Pentingnya Ilmu Ushul Fiqh bagi Orang awam di Zaman Sekarang

PENTINGNYA ILMU USHUL FIQH BAGI ORANG AWAM DI ZAMAN SEKARANG

RUMAH-MUSLIMIN.COM - Sering melihat perdebatan tentang natal, pemimpin muslim, dll. Setiap tahun terus menjadi kontroversi berulang-ulang, bahkan sampai jadi permusuhan di level saling mengkafirkan, dan aku jarang mau terlibat perdebatan itu. Walau begitu, aku tetap mendukung teman-teman yang menjelaskan hukum tanpa tendensi permusuhan. Ibarat berobat, walau belum mampu operasi, minimal bisa mengurangi rasa sakit dulu atau tidak membuatnya lebih parah. Jadi kenapa aku ga mau terlalu terlibat? Ya, bagiku itu hanya obat jangka pendek, sedangkan jenis penyakitnya kambuhan dan kronis, jadi aku melihat bahwa inti masalahnya bukan di situ, ada masalah yang lebih mengakar dan menjadi inti permasalahan yang harus diselesaikan.

Nah, menurutku, inti permasalahannya adalah fakta bahwa ada sesuatu yang salah dari kita dalam memandang agama. Jika begitu, masalah harus diselesaikan dari akar permasalahan, jadi kita gak terus terlibat pada kesalahan yang sama. Sebagaimana untuk mendapatkan ilmu tentang tatacara melaksanakan haji dengan benar butuh beberapa pertemuan dengan manasik. Untuk menyelesaikan masalah ini, bagi setiap muslim juga harus ada ilmunya, yang baru bisa diselesaikan dengan beberapa pertemuan, gak mungkin melalui artikel yang singkat. 

$ads={1}

Ada satu kajian ilmu yang dulunya tidak butuh diajarkan untuk orang awam, tapi sekarang mungkin harus diajarkan karena masalah di atas, salah satu ilmu itu adalah ilmu ushul fikih. Tentu saja ketika ilmu ini diajarkan kepada orang awam, maka cara pengajarannya harus berbeda dengan cara  pengajaran para santri/𝘵𝘩𝘢𝘭𝘪𝘣 𝘪𝘭𝘮. Baik dari segi materi yang gak terlalu dalam ataupun tujuan diajarkannya.

Tujuan diajarkan pada 𝘵𝘩𝘢𝘭𝘪𝘣 agar dia mendapat malakah ilmu ushul fikih. Beda ketika ilmu ini diajarkan untuk orang awam, tidak perlu terlalu mendalam, sekedar mengetahui beberapa pokok ushul fikih, seperti:

• Mengetahui dari mana sumber hukum Islam (al-Quran, Sunnah, Ijma, dll) dan mengetahui sumber hukum tersebut bisa/harus untuk dijadikan sumber hukum agama, sehinga paham bahwa hukum yang lahir bukan suka-suka yang berfatwa, tapi memang seharusnya seperti itu.

(Ini dipelajari dalam bab Mashadir/Sumber Hukum).

• Mengetahui posisinya sebagai awam. Ketika dia telah mengerti ini, maka dia akan tau apa arti penting sebagai seorang awam, mana wilayah ilmiyah yang boleh dimasuki oleh awam mana yang bukan ranahnya. Dan dia juga memahami apa arti para ulama, sehingga dia paham dari siapa dia harus belajar dan mengambil fatwa/hukum agama. 

(Dipelajari dalam bab Ijtihad).

• Mengetahui betapa pentingnya hukum agama (wajib, sunnah, halal, haram dan makruh) bagi kehidupan seorang muslim. Dengan begitu, dia akan paham makna sebuah fatwa atau hukum. Dia juga akan tau mana hukum yang perlu dia ketahui dan mana yang gak terlalu penting bagi dirinya. Sehingga dia bisa fokus pada suatu yang penting dan bermanfaat, baik di dunia maupun di akhriat. 

(Ini dipelajari dalam bab Hukum).

• Mengetahui wilayah mana yang boleh ada perbedaan, sehingga dia akan tau bagaimana menghormati sebuah perbedaan pendapat ulama. Dan juga dia harus tau wilayah mana yang tidak boleh ada perbedaan, sehingga dia punya prinsip. Dan dia juga diajarkan untuk memahami bagaimana metodelogi ilmiyah para ulama dalam 𝘮𝘦𝘯𝘨𝘪𝘴𝘵𝘪𝘯𝘣𝘢𝘵𝘩 dan melahirkan sebuah hukum, dengan begitu dia akan menghormati ilmu dari otoritas keilmuwan hukum agama. Dimana mengikuti otoritas berarti menghormati ilmu pengetahuan, bukan tunduk pada pribadi perorangan

(Ini dipelajari dalam bab Istinbath, Taarudh dan Tarjih).

