Hal yang disalahpahami dalam Sholat Jamak dan Qashar

HAL YANG DISALAHPAHAMI DALAM SHOLAT JAMAK DAN QASHAR

RUMAH-MUSLIMIN.COM - Akhir tahun tiba. Itu berarti handai tolan, mau atau tidak, akan menghadapi perdebatan panas yang sudah jadi agenda wajib tahunan tentang mengucapkan selamat natal dan merayakan tahun baru. Sebagai awam, kita bisa jadi sudah mulai bosan, tapi bagi para ahli ilmu hal ini sudah menjadi kewajiban mereka untuk menjelaskan. Terlepas dari perbedaan pandangan yang makin ke sini makin canggih, handai tolan yang ingin berlibur akhir tahun ke luar daerah mestinya tahu cara memanfaatkan kesempatan mengurangi jumlah rakaat salat. Ya, rukhsah jamak dan qasar memang sangat membantu kita menghemat waktu dalam perjalanan jauh. Namun ada ketentuan yang harus diikuti dan paling utama adalah tau cara jamak dan qasar, karena di antara syaratnya adalah mengetahui cara pelaksanaannya.

Dimaklumi bahwa di antara banyak rukhshah alias keringanan dalam perjalanan jauh

adalah jamak dan qasar. Jamak adalah menghimpun salat zuhur dengan asar dan magrib dengan isya, baik taqdim yaitu mendahulukan atau ta’khir alias menunda. Qashar adalah memendekkan salat yang memiliki empat rakaat menjadi dua rakaat saja. Dapat dipahami bahwa magrib tidak boleh dijamak dengan asar dan tidak bisa dipendekkan, dan begitu juga subuh tidak boleh dijamak dengan isya maupun lohor dan tentu saja tidak bisa lagi dipendekkan. Biasanya dalam kitab fikih syafi’iyah pembahasan qashar lebih dulu dibahas karena

hukumnya yang disepakati, beda dengan jamak. Meski kedua rukhsah ini memiliki banyak kesamaan syarat, namun keduanya tidak saling terikat. Anda bisa menjamak saja tanpa mengurangi raka’at, bisa juga melakukan qasar saja tanpa menjamak atau dengan kata lain melakukan kedua salat pada waktunya masing-masing dengan hanya mengambil keringan dua rakaat. Seringnya dua rukhsah tersebut dilakukan bersamaan, yakni melakukan dua salat di waktu bersamaan sekaligus memendekkan yang empat rakaat menjadi dua, makanya disebut jamak-qashar.

Hukum kedua rukhsah ini pada dasarnya adalah boleh, tetapi dalam kondisi

tertentu bisa menjadi wajib. Kasus wajib jamak seperti yang tersisa dari waktu salat

pertama, anggaplah zuhur, tidak cukup melakukan salat secara sempurna, maka bagi

musafir wajib berniat untuk memundurkan salat tersebut ke waktu salat selanjutnya, yaitu

asar, dalam kasus salat zuhur. Wajib qashar bisa terjadi pada kondisi yang tersisa dari waktu asar atau isya hanya sekadar salat yang dipendekkan, maka wajib meng-qashar bagi

musafir yang mencukupi syarat qashar. Jamak dan qasar tentunya memiliki sedikit perbedaan, di antaranya bahwa jamak tidak hanya boleh dikerjakan dalam perjalanan, namun boleh dikerjakan saat di kampung halaman dalam kondisi hujan dengan syarat-syarat yang harus dipenuhi.

Adapun syarat-syarat agar bisa menikmati keringanan ini ada banyak, bisa sampai

$ads={1}

sebelas syarat bila diuraikan secara detail. Secara garis besar, selain yang disebut di muka, syaratnya adalah melakukan perjalanan jauh yang kira-kira mencapai jarak yang ditentukan, dan perjalanan itu dibolehkan alias bukan perjalanan maksiat. Jarak yang dimaksud memang terjadi khilaf, ada yang bilang 138 KM, ada yang berpendapat 89 KM, dan ada juga pendapat lainnya. Nah, dari syarat yang umum ini dapat dipahami bahwa keringanan tersebut hanya boleh dilakukan saat sedang dan masih dalam perjalanan atau hanya bisa dikerjakan saat sedang menjadi musafir. Tidak boleh sebelum perjalanan atau sesudahnya atau saat sedang tidak menjadi musafir. 

