Urgensi Ilmu Ushul Fiqh

URGENSI ILMU USHUL FIQH

RUMAH-MUSLIMIN.COM - Ushul fiqh, perpaduan dua kata, Ushul dan Fiqh seperti yang sering kita dengar. Ya, mungkin banyak di antara kita yang mengetahui eksistensi ushul fiqh sebagai salah satu disiplin ilmu agama. Namun, sedikit dari kita yang mendalami ilmu yang satu ini. 

Para penuntut ilmu dahulu sangat mengagumi ilmu yang satu ini. Bahkan para ulama salaf telah menggariskan usul sebagai dasar di setiap disiplin ilmu. Di dalam ilmu tafsir misalnya, ada ushul tafsir. Dalam ilmu hadits, ada pula ushul hadits. Begitu pula dalam disiplin ilmu fiqh, kita mengenal ushul fiqh. 

Namun sayangnya, akhir-akhir ini sedikit terjadi kemerosotan dalam disiplin ilmu ini. Di antara faktor merosotnya ilmu ushul fiqh adalah minimnya pengetahuan kita terhadap urgensi disiplin ilmu ini. Padahal, jika kita menyelam lebih dalam, kita akan menyadari bahwa ilmu Ushul Fiqh sangatlah penting, terutama untuk mengkaji dan mendalami fikih yang notabene selalu bersinggungan dengan praktik sehari-hari. 

Dalam penerapan usul fiqh kita dihadapkan pada dua metode: Mutakallimin dan Fuqaha'. Metode mutakallimin adalah membangun usul fiqh secara teoritis, tanpa dipengaruhi oleh masalah-masalah furu’ (masalah keagamaan yang tidak pokok). Dalam membangun teori ini, ahli metode mutakallimin menetapkan kaidah-kaidah dengan alasan yang kuat, baik dari naqli (al-Qur’an dan Sunnah) maupun dari aqli (akal pikiran), tanpa dipengaruhi oleh masalah-masalah furu’ dari berbagai mazhab, sehingga teori tersebut adakalanya sesuai dengan furu’ dan adakalanya tidak. Setiap permasalahan yang diterima akal dan didukung oleh dalil naqli dijadikan kaidah. 

$ads={1}

Sedangkan metode fuqaha' lebih berkonsentrasi pada pemaparan masalah-masalah furu’iyah yang dijadikan sebagai argument pendapat-pendapat mereka, maka kemudian disebut pola perumusan induksi. Dua metode tersebut hadir untuk mempermudah kita dalam menetapkan suatu hukum. 

Imam as-Syatiby dalam kitabnya, Muwafaqat menerangkan bahwa "Ushul fiqh pada masa Sahabat memiliki arti penting dalam khazanah pemikiran hukum Islam, di mana Sahabat adalah orang yang berjumpa langsung dengan Rasulullah Saw dan sebagai saksi sejarah turunya wahyu, sehingga dianggap sebagai generasi yang memiliki otoritas untuk mengetahui maqasid Islam. Era sahabat adalah menyelesaikan persoalan dengan ijtihad mereka sendiri." 

Dalam Islam kita mengenal empat imam madzhab besar yang terkenal sampai sekarang. Abu Hanifah an-Nu’man atau yang sering dikenal dengan nama Hanafi, Malik bin Anas atau yang sering dikenal dengan nama Maliki, Muhammad Idris asy-Syafi’i atau yang sering dikenal dengan nama Imam Syafi’i, dan Ahmad bin Muhammad bin Hanbal yang sering dikenal dengan nama Hambali. Ya, merekalah imam mujtahid yang hari ini Ahlusunnah wal Jamaah berpegang dengan pendapat mereka. Pengorbanan dan bakti mereka yang besar terhadap Islam, khususnya dalam bidang ilmu fikih telah sampai ke peringkat atau kedudukan yang tinggi. 

Peninggalan mereka merupakan amalan ilmu fikih yang besar dan abadi yang menjadi kemegahan bagi agama Islam dan kaum muslimin umumnya. Pandangan-pandangan dari ke empat madzhab lebih dikenal kaitannya dalam studi ilmu fikih, yang mana mereka mempunyai perbedaan pendapat dalam menganalisa tentang kedudukan dan penerapan hukum Islam. 

Garis Imam Syafi'i

Sebagai Syafi'iyah, maka pembahasan kita adalah tentang landasan hukum yang digunakan Imam Syafi’i dalam menentukan hukum Islam serta perkembangan hukum Islam dalam madzhab Syafi’i. 

