Menentukan Hukum Halal dan Haram Berdasarkan Dalil Qoth'i dan Dzonni

MENENTUKAN HUKUM HALAL DAN HARAM BERDASARKAN DALIL QOTH'I DAN DZONNI

RUMAH-MUSLIMIN.COM - Hukum halal haram sesuatu, diputuskan berdasarkan dalil qoth'i atau dzonni. Yang qoth'i berdasarkan dalil Al Qur'an dan hadits yang secara langsung menyebut hukumnya (muhkamat) dan tidak ada ambiguitas dalam memahaminya, seperti haramnya babi dan khamr. Sedangkan dzonni adalah keputusan ahli fiqih berdasarkan praduga pada ayat Qur'an dan hadits yang masih samar maknanya (mutasyabihat) atau berdasarkan analogi (qiyas) pada dalil muhkamat, seperti hukum rokok dan hukum narkoba.

Kalo yang qoth'i, harus kita terima tanpa ragu. Kalo ragu, bisa jatuh kafir. Namun saat kita mendengar atau mendapati fatwa yang dzonni tentang halal haram dari seorang ahli fiqih, menurut Imam Ghozali, kita perlu punya 2 pertimbangan untuk menerima atau menolaknya :

1. Kita harus waspada pada titik-titik kelemahan argumen dan posisi dari fatwa seorang ahli fiqih.

Yang harus diketahui, fatwa ahli fiqih tidak mengikat. Yang mengikat adalah keputusan hakim yang telah sah jadi asas atau undang-undang. Misal ada fatwa "jika sudah zakat, haram bayar pajak". Sedangkan secara hukum negara, pajak tetap wajib dan zakat diatur dalam undang-undang sendiri. Tidak ada hubungan keduanya. Maka yang harus diikuti adalah hukum negara. Maka, zakat tapi gak mau bayar pajak, belum dibilang memenuhi kewajiban.

Perlu diketahui juga, satu kewajiban tidak bisa dihilangkan atas dasar praduga tak berdasar. Misal ada fatwa "Bagi orang miskin, menafkahi istri dapat menggugurkan zakat". Fatwa seperti ini harus diwaspadai karena menggugurkan perintah qoth'i yaitu membayar zakat.

$ads={1}

Imam Ghozali juga memperingatkan para santri yang latihan jadi Kyai, seyogyanya tidak makan hasil dari orang yang bertanya padanya. Jika kita jadi penanya yang bertanya, jangan kita bertanya berdasarkan tarif. Semua ini sama saja dengan pemerasan. Harta yang ada pun bisa jadi haram.

Terkadang ada orang mau bertanya penting, tapi sungkan kalo gak kasih amplop. Padahal yang bertanya ini miskin. Sehingga pemberian dari si penanya ini berdasarkan rasa sungkan. Sebagai Kyai, seyogyanya punya empati. Atau si penanya ini mentang-mentang kaya, berani bayar berapapun. Lalu bertanya ini itu pada Kyai. Seakan mendikte si Kyai. Ini semua tidak dibenarkan Imam Ghozali.

Harus berhati-hati pula bagi Kyai yang suka pasang tarif. Yang baik, niat menerima pemberian orang karena tidak ingin menolak pemberian. Yang buruk, menilai dirinya wara' lalu malas kerja yg wajar, sehingga mencari harta lewat agama (amplopan, tarif mubaligh, fatwa pesanan, dll). Batas keduanya sangat tipis. Salah niat dikit, maka jatuhnya haram. Uang yang dimakan pun ikut haram.

2. Setiap menerima informasi, fatwa dan berfatwa, sebelum diterima dan disampaikan pada publik, sebelumnya kudu dikembalikan pada hati kita sendiri. Karena info dan fatwa yang menyesatkan akan menggelapkan hati. Karena itu, Kanjeng Nabi Muhammad SAW

استفت قلبك وإن أفتوك

"Mintalah fatwa pada hatimu jika kamu menerima fatwa dan jika kamu memberi fatwa"

Tapi syaratnya, agar hati bisa inshaf saat diberi fatwa, maka hati harus bersih dari kepentingan. Hati yang bersih akan melihat sesuatu secara jernih, bebas kepentingan. Maka ini salah satu manfaat dari mendawamkan dzikir.

Dan harus kita ketahui, secara global, mencari alasan untuk membenarkan perbuatan haram itu menggelapkan hati. Sementara usaha mencari cara agar sesuatu jadi halal itu mencerahkan hati. Bedanya tipis, terletak pada niatnya.

Misalnya kita bikin tempat penyembelihan. Kalo niat awal kita  hanya mencari duit cepat, trus cari cara merekayasa teknik penyembelihan seakan-akan sah secara syariat padahal tidak, ini jatuhnya haram. Kalo kita menyembelih hanya dengan mengacu SOP secara syariat, tanpa ada rekayasa, jatuhnya halal. Jadi, halal haramnya terletak pada niat hati yang mau ngacu SOP syariat atau tidak. Ini perbedaan yang halus sekali.

Baca Juga: Definisi Dalil Beserta Klasifikasinya

Semua hal ini, jika salah sedikit saja, menurut Imam Ghozali, bisa bikin harta halal jadi haram. Maka bagi para ulama dan santri, kudu berhati-hati dalam berucap dan bertindak. Bagi orang awam, kudu ngaji biar gak tertipu. Para pekerja di rumah potong bekerja dengan mengusahakan semaksimal mungkin untuk memenuhi syariat. Para pedagang harus semaksimal mungkin mengusahakan transaksinya sah secara syariat. Dan lain-lain.

Kalo udah diusahakan semaksimal mungkin, tinggal tawakal saja. Karena untuk menjaga kehalalan itu bukan sesuatu yang mudah, mungkin ada bocor di sana-sini yang tidak kita sadari. Itu harus kita sadari dan kita istighfari.

Ini semua pekerjaan yang harus dikerjakan bersama-sama. Mungkin di awal terasa berat tapi tidak mustahil. Semuanya demi mengusahakan barang halal dan thoyyib.

Mugi manfaat.

Oleh: Fahmi Ali N H

Demikian Artikel " Obat Tanpa Efek Samping menurut Imam Ghozali "

Semoga Bermanfaat

Wallahu a'lam Bishowab

Allahuma sholli 'alaa sayyidina muhammad wa 'alaa aalihi wa shohbihi wa salim

- Media Dakwah Ahlusunnah Wal Jama'ah -

Redaksi

Rumah Muslimin Grup adalah Media Dakwah Ahlusunnah Wal jama'ah yang berdiri pada pertengahan tahun 2017 Bermazhab Syafi'i dan berakidah Asyariyyah. Bagi sobat rumah-muslimin yang suka menulis, yuk kirimkan tulisannya ke email kami di dakwahislamiyah93@gmail.com

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
close