Menunda Pembagian Harta Waris Hukumnya Dosa Besar

MENUNDA PEMBAGIAN HARTA WARIS HUKUMNYA DOSA BESAR

RUMAH-MUSLIMIN.COM - Salah satu kesalahan yang rutin dilakukan oleh kebanyakan umat Islam di negeri kita adalah : menunda-nunda pembagian harta waris.

Saya memandang kebiasaan buruk dan Jahiliyah ini sebagai dosa besar yang tidak disadari oleh kebanyakan kita.

Selalu saja ada alasan yang dikemukakan, mulai dari alasan yang rada masuk akal hingga alasan yang sama sekali tidak masuk akal.

Tetap saja dua-duanya salah kaprah dan perlu diluruskan. Sebab semakin pembagian waris ditunda, semakin zhalim lah kita.

Zhalim? Bagaimana ceritanya? Bukan kah kita saling rela untuk ditunda?

Yuk kita ngaji sejenak ya.

Al-Quran menefaskan bahwa orang beriman itu cirinya adalah bersikap menjaga amanah alias menyampaikan titipan milik orang yang berhak dan haram mengangkanginya dalam bentuk apapun.

Harta almarhum itulah titipan yang harus diserahkan kepada ahli waris.

والذين هم لاماناتهم وعهدهم راعون

Yaitu mereka yang menjaga amanah dan janjinya. 

$ads={1}

Dan menunda-nunda bagi waris itu sama saja berkhianat. Soalnya bukan haknya kok malah dikuasai seenaknya. Khianat itu ciri orang munafik.

Ciri orang munafik itu tiga. Salah satunya kalau dipercaya dia khianat. Dipercaya untuk membagi warisan, eh malah ditunda-tunda nunggu ini dan itu. Bagaimana cara menghindari dari sifat munafik ini? 

Bagi waris lah secepatnya. Kok malah ditunda-tunda. Lha wong bukan haknya kok malah dikangkangi sendirian? 

Nabi SAW juga bersabda :

مطل الغني ظلم

Menunda-nunda bayar hutang itu kezhaliman. 

oOo

Ketika seorang wafat, otomatis almarhum kehilangan hak atas harta miliknya. Islam memandang bahwa orang mati tidak punya hak atas harta apapun. 

Berarti saat itu juga semua harta miliknya jadi tidak bertuan. Lalu siapakah yang berhak jadi pemiliknya?

Seharusnya para ahli warisnya, bukan? 

Nah seharusnya anak, istri dan para ahli warisnya segera menyelesaikan pembagiannya. Kalau tidak, maka harta itu jadi tidak bertuan. Statusnya jadi harta tanpa pemilik alias harta tak bertuan. 

Siapa pun di antara keluarga tak satu pun yang berhak untuk menggunakan harta itu. Dasarnya karena haram hukumnya memakai harta yang belum secara resmi menjadi hak milik kita.

Kapan harta itu resmi jadi hak milik para ahli waris? Ya tentu saja setelahadana pembagian harta waris. Dan pembagian itu cukup dengan akad, sebagaimana akad dalam pernikahan. 

Akad nikah itu mudah sekali, cukup hadir wali dalam hal ini ayah kandung calon istri, suami dan dua saksi. Disitulah harus terjadi shighat alias ijab kabul. 

Pesta walimah meski Sunnah, tidak harus disegerakan. Boleh besok atau kapan-kapan. Tapi akad nikah harus disegerakan, apalagi pasangan pengantin sudah kebelet.

Jangan dibiarkan berlama-lama pasangan itu berhubungan secara tidak halal. 

Ketika orang tua kita wafat, maka harta peninggalannya ibarat calon bini yang belum halal, baru dikhitbah tapi belum boleh dicowel-cowel. 

Ibarat pasangan belum nikah, baru khtibah doang tapi statusnya tetap belum halal.

Kok malah sudah tidur bareng. Tetap saja Itu zina namanya. Nggak mentang-mentang calon istri lantas boleh disetubuhi. 

Ayolah selesaikan dulu akadnya. Masak ngaku muslim tapi ogah akad?

oOo

Terus akad itu gimana sih?

$ads={2}

Gampang banget. Emak panggil semua anaknya dan ngomong : 

Ayah kalian sudah tidak ada, tadi siang kita kuburkan jasadnya. Dan rumah ini yang tadi miliknya, namun jadi tidak bertuan. 

Maka biar halal kita menempatinya, kita bagi waris rumah ini malam ini juga. 

Aku ini ibu kalian sebagai istri punya hak 1/8 dari rumah ini. Dan kalian anak laki dan perempuan, dapat sisanya yaitu 7/8 bagian. 

Sisanya ini kalian bagi rata, dengan ketentuan anak laki dihitung seperti dua orang anak perempuan. 

Anak-anak menjawab : kami terima akad ini, Emak.

Selesai. Cuma gitu doang. Sesederhana itu.

Jadi bagi warisnya tidak perlu jual rumah? Tidak bagi-bagi uang?

Nah ini perlu dijelaskan. Dan bagian ini susah ketemu di kitab fiqih. Almarhum itu wafat tidak meninggalkan uang tapi rumah. Masak bagi warisnya harus berupa uang? Logika dari mana itu? Bagaimana caranya rumah kudu berubah jadi uang?

Mati meninggalkan rumah, tentu yang dibagi waris rumah juga. Bagi lah SAHAM kepemilikan rumah itu. Yang dibagi sahamnya, bukan uang penjualannya. 

Urusan nanti teknisnya secara fisik, apa mau ditembok 1/8 buat emak atau dibiarkan saja emak menikmati, terserah para pemilik rumah yang baru itu. 

Silahkan dirapatkan oleh para pemilik saham. Rapat lah, rapat pemilik saham. 

Mudah sekali bukan?

oOo

Kalau misalnya nanti ada orang mau beli rumah itu?

Gampang, semua kumpul saja. Tapi namanya bukan rapat ahli waris. Namanya rapat komisaris.

Rapat para owner rumah yang sudah jelas nilai sahamnya masing-masing.

Oleh: Ustadz Ahmad Sarwat LC, MA

Demikian Artikel " Menunda Pembagian Harta Waris Hukumnya Dosa Besar "

Semoga Bermanfaat

Wallahu a'lam Bishowab

Allahuma sholli 'alaa sayyidina muhammad wa 'alaa aalihi wa shohbihi wa salim

- Media Dakwah Ahlusunnah Wal Jama'ah -

Redaksi

Rumah Muslimin Grup adalah Media Dakwah Ahlusunnah Wal jama'ah yang berdiri pada pertengahan tahun 2017 Bermazhab Syafi'i dan berakidah Asyariyyah. Bagi sobat rumah-muslimin yang suka menulis, yuk kirimkan tulisannya ke email kami di dakwahislamiyah93@gmail.com

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
close