْتَهِي النَّوْبَةُ ، لِآخِرِهِمْ إلَّا بَعْدَ الْوَقْتِ ، وَأَشْبَاهُ ذَلِكَ ، وَإِنْ أَدَّى إلَى تَرْكِ سُنَّةٍ ، أَوْ ارْتِكَابِ مَكْرُوهٌ فَمَكْرُوهٌ ، أَوْ لِارْتِكَابِ خِلَافِ الْأَوْلَى ، مِمَّا لَيْسَ فِيهِ نَهْيٌ مَخْصُوصٌ ، فَخِلَافُ الْأَوْلَى وَبِهَذَا يَرْتَفِع الْخِلَافُ .


فتح الباري شرح صحيح البخاري 10 / 77

وعبارة إمام الحرمين في هذا لا يجوز التبرع في العبادات ويجوز في غيرها


المنجد

وقد يكون الإيثار في القرب حراماً أو مكروهًا أو خلاف الأولى" فقسَّمها إلى ثلاثة أقسام، ومثال الإيثار المحرَّم: إيثار غيره بماء الطَّهارة حيث لا يوجد غيره أو إيثار غيره بستر العورة في الصَّلاة، أو يؤثر غيره بالصَّف الأول ويتأخر هو، فهذا عند العزِّ رحمه الله من القسم المحرَّم، ومثال المكروه: أن يقوم رجلٌ عن مجلسه في الصَّف لغيره مثلاً: الصَّف الأول ويرجع وراء، أو في الجمعة يترك المكان الأقرب للإمام ويرجع فهذا إيثارٌ مكروهٌ استغنى عن الأجر، وكان ابن عمر إذا قام له رجلٌ عن مجلسه لم يجلس فيه كما رواه مسلم في صحيحه، ومثال خلاف الأولى: كمن آثر غيره بمكانه في نفس الصَّف، والحاصل أنَّ الإيثار إذا أدَّى إلى ترك واجبٍ فهو حرامٌ: كالماء وستر العورة، وإذا أدى إلى ترك سنةٍ أو ارتكاب مكروهٍ فمكروهٌ، أو لارتكاب خلاف الأولى مما ليس فيه نهي مخصوصٌ فخلاف الأولى، فهذا إذاً رأيه في هذه المسألة


ﺍﻟﻔﻮﺍﺋﺪ ﺍﻟﺠﻨﻴﺔ ﺍﻟﺠﺰﺀ ﺍﻟﺜﺎﻧﻰ ﺹ : 374-373 ﺩﺍﺭ ﺍﻟﻔﻜﺮ

( ﻭﻟﻠﺴﻴﻮﻃﻰ ﻫﻨﺎ ﺗﻔﺼﻴﻞ ﻓﺎﻇﻔﺮ ﺑﻪ ﻓﺈﻧﻪ ﺟﻠﻴﻞ ﺣﺎﺻﻠﻪ : ﺍﻹﻳﺜﺎﺭ ﺇﻥ ﺃﺩﻯ ﺇﻟﻰ ﺇﻫﻤﺎﻝ ﻭﺍﺟﺐ ‏) ﻛﺎﻟﻄﻬﺎﺭﺓ ﻭﺳﺘﺮ ﺍﻟﻌﻮﺭﺓ ﻭﻣﻜﺎﻥ ﺍﻟﺠﻤﺎﻋﺔ ﺇﺫﺍ ﻛﺎﻧﺖ ﺍﻟﻨﻮﺑﺔ ﻻ ﺗﺼﻞ ﺇﻟﻴﻪ ﺇﻻ ﺑﻌﺪ ﺧﺮﻭﺝ ﺍﻟﻮﻗﺖ ‏( ﻓﺤﻈﺮﻩ ﺍﻧﺠﻼ ‏) ﻓﻴﺤﺮﻡ

Demikain artikel " Hukum Meninggalkan Shalat Jumat Karena menjaga Ayahnya yang sakit sedang Shalat

Semoga bermanfaat...

Sumber : piss-ktb & berbagai sumber website aswaja

Editor : Hendra, S

Wallahu a'lam Bishowab

Allahuma sholii 'alaa sayyidina muhammad wa 'alaa aalihi wa shohbihi wa salim

- Media Dakwah Ahlusunnah Wal Jama'ah -

Redaksi

Rumah Muslimin Grup adalah Media Dakwah Ahlusunnah Wal jama'ah yang berdiri pada pertengahan tahun 2017 Bermazhab Syafi'i dan berakidah Asyariyyah. Bagi sobat rumah-muslimin yang suka menulis, yuk kirimkan tulisannya ke email kami di dakwahislamiyah93@gmail.com

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
close