Pengertian Wara', Dalil, Pembagian, Contoh dan Hukumnya

PENGERTIAN WARA', DALIL, PEMBAGIAN, CONTOH DAN HUKUMNYA

RUMAH-MUSLIMIN.COM - Ulama membagi semua hal di dunia jadi 2, ada haram dan ada yang halal. Ada kalanya barang halal diharamkan dan ada juga rukhshoh (keringanan) bagi barang haram yang jika tidak diambil justru berdosa.

Prinsipnya, semua yang diharamkan pasti buruk, tapi ada yang paling buruk. Semua barang halal pasti baik, tapi ada yang paling baik dan paling bersih. Maka dari itu, ulama selalu mengingatkan untuk berhati-hati. Kehati-hatian ini disebut wara'

Semua itu menjadikan orang yang perhatian pada halal haram (wari', orang yang wara') punya peringkatnya sendiri-sendiri. Semakin berhati-hati, semakin tinggi derajatnya di sisi Gusti Allah.

Menurut Imam Ghozali, ada 4 derajat wara' :

A. Peringkat pertama : Wara' cap adil. Adil di sini berdasarkan ketentuan standar syariat minimal yang dirumuskan ulama ahli fiqih (fuqoha'). Sehingga, untuk bisa mendapat peringkat orang adil, harus memenuhi kriteria standar syariat tersebut.

Semua orang Islam wajib memenuhi standar halal haram ini. Sehingga orang yang melanggarnya secara pasti disebut fasiq (orang berdosa), mendapat ancaman neraka dan wajib tobat. Jika menolak standar ini, bisa disebut murtad. Sehingga wajib menetapi batas syariat berdasarkan fatwa fuqoha.

Kriteria standar syariat tentang halal haram ini adalah secara ringkas sebagai berikut :

1. Haram karena jenis sifatnya. Yaitu haram untuk memakannya. Dibagi menjadi tiga perincian :

a. Ma'adin, yaitu semua hal yang terkandung di bumi dan apapun yang keluar dari bumi yang bersifat benda mati. Meliputi tanah, air, logam dan semua mineral bumi. Semuanya itu hukum asalnya tidak haram kecuali bila berbahaya saat dikonsumsi, berdiam di atasnya atau berubah jadi barang haram.

$ads={1}

b. Nabati yaitu semua jenis tumbuhan. Hukum asalnya tidak haram kecuali bila menimbulkan bahaya kematian, hilangnya akal atau jatuh sakit.

Maka haram untuk dikonsumsi semua tumbuhan yang mengandung racun, yang memabukkan (opium, ganja, jamur yang memabukkan dan lain2), buah yang busuk atau saripati tumbuhan yang sudah jadi khamr. Untuk tumbuhan yang memabukkan, sedikit atau banyak jumlah konsumsinya, tidak menurunkan derajat keharamannya.

c. Hewani yaitu semua jenis binatang. Dibagi menjadi hewan yang halal dimakan dan haram dimakan. Jenis binatang yang halal atau yang haram sesuai dengan kriteria yang digariskan ulama di kitab fiqih.

Ada juga tambahan bahwa binatang yang halal dimakan harus sah secara syariat dalam penyembelihannya. Meliputi syarat orang yang menyembelih, alat penyembelihan dan teknis penyembelihan. Bila tidak memenuhi, maka dihukumi bangkai yang haram dimakan.

Semua bangkai hewan haram dimakan kecuali bangkai ikan dan belalang. Ada pula adab dalam memperlakukan hewan sembelihan untuk menjamin kualitas. Namun ini tidak menentukan halal haramnya daging sembelihan.

2. Haram disebabkan ketiadaan status sah secara muamalah. Dibagi menjadi 6 bagian :

a. Haram dimiliki karena bukan pemilik sahnya. Misal emas itu halal dimiliki selama tidak ada orang lain yang bisa menunjukkan bukti kepemilikan yang sah. Maka haram dimiliki jika ada pemilik sahnya.

b. Haram dimiliki karena belum dikeluarkan sebagian untuk yang lebih berhak. Yaitu harta fai' dan ghanimah, harus dikeluarkan untuk khumus dan mustahiq dulu, baru boleh dimiliki.

c. Haram dimiliki karena didapat melalui pemaksaan. Misal uang pungli atau pemerasan, maka uang itu haram dimakan pelaku pungli dan pemerasan. 

