Cara Mengetahui Kehalalan Barang dan Makanan bagi Orang Awam

CARA MENGETAHUI KEHALALAN BARANG DAN MAKANAN BAGI ORANG AWAM

RUMAH-MUSLIMIN.COM - Kita tidak boleh sembarangan mengharamkan sesuatu yang syubhat tanpa kita pastikan alasan jelas bahwa barang itu haram. Harus ada alasan yang meyakinkan. Maka barang syubhat (yang belum jelas hukumnya), harus dicari hukumnya dengan metode istinbath (metode dalam syariat dalam melahirkan keputusan). Dengan begitu, keputusan bahwa barang ini halal atau haram, bisa diketahui secara akurat.

Karena istinbath itu perlu ilmu dan keahlian khusus yang hanya dimiliki ulama. Artinya, menghukumi halal haram secara pasti itu tugas ulama. Orang awam dilarang memastikannya karena tak punya ilmunya. Jika orang awam berani memastikan halal haram sesuatu padahal tak punya ilmu, maka akan kena teguran Gusti Allah

وَلَا تَقُولُوا لِمَا تَصِفُ أَلْسِنَتُكُمُ الْكَذِبَ هَٰذَا حَلَالٌ وَهَٰذَا حَرَامٌ لِتَفْتَرُوا عَلَى اللَّهِ الْكَذِبَ ۚ إِنَّ الَّذِينَ يَفْتَرُونَ عَلَى اللَّهِ الْكَذِبَ لَا يُفْلِحُونَ

"Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta "ini halal dan ini haram", untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah. Sesungguhnya orang-orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah tiadalah beruntung" (An Nahl 116)

Tapi kita orang awam juga perlu tips sederhana untuk deteksi awal bahwa ini halal dimakan. Karena kita yang bersentuhan langsung di lapangan. Paling tidak, deteksi awal itu bisa jadi pegangan yang bisa dipertanggung jawabkan.  

Imam Ghozali memberi tips sederhana untuk deteksi awal kehalalan satu barang : 

1. Bertanya dan menyelidiki secara global. Jika ada hadiah, cukup tanya darimana barang ini didapat. Jika beli sesuatu, cukup tanya bahan bakunya apa. Jika ada sumbangan, cukup tanya dalam rangka apa. 

Jika jawabannya mengarah pada yang sesuatu yang halal, walau tidak detail, ya berarti itu halal. Sebaliknya, jika jawabannya mengarah pada sesuatu yang haram, walau tidak detail, maka jangan dimakan.

Baca Juga: Menentukan Hukum Halal dan Haram Berdasarkan Dalil Qoth'i dan Dzonni

Misal dapat hantaran berkatan. Kita tanya dari siapa dan ada acara apa. Kalo dijawab misal dari Si Anu slametan dapat proyek, ya anggap saja halal. Kalo dijawab dari Si Anu dalam rangka slametan dapet togel, ya jangan dimakan. Terima saja, lalu kasihkan orang.

2. Berpegang pada lahiriyah barang tersebut. Yaitu melihat ciri fisik dan kondisi barangnya secara sekilas. Kalo secara global menunjukkan kehalalan, ya halal. Kalo gak yakin halal dan meninggalkannya, disebut wara'.

Misal kita beli daging yang sudah dicincang. Jika kita yakin itu daging hewan halal lewat bertanya atau tulisan tertentu, walau tidak tahu proses penyembelihannya, ya anggap saja itu halal beneran. Jika masih ngganjel karena melihat ciri fisik dagingnya, ya tinggalkan saja tanpa menghukumi keharamannya, karena kita tidak tahu secara detail itu halal atau haram.

Dan perlu diingat bahwa tips deteksi awal di atas bukan untuk menghukumi secara pasti halal haramnya. Namun untuk pegangan secara global bahwa barang itu halal dimakan. Jika tidak yakin halal, tinggalkan saja tanpa harus menghukumi itu haram. 

$ads={1}

Karena aturannya, semua hal itu halal sebelum ada dalil pasti yang mengharamkannya. Jika meninggalkan yang meragukan, dinamakan wara'. Pokoknya, jangan sampai kita sok-sokan memastikan keharaman sesuatu tanpa ilmu.

Karena Gusti Allah banyak menegur orang yang gampang mengharamkan sesuatu tanpa ada alasan yang jelas dari sisi Gusti Allah. Larangan mengharamkan sesuatu tanpa kejelasan seperti firman Gusti Allah

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ لِمَ تُحَرِّمُ مَا أَحَلَّ اللَّهُ لَكَ

"Hai Nabi, mengapa kamu mengharamkan apa yang Allah halalkan bagimu" (At Tahrim 1)

Dan juga firman Gusti Allah

وَحَرَّمُوا مَا رَزَقَهُمُ اللَّهُ افْتِرَاءً عَلَى اللَّهِ ۚ قَدْ ضَلُّوا وَمَا كَانُوا مُهْتَدِينَ

"Dan mereka mengharamkan apa yang Allah telah rezeki-kan pada mereka dengan semata-mata mengada-adakan terhadap Allah. Sesungguhnya mereka telah sesat dan tidaklah mereka mendapat petunjuk" (Al An'am 140)

Dan juga firman Gusti Allah

قُلْ مَنْ حَرَّمَ زِينَةَ اللَّهِ الَّتِي أَخْرَجَ لِعِبَادِهِ وَالطَّيِّبَاتِ مِنَ الرِّزْقِ

"Katakanlah: Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya dan (siapa pulakah yang mengharamkan) rezeki yang baik?" (Al A'raaf 32)

Dan lain-lain.

Mugi manfaat.

Oleh: Fahmi Ali N H

Demikian Artikel " Cara Mengetahui Kehalalan Barang dan Makanan bagi Orang Awam "

Semoga Bermanfaat

Wallahu a'lam Bishowab

Allahuma sholli 'alaa sayyidina muhammad wa 'alaa aalihi wa shohbihi wa salim

- Media Dakwah Ahlusunnah Wal Jama'ah -

Redaksi

Rumah Muslimin Grup adalah Media Dakwah Ahlusunnah Wal jama'ah yang berdiri pada pertengahan tahun 2017 Bermazhab Syafi'i dan berakidah Asyariyyah. Bagi sobat rumah-muslimin yang suka menulis, yuk kirimkan tulisannya ke email kami di dakwahislamiyah93@gmail.com

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
close