Cara Membayar Kafarat, Fidyah dan Qadha bagi yang tidak Berpuasa

CARA MEMBAYAR KAFARAT, FIDYAH DAN QADHA BAGI YANG TIDAK BERPUASA

RUMAH-MUSLIMIN.COM - Pada Bulan Ramadhan, setiap muslim yang telah baligh diwajibkan untuk berpuasa tanpa terkecuali. Jika ada udzur syar'i boleh untuk tidak berpuasa, namun ada denda/tanggungan yang perlu dibayarkan di bulan setelahnya.

Inilah 6 pembagian Denda dan Tanggungan orang islam yang membatalkan/tidak puasa:

1. Bayar Kafarot, Qodlo dan Dosa

Yaitu membatalkan puasa dengan cara melakukan hubungan pasutri.

*Kafarot : Memerdekakan budak. bila tidak mampu/tidak ada, puasa 2 bulan berturut-turut. Kalau tidak mampu sedekah kepada 60 Fakir miskin, tiap satu orang 7 ons beras (1 Mud).

$ads={1}

2. Qodlo dan Bayar Fidyah

Yaitu ibu hamil/menyusui yang tidak puasa atau membatalkan puasa disebabkan kekawatiran akan kesehatan anak/janinnya.

*Fidyah: Sedekah 7 ons beras tiap satu hari puasa yang ditinggalkan.

3. Qodlo dan Dosa

Yaitu tidak puasa atau membatalkan puasa, yang tidak disebabkan Udzur syar'i (alasan yang dibenarkan syariat untuk membatalkan atau tidak berpuasa. Seperti sakit, tidak kuat melanjutkan puasa sebab kerja berat, haid, nifas dll).

4. Qodlo

Tidak berpuasa atau membatalkan puasa karena udzur syar'i. Seperti sakit, dalam perjalanan bepergian jauh, mengalami haid, nifas, menyusui/hamil yang menghawatirkan dirinya atau dan anaknya, dll.

5. Fidyah 

Yaitu tidak berpuasa disebabkan sudah tidak mampu puasa disebabkan usia lanjut atau sakit yang divonis dokter tidak akan sembuh.

$ads={2}

6. Nihil

Yaitu tidak puasa sebab belum baligh atau gila.

(Zahro Wardi, Diambil dari Inaroh al-Duja dan Kitab fiqh yang lain)

Demikian Artikel " Cara Membayar Kafarat, Fidyah dan Qadha bagi yang tidak Berpuasa  "

Semoga Bermanfaat

Wallahu a'lam Bishowab

Allahuma sholli 'alaa sayyidina muhammad wa 'alaa aalihi wa shohbihi wa salim

- Media Dakwah Ahlusunnah Wal Jama'ah - 

Redaksi

Rumah Muslimin Grup adalah Media Dakwah Ahlusunnah Wal jama'ah yang berdiri pada pertengahan tahun 2017 Bermazhab Syafi'i dan berakidah Asyariyyah. Bagi sobat rumah-muslimin yang suka menulis, yuk kirimkan tulisannya ke email kami di dakwahislamiyah93@gmail.com

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
close