Itu garis besar tujuan saja, tentu ada banyak manfaat lain memahami ini, karena akan menyelesaikan banyak permasalahan yang sebenarnya tidak perlu menjadi masalah. Seperti debat tahunan masalah ucapan selamat natal, perayaan maulid, dll, seharusnya itu gak pernah menjadi kontroversi besar jika memahami ushul fikih. Atau masalah fatwa haram atau sertifikat halal yang seharusnya gak pernah jadi masalah, atau masalah bidah dan kafir, atau masalah bingung milih guru yang mana, atau masalah Kok banyak banget pendapat, atau masalah kok beda dengan yang dipelajari waktu kecil, atau masalah ulama menurut siapa dulu, atau masalah kok saklek dalam beragama, atau masalah kok semua halal, atau masalah perdebatan itu-itu saja , atau masalah  kok di al-Qur'an dan Sunnah ada seperti itu, masalah ini hadis shahih, dan beberapa masalah lainnya yang seharusnya tidak jadi masalah, hahaa.

$ads={2}

Lalu buku apa yang diajarkan? Aku gak tau awam butuh kitab apa, karena ada buku sekalipun untuk awam ya ga paham bahasa Arab. Tapi buku pegangan sebagai arah dalam mengajar saja memang penting, sekelas Matan Waraqat yang cuma lima lembar saja, uda cukup insyaallah. Karena yang lebih ditekankan sebenarnya pada kematangan ilmu para ustazd yang mengajarkan, di mana dia bisa memilih kitab apa saja, lalu menjelaskan untuk mencapai tujuan di atas. Tentu saja cara mengajarnya beda dengan mengajar santri di mana harus detail, diirab, diartiin, dll. Kalau ini sasarannya awam harus mudah dan simpel, yang penting tujuan tercapai. 

Aku rasa kalau setiap majlis hanya satu jam, dalam 10-15 majlis bisa khatam, tentunya kalau kajiannya fokus. Gak perlu terlalu luas dan "wah" penjelasannya, nama aja kajian awam. Dan itu insyaallah, bisa nyelesain banyak masalah yang menjadi pertanyaan berulang-ulang seumur hidup bagi seorang muslim di zaman ini. Bahkan mungkin insyaallah, jauh lebih efektif daripada kajian tema acak dalam puluhan bahkan ratusan jam majlis yang isinya menanggapi setiap permasalahan yang muncul. Tapi lagi-lagi dengan syarat yang ditekankan adalah kematangan seorang ustazd dalam menguasai ilmu, kalau ustazdnya ketika belajar gak paham juga tujuaan di atas, ya sama saja "boong". Apa yang mau diajarkan, dia sendiri gak paham.

Jadi, perlukah orang awam hari ini mempelajari ushul fikh? Kalau dengan tujuan di atas sangat perlu, tapi kalau terlalu daqiq, ya nggak la. Dulu mungkin ga terlalu penting atau sekedar tau apa arti hukum (halal, haram, makruh dan wajib), tapi sekarang beda di mana media meluas, perdebatan merajalela, terlalu banyak aliran dari luar dan otoritas ilmu keagamaan jadi samar, jauh bahkan ga kelihatan dari awam, jadi setiap muncul isu yang ada kaitan dengan agama pasti akan jadi kontroversi. Sesuatu yang dulu tidak terjadi karena saat itu aliran ga kayak sekarang yang macam-macam, media pengetahuan terbatas, akhirnya otoritas keilmuwan jelas dikenal dan akan dihormati, jika ada yang ngaku Ustad maka akan ketahuan. Sekarang beda pake peci uda jadi ustad, wajar jika menimbulkan kebingungan.

Belum lagi, masalah yang dihadapi, dulu cuma masalah sekitar, karena ga ada informasi masalah yang jauh. Sekarang, masalah di Kutub Utara ditanyakan sama orang di pelosok hutan Sumatera, sebenarnya bukan masalah penting bagi dia, tapi karena ketidaktahuan, dia merasa semua yang berkaitan dengan hukum agama penting, walaupun itu bukan lagi masalah yang sedang dihadapi masing-masing orang. Ushul fikih mengarahkan orang untuk tau bagaimana memposisikan diri serta mengarahkan mana hukum yang perlu kami ketahui dan mana yang bukan, makanya mengajarkan ilmu ini sekarang penting untuk menekan kontroversi ini, walau tidak mungkin hilang, tapi akan banyak menghemat energi yang hilang untuk masalah yang seharusnya ga penting. Mungkin itulah di antara sebab kenapa awam hari ini harus diajarkan atau lebih tepatnya diperkenalkan ilmu ini. Wallahualam.

oleh: Fauzan Inzhagi

Demikian Artikel " Pentingnya Ilmu Ushul Fiqh bagi Orang awam di Zaman Sekarang "

Semoga Bermanfaat

Wallahu a'lam Bishowab

Allahuma sholli 'alaa sayyidina muhammad wa 'alaa aalihi wa shohbihi wa salim

- Media Dakwah Ahlusunnah Wal Jama'ah -

Redaksi

Rumah Muslimin Grup adalah Media Dakwah Ahlusunnah Wal jama'ah yang berdiri pada pertengahan tahun 2017 Bermazhab Syafi'i dan berakidah Asyariyyah. Bagi sobat rumah-muslimin yang suka menulis, yuk kirimkan tulisannya ke email kami di dakwahislamiyah93@gmail.com

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
close