Cara Menghitung Hak Waris dalam Islam

CARA MENGHITUNG HAK WARIS DALAM ISLAM 

RUMAH-MUSLIMIN.COM - Zaman kuliah dulu saya termasuk yang rada tertatih-tatih dalam mata kuliah Fiqih Mawaris. Gara-garanya saya tidak mendapatkan penjelasan dasar, tetiba langsung masuk ke berbagai persoalan yang rumit, njelimet dan penuh teka-teki sulit.

Ibarat belajar Matematika, pelajaran SD masih belum terlalu nyambung, belum sepenuhnya menguasai operasi penjumlahan dan pengurangan masih belum mantab, tiba-tiba sudah belajar Kalkulus dan Linier. Padahal anak SMA pun belum tentu paham. 

oOo

Padahal kalau dijelaskan dasar-dasarnya dengan terstruktur dan pelan-pelan, ternyata mudah sekali memahaminya. Apalagi kalau kasusnya dipersempit saja dulu, jangan bahas kasus-kasus yang aneh-aneh. 

Kita awali saja dengan 4 contoh kasus dasar dan pahami sebaik-baiknya apa yang jadi prinsip penghitungan. 

1. KASUS PERTAMA : Suami Wafat Meninggalkan Istri dan Anak Laki

Misalnya kasus yang paling sederhana yaitu suami wafat meninggalkan istri dan satu anak laki. Rumusnya sederhana sekali yaitu 1/8 untuk istri dan sisanya yaitu 7/8 untuk anak laki. 

Biar gampang, kasih contoh yang mudah. Suami yang wafat itu punya uang 8 M. Maka istri dapat 1 M dan anak laki dapat 7 M. Selesai wassalam. Sesederhana itu. 

Pengembangan sedikit, yaitu bagaimana kalau anaknya ada dua orang laki-laki? Gampang banget, sisanya yang 7 M itu tinggal dibagi dua saja. Jadi masing-masing dapat 3,5 M. Gampang dan sederhana sekali.

$ads={1}

Kalau anaknya ada tiga, empat, lima, enam, tujuh laki semua? Gampang banget, pokoknya 7 M itu dibagi sama rata kepada jumlah anak laki. Kalau anaknya ada 7 orang laki semua, berarti masing-masing anak mendapat 1 M. 

Bagi waris itu mudah dan sederhana sekali. 

oOo

2. KASUS KEDUA : Suami Wafat Meninggalkan Istri dan Anak Laki dan Perempuan

Kasus kedua ini hampir sama saja, pokoknya istri pasti dapat 1/8 bagian. Tinggal masalah anak laki dan perempuan ini sedikit ada variasi.

Prinsipnya anak laki itu dianggap seperti dua anak perempuan. Jadi kalau punya 1 anak laki dan 1 anak perempuan, kita menghitungnya seperti punya 3 anak perempuan. 

Kalau anak laki 2 orang dan anak perempuan 3 orang, bagaimana?

Gampang banget. Anak laki 2 orang itu kita hitung seolah 4 orang, ditambah 3 anak perempuan, maka seolah-olah jumlah anaknya ada 7 orang. 

Kalau harta peninggalan almarhum 8 M, jatah untuk istrinya 1 M, sisanya 7 M itu dibagi-bagi buat anak laki dan anak perempuan. Anak laki 2 orang masing-masing mendapat 2M, sedangkan 3 anak perempuan masing-masing dapat 1 M. 

Istri = 1/8 = 1 M

Anak laki 1 = 2M

Anak laki 2 = 2 M

Anak perempuan 1 = 1 M

Anak perempuan 2 = 1 M

Anak perempuan 3 = 1 M

TOTAL = 8 M

Gampang banget kan?

oOo

3. KASUS KETIGA : Suami Wafat Meninggalkan Istri dan Anak Perempuan Saja.

Pada kasus ketiga ini masih sama untuk jatah istri yaitu tetap 1/8 bagian. Bedanya ketika almarhum tidak punya anak laki, hanya punya anak perempuan saja. 

