9 Hal yang diperbolehkan Justru dilarang Ketika Berpuasa

9 HAL YANG DIPERBOLEHKAN JUSTRU DILARANG KETIKA BERPUASA

RUMAH-MUSLIMIN.COM - Bulan Ramadhan merupakan hari yang ditunggu-tunggu oleh umat muslim. Pada bulan ini Allah SWT menurunkan rahmat yang begitu banyak, salah satunya melipatgandakan pahala kepada hamba-Nya yang melakukan amal soleh.

Para alim ulama menganjurkan untuk memperbanyak amalan dan berfastabiqul khoirot (belomba-lomba dalam melakukan kebajikan). karena sayang sekali jika pada bulan spesial ini dilewatkan begitu saja tanpa ada semangat dalam beribadah dan perubahan setelahnya.

Banyak kaum muslimin yang tidak memahami betul hal-hal yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan selama berpuasa. yang seharusnya boleh dilakukan malah tidak dilakukan, yang seharusnya dilarang malah dikerjakan, sehingga miss informasi ini seakan-akan menjadi 'budaya' yang terus berjalan dan akhirnya umat tidak memahami mana yang benar?

$ads={1}

Oleh sebab itu pada artikel kali ini kami akan membagikan informasi seputar hal Hal-hal yang boleh dilakukan ketika berpuasa, berikut uraiannya :

1. Jima’ pada malam hari sebelum terbit fajar

Ini adalah keringanan dari Allah SWT bagi kaum muslimin. Allah SWT berfirman;

“Dihalalkan bagi kalian untuk jima’ dengan isteri-istreri kalian, pada malam hari bulan puasa.” (QS. Al-Baqarah : 187)

2. Dalam keadaan junub pada pagi hari

Diriwayatkan dari ‘Aisyah Radhiyallahu 'anha, ia berkata;

“Aku pernah menyaksikan Rasulullah SAW pada waktu fajar beliau dalam keadaan junub karena jima’ (dengan isterinya), bukan kerena bermimpi. Kemudian beliau (tetap) berpuasa.” (Muttafaq ‘alaih. HR. Bukhari Juz 2 : 1830, lafazh ini miliknya dan Muslim Juz 2 : 1109)

3. Suami mencium dan mencumbui isteri tanpa jima’

Diriwayatkan dari ‘Aisyah Radhiyallahu 'anha ia berkata;

“Nabi SAW pernah mencium dan mencumbu, ketika beliau tengah berpuasa, hanya saja beliau adalah orang yang paling kuat menahan nafsunya diantara kalian.” (Muttafaq ‘alaih. HR. Bukhari Juz 2 : 1826, dan Muslim Juz 2 : 1106, lafazh ini miliknya)

Catatan :

· Apabila seorang suami mencium isteri atau mencumbuinya tanpa jima’ lalu keluar madzi, maka tidak ada hukuman baginya.

· Apabila seorang suami mencium isterinya atau mencumbuinya –sementara mereka sedang puasa,- kemudian salah seorang diantara mereka keluar mani, maka ia telah berbuka dan wajib mengqadha’ puasanya.

4. Mandi dan menuangkan air di kepala untuk mendinginkan badan

Diriwayatkan dari Abu Bakar Radhiyallahu 'anhu ia berkata, berkata kepadaku (sebagian sahabat Nabi SAW );

“Sungguh aku pernah melihat Rasulullah SAW di Al-Arj, beliau sedang menuangkan air di atas kepalanya, ketika itu beliau dalam keadaan puasa, karena haus atau panas (yang menyengat).” (HR. Abu Dawud : 2365)

5. Makan dan minum karena lupa

Diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu, bahwa Nabi SAW bersabda;

“Barangsiapa lupa bahwa ia sedang berpuasa sehingga ia makan minum, maka sempurnakanlah puasanya karena sesungguhnya Allah telah memberikan makan dan minum kepadanya.” (Muttafaq ‘alaih. HR. Bukhari Juz 2 : 1831 dan Muslim Juz 2 : 1155, lafazh ini miliknya)

6. Muntah tanpa sengaja

Diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu, bahwa Nabi SAW bersabda;

