9 Hal Seputar Zakat Fitrah yang Perlu diketahui

9 HAL SEPUTAR ZAKAT FITRAH YANG PERLU DIKETAHUI

RUMAH-MUSLIMIN.COM - Salah satu kewajiban yang harus dikeluarkan oleh umat muslim pada bulan ramadhan adalah Zakat Fitrah. Di dalam islam, zakat fitrah sudah diatur sedemikian rupa, dari siapa saja yang wajib menerimanya, bagaimana cara serah terimanya, siapa yang berhak memberikannya dan perkara lainnya.

Nabi Muhammad SAW bersabda: 

"Shoumu romadlona mu'allaqun baina al-samai wal Ardli la yurfa'u illa bi Zakatil Fitri" 

Artinya: " (Pahala) puasa romadlon digantung antara langit dan bumi dan tidak akan diangkat (oleh Malaikat) kecuali dengan Zakat Fitrah". (HR Abu Hafsh ibn Syahin RA)

Fiqh Seputar Zakat Fitrah:

1. Alokasi waktu Zakat Fitrah 1 Romadlon s/d pagi hari raya sebelum matahari condong ke arah barat. Afdlolnya pagi hari sebelum imam naik ke atas mimbar.

$ads={1}

2. Ukuran beras Zakat Fitrah terjadi perbedaan diantara ulama. Mulai 2,5 KG sampai 3,8 KG. Yang dianjurkan 2,7 KG karena ukuran sedang.

3. Diberikan pada salah satu 8 golongan. Afdlolnya diberikan pada kerabat dekat yang berhak menerima.

4. Yang wajib mengeluarkan zakat adalah mereka yang punya makanan/aset lebih untuk sekedar makan minum sehari semalam dihari raya untuk dirinya dan orang-orang yang wajib dinafkahinya.

5. Zakat Fitrah dikeluarkan untuk dirinya dan orang-orang yang wajib dinafkahinya.

6. Yang niat adalah yang kewajiban mengeluarkan ( muzaqqi), bukan yang dizakati.

7. Niatnya yaitu Berniat mengeluarkan Zakat Fitrah untuk.....(dirinya, semisal), semata-mata menunaikan kewajiban pada Alloh.

Contoh Arab: " Nawaitu an ukhrija zakatal fitri 'an waladi --Joko Waskito-- fardlon lillahi ta'ala.

8. Zakat Fitrah haruslah berupa makanan mentah (kalau di Indo beras). Tidak boleh diganti barang lain, semisal uang yang senilai. Berbeda dengan zakat Mal.

9. Bagi Panitia/Koordinator Zakat Fitrah yang tidak resmi dibawah Struktur BASNAS atau LAZ yang telah resmi diakui pemerintah, tidak boleh mengambil Zakat Fitrah yang dikumpulkan a/n AMIL, tapi boleh atas nama ashnaf yang lain bila memang ia masuk dalam golongan tersebut. Sebab secara syar'i mereka bukan Amil.

(Zahro Wardi, PP Darussalam, Sumberingin, Trenggalek. Referensi Al Bajuri Hasyiyah Fathul Qorib, UU Zakat dan Kitab Fiqh yg lain.)

Editor: Hendra, S/ Rumah Muslimin

$ads={2}

Demikian Artikel " 9 Hal Seputar Zakat Fitrah yang Perlu diketahui "

Semoga Bermanfaat

Wallahu a'lam Bishowab

Allahuma sholli 'alaa sayyidina muhammad wa 'alaa aalihi wa shohbihi wa salim

- Media Dakwah Ahlusunnah Wal Jama'ah - 

Redaksi

Rumah Muslimin Grup adalah Media Dakwah Ahlusunnah Wal jama'ah yang berdiri pada pertengahan tahun 2017 Bermazhab Syafi'i dan berakidah Asyariyyah. Bagi sobat rumah-muslimin yang suka menulis, yuk kirimkan tulisannya ke email kami di dakwahislamiyah93@gmail.com

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
close