Kecuali harta yang didapat dari zakat. Karena zakat itu kewajiban syariat bagi muzakki dan pihak berwenang boleh memaksa muzakki jika enggan mengeluarkannya. Harta hasil pemaksaan ini halal dimiliki mustahiq.

d. Haram dimiliki karena tanpa kompensasi yang sesuai. Misal jual beli, maka halal dimiliki jika ada kompensasi yang sah secara syariat. Haram dimiliki jika tidak ada kompensasi yang bikin sah jual beli.

e. Haram dimiliki karena tanpa ada ridho dari pemilik asal. Misal hibah, maka butuh keridhoan pemilik asal sehingga halal dimiliki.

f. Barang yang didapat secara sah tanpa ada andil usaha. Misal harta warisan, halal dimiliki dengan syarat mendahulukan hutang zakat mayit, hutang haji mayit, wasiat mayit, kafarot wajib si mayit lalu diikuti pembagian warisan sesuai syariat. Jika tidak demikian, maka haram dimiliki.

B. Peringkat kedua : Wara' cap orang sholeh. Yaitu mewaspadai hal tertentu yang halal tapi punya potensi jadi jalan menuju keharaman, walaupun para ahli fiqih mengatakan sesuatu itu halal secara lahirnya.

Misal makan nasi berlebihan. Nasi itu halal secara lahirnya, tapi karena mengandung gula yang besar, sehingga ada orang yang mengharamkannya bagi dirinya. Terutama yang punya sakit diabet. Kalo dilanggar, bisa berakibat kematian. Itu contoh untuk kesehatan lahir.

Adapula yang mengharamkan demi alasan kesehatan batin. Seperti orang yang mengharamkan dirinya makan daging. Contoh para salik yang puasa ngrowot, hanya makan sayuran seperti vegetarian. Karena menurut Sayyidina Umar bin Khattab

إياكم واللحم، فإن له ضراوة كضراوة الخمر

"Waspadalah terhadap daging, karena pada daging terdapat bahaya seperti bahayanya khamr"

Padahal jelas diketahui bahwa daging itu salah satu makanan yang dianjurkan Kanjeng Nabi Muhammad SAW karena mengandung gizi yang tidak ada di sayuran.

Baca Juga: Wara' Lisan

Hal ini karena menurut Sayyidina Umar, kebanyakan daging dapat membuat hati keras. Hati keras ini ujung-ujungnya pasti hati yang buruk dan senang maksiat. Sedangkan para salik itu punya kebutuhan untuk melembutkan hati agar peka terhadap kebaikan dan keburukan. Maka perlu mengatur konsumsi daging. Kalo perlu mengharamkannya sesuai kondisi hatinya.

Ada pula dikisahkan Imam Ibnu Sirrin mengharamkan bagi dirinya berteman dengan orang yang punya harta total senilai 4000 dirham (sekitar kurang dari 9 milyar). Dijelaskan bahwa orang yang punya harta sedemikian, dalam hatinya pasti ada sesuatu yang buruk. Padahal semua ulama bersepakat, memiliki harta sebanyak apapun tidak masalah.

Ini semua adalah wara' cap orang sholeh. Di mana orang yang mengharamkan dirinya pada sesuatu, punya alasan tertentu karena diyakini bahwa beberapa hal yang halal itu jadi jalan menuju hal yang haram dan berakibat buruk bagi dirinya. Walau ahli fiqih menghalalkannya. Disebut sholeh karena mengerti apa yang baik dan apa yang buruk bagi dirinya.

Karena Kanjeng Nabi SAW dawuh

دع ما يريبك إلى ما لا يريبك

"Beranjaklah dari hal yang meragukanmu kepada hal yang tidak meragukanmu"

C. Peringkat ketiga : Wara' cap orang taqwa. Yaitu tidak sekedar ragu terhadap satu barang halal, tapi sampai mengharamkan sebagian haknya, yang digunakan sebagai batas bagi dirinya sendiri dengan alasan menghindari potensi buruk hawa nafsu demi menuju taqwa.

Kanjeng Nabi Muhammad SAW dawuh

لا يبلغ العبد درجة المتقين حتى يترك ما لا بأس به حذرا ومخافة مما به بأس

"Seseorang tidak akan masuk jadi golongan orang-orang yang bertaqwa, hingga dia meninggalkan sebagian yang sebenarnya diperbolehkan karena khawatir dan takut sebagian hal itu mengantarkannya pada hal yang diharamkan"

Misal seperti Sayyidina Umar bin Khattab RA meninggalkan 9% hingga 10% dari haknya yang sekiranya beliau takutkan akan membuat diri beliau terpancing jadi nyaman dan menginginkan hal haram.

