Pengertian Wakaf: Dalil, Manfaat dan Dampaknya

PENGERTIAN WAKAF: DALIL, MANFAAT DAN DAMPAKNYA

RUMAH-MUSLIMIN.COM - Keluasan dan kedalaman ajaran Islam tidak ada terpungkiri lagi, Walau orang-orang kafir memiliki keraguan, namun sebenarnya tetap dalam hati kecilnya member pengakuan atas kehebatan ajaran Islam. Semua sisi kehidupan diatur di dalam Islam dengan baik. Terkait kepentingan kemaslahatan komunitas publik dan kemasyarakatan terdapat ajaran wakaf. Kita boleh saja bertanya, di dalam Islam kan sudah ada ajaran zakat, infaq dan shodaqoh, mengapa harus ada ajaran wakaf? 

Wakaf juga bagian dari bentuk-bentuk ibadah dalam Islam. Secara khusus bentuk ibadah wakaf ini untuk menahan harta benda agar dapat member maslahat sepanjang zaman. Karena itu dari istilah wakaf dapat dimengerti maknanya yaitu berhenti, member pembatasan dan atau menahan. Maksudnya adalah benda yang dijadikan wakaf ditahan, dibatasi pengalihannya sehingga barang tersebut bersifat permanen, tidak habis untuk diambil manfaatnya, dan dipergunakan kemaslahatan publiks.

$ads={1}

Orang yang wakaf akan dapat mengambil manfaat sepanjang zaman, selama benda yang diwakafkan terus dimanfaatkan untuk kepentingan perjuangan Islam. Manfaat yang terbesar adalah mendapatkan pahala yang besar dan terus-menerus mengalir kepadanya. Inilah alas an pertama mengapa harus beribadah wakaf.

Yang kedua ibadah wakaf memberi dampak secara nyata dan langsung untuk kemasalahatan umat. Karena dari obyek yang diwakafkan dapat dimanfaatkan terus menerus untuk perjuangan. Dengan demikian melalu ibadah ini ajaran Islam dapat berkembang dengan cepat. Semisal melalui wakaf sebidang tanah maka di atas tanah dapat dijadikan, dibangun gedung untuk pusat gerakkan dakwah, pembinaan, pendidikan dan juga pesantren. Melalui wakaf sebuah rumah, misalnya akan bermanfaat untuk tempat mendidik anak-anak dan juga kepentingan ibadah lainnya. Termasuk juga jika dikembangkan wakaf produktif. 

Dalam hadits yang riwayat Imam Bukhari dan Imam Muslim dipaparkan, bahwa Sayidina Umar bin Khattab berkata kepada Rasulullah sholallah alaihi was salam, 

"Ya Rasulullah, sesungguhnya aku memiliki sebidang tanah di Khaibar, yang aku belum pernah memiliki tanah sebaik itu. Apa nasihat engkau kepadaku?" 

Rasulullah sholallah alaihi was salam menjawab: "Jika engkau berkenan, maka wakafkanlah tanah itu, dan sedekahkanlah hasilnya." 

Lalu Umar  mewakafkan tanahnya yang ada di Khaibar (di sekitar kota Madinah) itu dengan pengertian tidak boleh dijual, dihibahkan atau diwariskan. 

Ketiga, wakaf akan membawa perubahan peradaban masyarakat lebih baik, maju dan teratur. Mengapa demikian karena dari manfaat obyek wakaf dapat difungsikan untuk pembenahan peradaban masyakarat. Penggunaan hasil dari obyek wakaf sangat luas sekali. Karena di luar ajaran Islam ad ide yang menyerupai dengan ajaran wakaf yang dikumpulkan oleh foundantion (yayasan-yayasan).

Keempat, berkesinambungan. Wakaf memberi manfaat kesinambungan perjuangan tidak putus karena system yang dikembangkan oleh wakaf itu abadi sepanjang zaman. Untuk menjaga kesinambungan wakaf, maka dibentuklah nadlir wakaf. Nadlir ini hanya menjalankan amanah dari orang yang wakaf untuk menjaga dan sekaligus memanfaatkannya. Dalam aturan di negeri kita, jumlah nadlir ditetapkan lima orang.

$ads={2}

Begitu hebat manfaat wakaf, maka sangat layak setiap kaum muslim untuk tergerak hatinya mengambil bagian dari gerakkan wakaf ini. Persyarikatan Dakwah Al Haromain melalui Lajnah Auqof memberi tawaran pilihan wakaf sesuai dengan keadaan masing-masing kaum muslimin. Terpenting adalah setiap kaum muslimin mendapatkan kesempatan untuk mendapatkan pahala yang mengalir tiada henti. Wakaf, Investasi Pasti Tiada Merugi. 

Oleh: Lajnah Auqof

Demikian Artikel " Pengertian Wakaf: Dalil, Manfaat dan Dampaknya "

Semoga Bermanfaat

Wallahu a'lam Bishowab

Allahuma sholli 'alaa sayyidina muhammad wa 'alaa aalihi wa shohbihi wa salim

- Media Dakwah Ahlusunnah Wal Jama'ah - 

Redaksi

Rumah Muslimin Grup adalah Media Dakwah Ahlusunnah Wal jama'ah yang berdiri pada pertengahan tahun 2017 Bermazhab Syafi'i dan berakidah Asyariyyah. Bagi sobat rumah-muslimin yang suka menulis, yuk kirimkan tulisannya ke email kami di dakwahislamiyah93@gmail.com

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
close