“Barangsiapa terdesak muntah (tanpa sengaja), maka tidak ada qadha’ (puasa) baginya, dan barangsiapa yang sengaja muntah, maka hendaklah ia mengqadha’ (puasanya).” (HR. Tirmidzi Juz 3 : 720, lafazh ini miliknya, Abu Dawud : 2380, dan Ibnu Majah : 1676. Hadits ini dihasankan oleh Syaikh Al-Albani dalam Irwa’ul Ghalil : 930)

7. Mencicipi makanan dan mengunyahnya untuk anak kecil, selama makanan tersebut tidak masuk tenggorokan

Diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu 'anhu, ia berkata;

“Tidak mengapa ketika seorang yang berpuasa mencicipi cuka atau apa saja, selama tidak masuk ke dalam tenggorokan.” (HR. Ibnu Syaibah 3/47, dengan sanad yang hasan li ghairihi)

Diriwayatkan pula dari Yunus tentang Al-Hasan Radhiyallahu 'anhu ia berkata;

“Aku melihat ia mengunyah makanan untuk anak kecil padahal beliau sedang berpuasa. Ia mengunyahkan kemudian mengeluarkannya dari mulut(nya) dan meletakkannya di mulut si anak.” (HR. ‘Abdurrazaq : 7512)

8. Berbekam, berdonor darah, mimisan, dan memeriksa darah, selama tidak dikhawatirkan akan melemahkan tubuh

Diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu 'anhu, ia berkata;

“Bahwa Nabi SAW pernah berbekam dalam keadaan ihram dan pernah pula berbekam ketika beliau berpuasa.” (HR. Bukhari Juz 2 : 1836)

Anas bin Malik Radhiyallahu 'anhu pernah ditanya;

“Apakah engkau memakruhkan bekam bagi orang yang berpuasa?” Ia menjawab, “Tidak, kecuali hanya karena kelemahan (tubuh yang diakibatkannya).” (HR. Bukhari Juz 2 : 1838)

$ads={2}

Catatan :

- Cuci darah atau cuci ginjal dengan mengeluarkan darah dari tubuh lalu dikembalikan dalam keadaan bersih dengan ditambah bahan-bahan tertentu, maka hal ini membatalkan puasa. Ini adalah pendapat Syaikh Muhammad bin Ibrahim At-Tuwaijiri

- Apabila terjadi pendarahan di mulut atau gigi, maka tidak boleh ditelan. Jika seorang yang berpuasa menelannya (dengan sengaja), maka puasanya batal. Ini adalah pendapat Syaikh Muhammad bin Ibrahim At-Tuwaijiri

9. Bersiwak, memakai wangi-wangian, menggunakan minyak rambut, celak mata, obat tetes mata, obat tetas hidung, dan suntikan yang tidak mengenyangkan

Dasar dibolehkannya semua ini ialah karena hukum asalnya terlepas dari larangan, jika hal tersebut diharamkan bagi orang yang berpuasa, niscaya Allah SWT dan Rasulullah SAW akan menjelaskannya, dan tidak ada dalil yang secara tegas melarangnya. Allah SWT berfirman;

“Dan tidaklah Rabbmu lupa.” (QS. Maryam : 64)

Catatan :

- Diperbolehkan menggunakan sikat gigi dan pasta gigi ketika berpuasa jika merasa aman bahwa pasta gigi tersebut tidak akan masuk ke tenggorokan. Yang lebih utama adalah meninggalkannya pada siang hari, dan lebih baik menggunakannya pada malam hari.

Melalui penjelasan diatas, seharusnya tidak tertukar kembali yah mana  yang boleh dan tidak boleh. Semoga ilmu ini bermanfaat untuk sobat rumah-muslimin semua.

(Rumah Muslimin/Hendra Setiawan)

Demikian Artikel " 9 Hal yang diperbolehkan Justru dilarang Ketika Berpuasa "

Semoga Bermanfaat

Wallahu a'lam Bishowab

Allahuma sholli 'alaa sayyidina muhammad wa 'alaa aalihi wa shohbihi wa salim

- Media Dakwah Ahlusunnah Wal Jama'ah -

Redaksi

Rumah Muslimin Grup adalah Media Dakwah Ahlusunnah Wal jama'ah yang berdiri pada pertengahan tahun 2017 Bermazhab Syafi'i dan berakidah Asyariyyah. Bagi sobat rumah-muslimin yang suka menulis, yuk kirimkan tulisannya ke email kami di dakwahislamiyah93@gmail.com

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
close