Dalam al-Wajiz fi al-Usul Tasyri' Islami karangan Syekh Hasan Hitou beliau memaparkan bahwa Imam Syafi’i merupakan pencetus atau pelopor utama tentang ilmu ushul fiqh. Beliau merupakan orang pertama yang menyusun sebuah buku ushul fiqh yang dikenal dengan "ar-Risalah" yang dibuat sebagai disiplin ilmu atau pedoman untuk para peminat hukum islam.

Kemudian ar-Risalah Imam Syafi'i disyarah oleh pembesar-pembesar Syafi'iyah kala itu, di antaranya :

1. Imam Abu Bakar as-Sairafi (Muhammad bin Abdullah) L 330 H.

2. Abu Walid an-Naisaburi (Hasan Muhammad) L 349 H.

3. Quffal as-Syasyi al-Kabir (Muhammad bin Ali bin Ismail) L 365 H.

4. Abu Bakar al-Jauzaki (Muhammad bin Abdullah as-Syaibani) L 388 H.

5. Abu Muhammad al-Juwaini (ayah Imam Haramain, Abdullah Bin Yusuf) 438.

Tujuannya agar tidak terjadinya kesalahan dalam pengertian syari’at yang ada dalam al-Qur’an dan Hadits, dan juga agar penganut agama Islam yang bukan berasal dari bangsa Arab dapat memahami isi dari al-Qur’an dan Hadits maka dibutuhkannya kaidah-kaidah dan peraturan-peraturan yang kemudian dinamakan ushul fiqh tersebut. 

$ads={2}

Imam Syafi’i adalah salah satu dari empat imam madzhab yang telah menciptakan mahakarya di dunia Islam. Beliau adalah imam yang memiliki karakteristik akhlak yang mulia dan memiliki kecerdasan luar biasa. Sehingga Imam Ahmad bin hambal pernah berkata:

لو لا الشافعي ما عرفنا فقه الحديث

"Kalau bukan karena Syafi'i kami tidak akan memahami maksud dari Hadist."

Abu Hatim ar-Razi juga mengatakan demikian:

لولاالشافعي لكان أصحاب الحديث فى عمى

"Kalau bukan karena Syafi'i, sungguh para pakar Hadist akan buta dalam memahami Hadist."

Beliau merupakan orang yang mencetuskan ushul fiqh sebagai disiplin ilmu dasar hukum Islam yang sering digunakan sampai sekarang. Beliau dikenal sebagai seorang pemikir hukum Islam yang menggabungkan al-Qur’an dan sunnah dengan pendapat para Sahabat Nabi yang telah disepakati. Selain itu, beliau juga menggunakan Ijma’ dan Qiyas untuk menentukan dasar-dasar hukum Islam yang telah ada. Beliau menafsirkan dalil-dalil al-Qur’an dan Hadits menggunakan empat dasar hukum tersebut yang kemudian dapat lebih mudah dipahami oleh masyarakat banyak. 

Sebagai kesimpulan, ilmu ushul fiqh adalah  ilmu yang berfungsi untuk meluruskan kekeliruan dalam memahami nash-nash al-Qur’an dan Sunnah sebagaimana ilmu mantiq yang berfungsi untuk meluruskan kekeliruan dalam berpikir. Dengan mempelajari ilmu ushul fiqh dapat menghadirkan ketenangan jiwa, sebab sang muqallid bukan saja sekedar mengetahui masalah ini hukumnya wajib atau sunnah, tetapi juga dapat mengetahui latar belakang dan sebab-sebab kelahiran hukum tersebut.

Wassalam.

oleh: Sabrun Jamil Ismai

Demikian Artikel " Urgensi Ilmu Ushul Fiqh "

Semoga Bermanfaat

Wallahu a'lam Bishowab

Allahuma sholli 'alaa sayyidina muhammad wa 'alaa aalihi wa shohbihi wa salim

- Media Dakwah Ahlusunnah Wal Jama'ah -

Redaksi

Rumah Muslimin Grup adalah Media Dakwah Ahlusunnah Wal jama'ah yang berdiri pada pertengahan tahun 2017 Bermazhab Syafi'i dan berakidah Asyariyyah. Bagi sobat rumah-muslimin yang suka menulis, yuk kirimkan tulisannya ke email kami di dakwahislamiyah93@gmail.com

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
close