Ada pula beberapa pejabat dari kalangan sahabat radhiyallahu 'anhum yang aslinya berhak mendapat gaji 100 dirham. Tapi mereka hanya mengambil 99 dirham. Satu dirhamnya tidak diambil, sebagai batas diri mereka dengan neraka. Karena satu dirham itu punya potensi bikin hatinya tidak puas dan akhirnya terpancing untuk korupsi.

Ulama salaf juga punya kebiasaan, mengurangi hak bagiannya minimal 10% saat menerima dan senang menambahi minimal 10% saat memberi. Misal harusnya dapat gaji 10 juta, yang diambil hanya 9 juta, satu juta dianggap garis batas diri. Sementara saat zakat, harusnya zakat cuma 200 ribu, yang dikasihkan 300 ribu.

Kholifah Umar bin Abdul Aziz pun selalu menahan nafas saat berkunjung ke gudang misik milik negara yang ditujukan untuk masjid-masjid. Beliau takut jika ikut menghirup baunya, hal itu akan jadi hisab di akhirat kelak.

$ads={2}

Ulama salaf juga punya kebiasaan menahan pandangannya pada kemewahan ahli duniawi yang suka flexing. Karena hal itu bisa menimbulkan hati yang condong pada dunia. Makanya, banyak kita temui ulama yang tidak tiktokan, yutuban dan bermedsos lainnya.

Menghindari pandangan dari orang yang flexing, pamer kemewahan, juga sesuai perintah Gusti Allah

وَلَا تَمُدَّنَّ عَيْنَيْكَ إِلَىٰ مَا مَتَّعْنَا بِهِ أَزْوَاجًا مِنْهُمْ زَهْرَةَ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا لِنَفْتِنَهُمْ فِيهِ ۚ وَرِزْقُ رَبِّكَ خَيْرٌ وَأَبْقَىٰ

"Dan janganlah kamu tujukan kedua matamu kepada apa yang telah Kami berikan kepada golongan-golongan dari mereka, sebagai bunga kehidupan dunia untuk Kami cobai mereka dengannya. Dan karunia Tuhan kamu adalah lebih baik dan lebih kekal" (Toha 131)

Nabi Isa AS dawuh, "Jangan sekali-kali memandang harta orang ahli dunia, karena kemilau harta mereka akan menyapu habis kenikmatan iman kalian"

Karena dengan melihat orang yang flexing (pamer harta), berpotensi merusak akal sehat, menimbulkan kesenjangan sosial, iri, perilaku mencuri dan korupsi bagi diri. Punya potensi bahaya secara sosial.

Sehingga dari sini, Imam Ghozali punya rumus. Bahwa barang halal yang bisa dibilang thoyyib adalah semua barang halal yang masih ada di lingkup batasan, di mana jika melebihi batasan itu, akan timbul bahaya bagi diri dan lingkungannya. Baik lahir maupun batin.

Maka, jika ingin termasuk golongan orang bertakwa, perlu kita pancang mindset satu batasan bagi diri kita. Bahwa kita hanya akan ambil hak kita seminimal mungkin yang sesuai kebutuhan primer kita dan tidak merasa memiliki yang lain walau itu aslinya hak kita.

D. Peringkat keempat : Wara' cap orang shodiq. Yaitu ketat dalam semua hal yang tidak ada hubungannya dengan sebab-sebab timbulnya kekuatan untuk bisa taat pada Gusti Allah dan juga menutup pintu semua hal yang jadi jalan menuju maksiat bagi dirinya. Dan juga tidak menerima apapun jika ada sedikit saja unsur dari kemaksiatan. Ini wara' level ekstrim.

Seperti yang dialami Imam Dzun Nuun Al Mishry. Oleh penguasa saat itu, beliau pernah dituduh melakukan kejahatan yang tidak dilakukannya. Sehingga Imam Dzun Nun Al Mishry pun dipenjara dan harta bendanya dirampas secara dzolim.

Satu hari, Imam Dzun Nun Al Mishry kelaparan di penjara. Beliau tidak mau makan makanan di penjara karena menganggap itu makanan dari orang dzolim. Maka Sang Imam berkirim surat kepada istrinya yang sholihah untuk mengirim makanan dari hartanya yang paling bersih. 

Makanan itupun datang, namun harus melalui pemeriksaan ketat dari sipir penjara. Setelah diperiksa dan tentunya sempat diincip oleh sipir penjara, makanan itupun diantarkan ke Imam Dzun Nuun. Tapi setelah dihidangkan, Imam Dzun Nuun tidak mau makan makanan itu. Karena sudah terjamah tangan sipir penjara. Ada jejak orang dzolim di sana, begitu menurut Imam Dzun Nuun.

