5 Syarat Lembaga Wakaf Yang Perlu diketahui

5 SYARAT LEMBAGA WAKAF YANG PERLU DIKETAHUI

RUMAH-MUSLIMIN.COM - Jika terdapat swadaya masyarakat akan berkhidmah untuk mengumpulkan, dan mengelola wakaf baik wakaf tanah, bangunan, barang-barang tertentu dan wakaf tunai maka menurut kami sebaiknya memperhatikan dal-hal di bawah ini:

1. Harus Menentukan Nadir Amanah dan Profesional

Wakif akan menyerahkan hak kepemilikannya kepada nadlir. Sangatlah wajar jika harus diupayakan untuk pembentukan nadlir yang terpercaya secara publiks karena memiliki sifat dan sikap yang amanah, sidiq dan profesional. Nadlir yang telah dibentuk akan dibantu tenaga full timer dan tenaga sukarelawan dalam mengelola wakaf. Dan jika terkait dengan wakaf tunai maka tugas tenaga full timer adalah mengumpulkan, mengadminitrasikan dan membuat laporan secara tertulis secara berkala. Lebih detail pembentukkan nadlir dapat dirujukkan ke Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. 

$ads={1}

2. Membuat Rencana Proyek Dakwah dan Rencana Penggunaan Wakaf

Hal ini dimaksudkan untuk memberi gambaran kepada masyarakat bahwa lembaga pengelola wakaf memiliki perencanaan yang baik kerja mendatang. Dan sekaligus memiliki perencanaan wakaf yang diterima dan diamanahkan itu untuk apa. Jangan sampai lembaga wakaf menerima amanah wakaf tetapi tidak termanfaatkan dengan baik. Tidak produktif sama sekali.

3. Woro-woro

Lembaga yang sudah terbentuk harus disampaikan ke publiks. Woro-woro ini sebagai bagian dari komitmen kesungguhan kerja mengurus wakaf. Kemana woro-woro itu. Paling tidak adalah ke:

a. Masjid-masjid

b. Majlis taklim 

c. Kantor dan instansi

Dalam woro-woro bisa menggunakan leaflet, brosur, spanduk, banner, baliho, radio, dvd, radio dan media massa baik elektronik maupun cetak. Termasuk di dalamnya adalah portal Website, fesbuk, email dan media lainnya. 

4. Lembaga Harus Tepercaya

Amanah yang telah diterima harus dijaga. Karena itu lembaga harus memiliki akuntabilitas publiks yang baik, tepercaya, amanah dan profesional. Salah satu caranya adalah seluruh aktivitas pengumpulan, pengelolaan dan penggunaan hasil wakaf harus dilaporkan secara rutin kepada umat secara priodik. 

$ads={2}

5. Lembaga Harus Berpayung Hukum dan atau Berbadan Hukum

Oleh: Kyai Mawardi Abu Thoriq

Demikian Artikel " 5 Syarat Lembaga Wakaf Yang Perlu diketahui "

Semoga Bermanfaat

Wallahu a'lam Bishowab

Allahuma sholli 'alaa sayyidina muhammad wa 'alaa aalihi wa shohbihi wa salim

- Media Dakwah Ahlusunnah Wal Jama'ah - 

Redaksi

Rumah Muslimin Grup adalah Media Dakwah Ahlusunnah Wal jama'ah yang berdiri pada pertengahan tahun 2017 Bermazhab Syafi'i dan berakidah Asyariyyah. Bagi sobat rumah-muslimin yang suka menulis, yuk kirimkan tulisannya ke email kami di dakwahislamiyah93@gmail.com

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
close