Boleh Ghibah terhadap Pelaku Maksiat yang melakukan Secara Sengaja

 

BOLEH GHIBAH TERHADAP PELAKU MAKSIAT YANG MELAKUKAN SECARA SENGAJA

RUMAH-MUSLIMIN.COM - Ghibah merupakan salah satu dosa besar di dalam islam. Bahkan banyak dikalangan perempuan yang masuk neraka sebab dosa ini. namun ada ghibah yang diperbolehkan, bahkan tidak termasuk dalam perbuatan tercela, yakni ghibah terhadap kelompok Mujaharoh.

Apa itu Mujaharoh?

𝐌𝐮𝐣𝐚̄𝐡𝐚𝐫𝐨𝐡

‼️ Tidak ada ghībah atas mujāharoh.

Siapakah mujāharoh itu?

Kata Baginda Nabī ﷺ‎:

كُلُّ أُمَّتِي مُعَافًى إِلَّا الْمُجَاهِرِينَ وَإِنَّ مِنْ الْمُجَاهَرَةِ أَنْ يَعْمَلَ الرَّجُلُ بِاللَّيْلِ عَمَلًا ثُمَّ يُصْبِحَ وَقَدْ سَتَرَهُ اللَّهُ عَلَيْهِ فَيَقُولَ يَا فُلَانُ عَمِلْتُ الْبَارِحَةَ كَذَا وَكَذَا وَقَدْ بَاتَ يَسْتُرُهُ رَبُّهُ وَيُصْبِحُ يَكْشِفُ سِتْرَ اللَّهِ عَنْهُ

(arti) _“Setiap ummatku dima'afkan (dosanya) kecuali mujāharoh (arti: orang-orang yang sengaja menampak-nampakkan perbuatan maksiyatnya -pent), dan sungguh-sungguh di antara menampak-nampakkan (dosa) adalah seorang hamba yang melakukan perbuatan (maksiyat) di waktu malam lalu Allōh menutupinya. Kemudian di waktu pagi ia malah berkata: "Wahai Fulān, semalam aku telah melakukan ini dan itu.", padahal pada malam harinya (dosanya) telah ditutupi oleh Robb-nya. Ia pun bermalam dalam keadaan (dosanya) telah ditutupi oleh Robb-nya, namun di pagi harinya ia malah menyingkap apa yang telah ditutupi oleh Allōh.”_ [HR al-Bukhōriy no 6069; Muslim no 2990].

$ads={1}

Ternyata di masa kini banyak orang-orang menjadi mujāharoh itu.

Bagaimana tidak?

Contohnya oknum yang sengaja membuat video dirinya berpakaian minim dan beracting dengan gaya mesum, lalu video itu ia unggah ke media sosial. Lalu orang pun menyebarkan videonya itu. Atau semisal melontarkan perkataan kepada orang bahwa ia ingin menjual dirinya semilyar demi menutupi utang.

Maka, TIDAK ADA ghībah atas oknum hina macam demikian.

Kata Imām Ibnu hajar رحمه الله تعالى dalam kitābnya, Fathul-Bāri, bahwa siapa saja yang bermaksud untuk menampakkan kemaksiyatan atau menceritakan perbuatan maksiyat dirinya tersebut, maka ia telah menyebabkan Robb-nya marah kepadanya sehingga Dia tidak menutupi ‘aibnya tersebut. Dan siapa saja yang berkeinginan untuk menutupi perbuatan maksiyatnya karena ia malu terhadap Robb-nya dan manusia, maka Allōh ﷻ‎ akan memberikan penutup yang akan menutupi ‘aibnya itu.

Karenanya para ‘ulamā' mengatakan bahwa "mengghībahi" pelaku mujahāroh TIDAK TERMASUK dari perbuatan tercela.

$ads={2}

Demikian, semoga dapat dipahami.

Demikian Artikel " Boleh Ghibah terhadap Pelaku Maksiat yang melakukan Secara Sengaja "

Semoga Bermanfaat

Wallahu a'lam Bishowab

Allahuma sholli 'alaa sayyidina muhammad wa 'alaa aalihi wa shohbihi wa salim

- Media Dakwah Ahlusunnah Wal Jama'ah -

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
close