Begitu juga yang dilakukan oleh Imam Bisyr Al Khafi. Imam hadits yang biasa berpenampilan gembel dan tidak pernah pakai sandal ini, tidak mau minum air sungai yang sempat teraliri atau mampir di kolam kerajaan. Beliau juga menghindari cahaya lampu dari nyala lampu yang dipakai oleh tempat maksiyat dan rumahnya orang dzolim. Beliau juga pernah menolak obat yang digunakan untuk mengobati kakinya yang luka. Imam Bisyr berkata, "Saya tidak tahu darimana dan oleh siapa obat ini ada, saya itu sangat perhitungan dengan apapun yang akan saya konsumsi,"

Perbuatan-perbuatan priyantun ingkang minulyo tersebut adalah tafsir ekstrim dari firman Gusti Allah

وَمَا قَدَرُوا اللَّهَ حَقَّ قَدْرِهِ إِذْ قَالُوا مَا أَنْزَلَ اللَّهُ عَلَىٰ بَشَرٍ مِنْ شَيْءٍ ۗ قُلْ مَنْ أَنْزَلَ الْكِتَابَ الَّذِي جَاءَ بِهِ مُوسَىٰ نُورًا وَهُدًى لِلنَّاسِ ۖ تَجْعَلُونَهُ قَرَاطِيسَ تُبْدُونَهَا وَتُخْفُونَ كَثِيرًا ۖ وَعُلِّمْتُمْ مَا لَمْ تَعْلَمُوا أَنْتُمْ وَلَا آبَاؤُكُمْ ۖ قُلِ اللَّهُ ۖ ثُمَّ ذَرْهُمْ فِي خَوْضِهِمْ يَلْعَبُونَ

"Dan mereka tidak menghormati Allah dengan penghormatan yang semestinya, di kala mereka berkata: "Allah tidak menurunkan sesuatupun kepada manusia". Katakanlah: "Siapakah yang menurunkan petunjuk-petunjuk yang dibawa oleh Musa sebagai cahaya dan petunjuk bagi manusia, kamu jadikan kitab itu lembaran-lembaran kertas yang bercerai-berai, kamu perlihatkan dan kamu sembunyikan sebagian besarnya, padahal telah diajarkan kepadamu apa yang kamu dan bapak-bapak kamu tidak mengetahui?" Katakanlah: "Allah-lah yang menurunkannya", kemudian , biarkanlah mereka bermain-main dalam kesesatannya" (Al An'am 91)

Para Imam tersebut menambahi hal yang sebenarnya tidak diharamkan oleh Gusti Allah. Hal ini disebabkan tingkat makrifat mereka yang menjadikan mereka seperti itu.

Namun, oleh Imam Ghozali, level ekstrim seperti ini tidak boleh ditiru. Bagi yang belum mencapai ahwal (keadaan) seperti Imam2 di atas, mengharamkan sesuatu yang dihalalkan Gusti Allah itu berdosa. Cukuplah kita berjuang di wara' tingkat adil, yaitu tetap di jalur standar syariat normal. Yaitu wara' terhadap semua hal yang dihalalkan dan diharamkan oleh ahli fiqih.

Wara' ekstrim itu jatahnya para wali. Kita cukup standar aja, pokoknya gak makan babi, gak mabuk, gak nyolong dan gak makan semua barang haram yang diharamkan ahli fiqih, udah joss banget itu, mbah. Berjuang di jalur standar aja udah sulit, gak usah coba-coba di jalur ekstrim.

Imam Sufyan bin Uyaynah dawuh

لم يجتهد أحد قط إجتهادا ولم يتعبد أحد قط عبادة أفضل من ترك ما نهى الله عنه

"Tidak ada perjuangan dari orang yang hanya berjuang saja dan tidak ada peribadatan dari orang yang hanya beribadah saja, yang lebih unggul dari orang yang berjuang meninggalkan perkara yang dilarang Gusti Allah untuknya"

Mugi manfaat.

Oleh: Fahmi Ali N H

Demikian Artikel " Pengertian Wara', Dalil, Pembagian, Contoh dan Hukumnya "

Semoga Bermanfaat

Wallahu a'lam Bishowab

Allahuma sholli 'alaa sayyidina muhammad wa 'alaa aalihi wa shohbihi wa salim

- Media Dakwah Ahlusunnah Wal Jama'ah -

Redaksi

Rumah Muslimin Grup adalah Media Dakwah Ahlusunnah Wal jama'ah yang berdiri pada pertengahan tahun 2017 Bermazhab Syafi'i dan berakidah Asyariyyah. Bagi sobat rumah-muslimin yang suka menulis, yuk kirimkan tulisannya ke email kami di dakwahislamiyah93@gmail.com

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
close