Ketentuannya sederhana : 

a. Kalau anak perempuannya hanya satu, maka dia mendapat 1/2 dari total harta warisan. Ibunya dapat 1 M dan anak perempuan tunggal itu dapat 4 M. Masih ada sisanya sebanyak 3 M. 

b. Kalau anak perempuan lebih dari satu, mereka mendaapt 2/3 dari total harta warisan. Ibunya dapat 1 M dan mereka dapat 2/3 dari 8 M. Angkanya rada pecah nih, yaitu 5,3 M. 

Kalau jumlah mereka ada dua, tiga, empat, lima dan seterusnya, maka uang 5,3 M dibagi rata sesama mereka. Masih ada sisanya yaitu 2,6 M.

Baik dalam kasus a atau pun b, harta waris itu masih ada sisanya. Dalam kasus a di atas, sisanya adalah 3 M sedangkan dalam kasus B sisanya 2,6 M. 

Mau diapakan sisanya ini? Siapa yang berhak atas sisanya?

Jawabnya bahwa sisa itu jadi hak kakak dan adik almarhum, baik laki atau perempuan. Pembagiannya mirip dengan pembagian anak laki dan anak perempuan, yaitu saudara laki-laki dianggap seperti dua orang saudari perempuan. 

Dalam kasus a di atas, sisa yang 3 M itu misalnya almarhum punya 1 saudara laki dan 1 saudari perempuan, maka saudara laki dapat 2 M dan saudari perempuan dapat 1 M. 

oOo

4. KASUS KEEMPAT : Suami Wafat Meninggalkan Istri, Anak, Ayah dan Ibu.

Kasus ini sama persis dengan tiga kasus di atas, bedanya dalam hal ini ternyata almarhum masih punya ayah dan ibu. Dan masing-masing punya jatah waris 1/6 bagian.

Maka langkahnya sederhana, kita susun saja dulu siapa saja yang jadi ahli warisnya dilengkapi dengan jatah masing-masing. Kalau uangnya 8 M, maka pembagiannya sebagai berikut :

Ayah = 1/6 x 8 M = 1,3 M

Ibu = 1/6 x 8 M = 1,3 M

Istri = 1/8 x 8 M = 1 M

Anak = sisa = (hitung sendiri)

oOo

$ads={2}

Sesederhana itu. Siapa bilang menghitung waris itu susah? 

1. Kalau pun ada yang bilang susah, sebenarnya bukan cara menghitungnya, tapi bagaimana memahami aturan dasarnya. Untuk itu perlu diperkuat pondasi dasarnya serta diperbanyak latihan soal dan kasus.

2. Dan seringkali yang bikin tambah pusing adalah masih dipakainya berbagai macam istilah asing berbahasa Arab, yang kalau disebut, tidak langsung nyambung di logika kita. Sebaiknya jangan terlalu dijejali dulu dengan berbagai istilah dalam ilmu waris. Biar kita yang awam ini tidak loading dalam memahaminya.

3. Jangan bikin rumit masalah, mentang-mentang sudah pintar hukum waris, di depan murid yang masih awam tidak perlu show-off menampilkan kasus-kasus yang rumit, njelimet atau jarang terjadi. Jangan sampai bangga kalau punya murid tidak paham, harusnya bersedih.

Oleh: Ustadz Ahmad Sarwat, LC, MA

Demikian Artikel " Cara Menghitung Hak Waris dalam Islam "

Semoga Bermanfaat

Wallahu a'lam Bishowab

Allahuma sholli 'alaa sayyidina muhammad wa 'alaa aalihi wa shohbihi wa salim

- Media Dakwah Ahlusunnah Wal Jama'ah -

Redaksi

Rumah Muslimin Grup adalah Media Dakwah Ahlusunnah Wal jama'ah yang berdiri pada pertengahan tahun 2017 Bermazhab Syafi'i dan berakidah Asyariyyah. Bagi sobat rumah-muslimin yang suka menulis, yuk kirimkan tulisannya ke email kami di dakwahislamiyah93@gmail.com

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
close