Hukum Mencetak Foto Orang Lain Tanpa Izin Kepada Pemiliknya dalam Islam

HUKUM MENCETAK FOTO ORANG LAIN TANPA IZIN KE PEMILIKNYA DALAM ISLAM

RUMAH-MUSLIMIN.COM - Google menyediakan segala informasi dalam bentuk tulisan, file, gambar, video di dunia digital. Salah satu kegiatan yang dilakukan adalah mencari foto artis, politikus atau ulama lalu dicetak dan pajang di rumah maupun di tempat kerja.

Lalu Bagaimana hukumnya di dalam islam Mencetak Foto Orang lain tanpa izin kepada pemiliknya?

Jawaban:

Pertanyaan: Apakah diperbolehkannya mengambil miliknya orang lain, dengan alasan 'ulima ridhoohu

(artinya karena sudah diketahui ridho nya orang yang memiliki barang itu), apakah bisa diterapkan kepada semua benda,ataukah hal itu cuma khusus kepada makanan yang disuguhkan kepada tamu?

Jawaban: Bahwa yang ditunjukkan oleh perkataan nya para ulama',bahwa  diperbolehkannya mengambil miliknya orang lain, dengan alasan 'ulima ridhoohu

(artinya karena sudah diketahui ridho nya orang yang memiliki barang itu), itu bisa diterapkan kepada semua benda, dan hal itu tidak cuma khusus kepada makanan yang disuguhkan kepada tamu. Dan para ulama' menerangkan bahwa persangkaan kuat tentang 'ulima ridhoohu itu adalah seperti 'ulima ridhoohu.

$ads={1}

Maka jika berdasarkan dugaan kuat, diketahui bahwa pemilik barang itu ridho jika barangnya diambil oleh orang lain, maka diperbolehkan untuk mengambil barangnya pemilik barang itu.

Kemudian jika tampak kebalikan dari persangkaan orang itu (artinya jika  diketahui bahwa pemilik barang itu tidak ridho jika barangnya diambil oleh orang lain), maka hendaklah orang yang mengambil barang itu mengganti kerugian dengan cara orang yang mengambil barang itu

membayar barang itu kepada pemilik barang itu.

Referensi:

الفتاوى الفقهية الكبرى - (ج 4 / ص 116)

( وَسُئِلَ ) بِمَا لَفْظُهُ هَلْ جَوَازُ الْأَخْذ بِعِلْمِ الرِّضَا مِنْ كُلِّ شَيْءٍ أَمْ مَخْصُوصٌ بِطَعَامِ الضِّيَافَةِ ؟ ( فَأَجَابَ ) بِقَوْلِهِ الَّذِي دَلَّ عَلَيْهِ كَلَامُهُمْ أَنَّهُ غَيْر مَخْصُوصٍ بِذَلِكَ وَصَرَّحُوا بِأَنَّ غَلَبَةَ الظَّنِّ كَالْعِلْمِ فِي ذَلِكَ وَحِينَئِذٍ فَمَتَى غَلَبَ ظَنُّهُ أَنَّ الْمَالِكَ يَسْمَحُ لَهُ بِأَخْذِ شَيْءٍ مُعَيَّنٍ مِنْ مَالِهِ جَازَ لَهُ أَخْذُهُ ثُمَّ إنْ بَانَ خِلَافُ ظَنّه لَزِمَهُ ضَمَانُهُ وَإِلَّا فَلَا.

حاشية الباجوري - (ج 2 / ص 128)

وعلم من ذالك أنه يجوز للإنسان أن يأخذ من مال غيره ما يظن رضاه به من دراهم وغيرها ويختلف ذالك باختلاف الناس والأموال فقد يسمح لشخص دون آخر وبمال دون آخر وينبغى له مراعاة النصفة مع الرفقة فلا يأخذ الا ما يخصه لا ما يزيد عليه من حقهم الا أن يرضوا بذالك عن طيب نفس لا عن حياء.

فتح المعين وإعانة الطالبين - (ج 3 / ص 368)

ويجوز للانسان أخذ من نحو طعام صديقه مع ظن رضا مالكه بذلك، ويختلف بقدر المأخوذ وجنسه وبحال المضيف ومع ذلك ينبغي له مراعاة نصفة أصحابه فلا يأخذ إلا ما يخصه أو يرضون به عن طيب نفس لا عن حياء وكذا يقال في قران نحو تمرتين أما عند الشك في الرضا فيحرم الاخذ كالتطفل ما لم يعم كأن فتح الباب ليدخل من شاء.

(قوله ويجوز للإنسان أخذ من نحو طعام صديقه) اى يجوز له أن يأخذ من طعام صديقه وشرابه ويحمله الى بيته قال فى التحفة وإذا جوزنا له الأخذ فالذى يظهر أنه إن ظن الأخذ بالبدل كان قرضا ضمينا او بلا بدل توقف الملك على ما ظنه (قوله ويختلف) اى ظن الرضا وعبارة غيره وتختلف قرائن الرضا فى ذالك باختلاف الأحوال ومقادير الأموال.

Sumber: FORUM KAJIAN FIQIH (Telegram)

Demikian Artikel " Hukum Mencetak Foto Orang Lain Tanpa Izin Kepada Pemiliknya dalam Islam "

Semoga Bermanfaat

Wallahu a'lam Bishowab

Allahuma sholli 'alaa sayyidina muhammad wa 'alaa aalihi wa shohbihi wa salim

- Media Dakwah Ahlusunnah Wal Jama'ah -

Redaksi

Rumah Muslimin Grup adalah Media Dakwah Ahlusunnah Wal jama'ah yang berdiri pada pertengahan tahun 2017 Bermazhab Syafi'i dan berakidah Asyariyyah. Bagi sobat rumah-muslimin yang suka menulis, yuk kirimkan tulisannya ke email kami di dakwahislamiyah93@gmail.com

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
close