Ada dua kekeliruan pemahaman dan praktek yang banyak dijumpai di kalangan masyarakat, pertama tidak begitu serius, kedua sangat fatal. Pertama adalah pemahaman bahwa qasar atau jamak baru boleh dilakukan saat sudah mencapai jarak yang disyaratkan, 138 KM, misalnya. Padahal tidak demikian. Tidak perlu mencapai jarak tersebut untuk boleh menikmati keringanan safar ini. Yang penting, saat memulai perjalanan, seseorang sudah mengetahui dan merencanakan perjalanan yang mencukupi jarak yang disyaratkan. Maka, dengan semata melewati batasan daerahnya atau meninggalkan bangunan-bangunan bila

daerahnya tidak memiliki batasan, musafir sudah boleh mengerjakan salat dengan diqasar. 

Memang satu kasus yang membuat seorang musafir baru boleh mengerjakan salat qasar atau jamak saat perjalanannya sudah mencapai jarak yang ditentukan. Kondisi itu adalah ketika seseorang yang tidak independen, bergantung pada orang lain, seperti seorang istri yang melakukan perjalanan ikut suami dalam keadaan tidak mengetahui tujuan suaminya. Pada kondisi ini, istri tidak boleh mengambil rukhsah meski sudah melewati batasan yang disyaratkan sebab ia tidak bisa meniatkan perjalanan jauh karena tidak tahu akan kemana. Akan tetapi, begitu sudah tahu bahwa tujuan suami adalah perjalanan jauh atau memang sudah melewati jarak boleh qasar, maka ia bisa langsung meng-qasar salatnya.

Kedua, ini yang fatal dan membatalkan salat, yaitu menjamak atau menqasar salat sebelum melakukan perjalanan atau saat perjalanannya dianggap berakhir dalam pandangan syarak. Praktik keliru ini acap ditemukan di kalangan awam yang salah memahami syarat rukhsah jamak dan qasar. Alih-alih mengambil rukhsah saat sudah melakukan perjalanan, banyak yang memahami bahwa rukhsah tersebut sudah boleh dinikmati saat akan berangkat atau sedang menunggu keberangkatan. Padahal sebelum melewati batas daerah yang ditinggali, seseorang belum dianggap musafir yang karenanya tidak berhak mengambil keringanan. Jadi, bila saat menunggu jemputan, misalnya, waktu zuhur masuk dan Anda melaksanakan salat zuhur dihimpun dengan asar, maka asar tersebut harus diulang lagi nanti saat sudah masuk waktunya. Sebab yang telah dilaksanakan tidak sah karena masih belum masuk waktu dan belum boleh menjamak. Juga, bila zuhur dan asar tersebut dilakukan secara qasar, maka dua-duanya tidak sah. Di sisi lain, ada juga awam yang masih menjamak dan qasar salat padahal ia bukan lagi musafir karena sudah menetap di tempat tujuan yang bukan kampung halaman selama empat hari, misalnya.

Masih ada banyak hal keliru dalam praktek jamak atau qasar dalam kalangan awam. Seperti dalam proses jamak taqdim, ramai dijumpai orang melaksanakan salat kedua

setelah berselang cukup lama, entah itu karena berzikir atau berdoa. Padahal di antara syarat jamak taqdim adalah beriringan, yakni di antara dua salat tersebut tidak boleh diselang lama. Kadar iqamah salat lah. Handai tolan, silakan dipelajari dulu tata cara rukhsah safar ini sebelum mengerjakannya. Jangan sampai inginnya mendapat keringanan, tapi karena ketidaktahuan malah jadi beban di akhirat. Salam.

Oleh: @Syakir  Anwar

Demikian Artikel " Hal yang disalahpahami dalam Sholat Jamak dan Qashar "

Semoga Bermanfaat

Wallahu a'lam Bishowab

Allahuma sholli 'alaa sayyidina muhammad wa 'alaa aalihi wa shohbihi wa salim

- Media Dakwah Ahlusunnah Wal Jama'ah -

Redaksi

Rumah Muslimin Grup adalah Media Dakwah Ahlusunnah Wal jama'ah yang berdiri pada pertengahan tahun 2017 Bermazhab Syafi'i dan berakidah Asyariyyah. Bagi sobat rumah-muslimin yang suka menulis, yuk kirimkan tulisannya ke email kami di dakwahislamiyah93@gmail.com

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
close